ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT)

Authors

  • Qoryati Walqomaro Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Ummi Kalsum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fitri Maghfirah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22272

Keywords:

Tindak Pidana

Abstract

Contempt Of Court sendiri dalam praturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia belum dijelaksan secara jelas. Contempt Of Court terbukti sangat terhambat karena adanya penghinaan terhadap pengadilan. Hal ini terlihat dari banyaknya kejadian yang terjadi di indonesia. Penelitian ini bertujuan mengetahui Pengaturan Contempt Of Court dalam Hukum Positif Indonesia serta untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diklasifikasikan sebagai Contempt Of Court. Metode penelitian yang digunakan Jenis Penelitian Yuridis Normatif, Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan Konseptual, Bersifat Deskriptif Analitis. Hasil menunjukkan bahwa Pengaturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 secara makna diatur dalam ketentuan pasal 217 dan 218. dan Pengaturan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Belum mengatur secara jelas mengenai Contempt Of Court. persidangan. Perbuatan-perbuatan yang diklafikasikan sebagai Contempt Of Court meliputi perbuatan yang berprilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak menaati perintah pengadilan, menyerang impartialitas dan integritas pengadilan, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, dan perbuatan-perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap pengadilan dengan cara pemberitahuan/Publikasi mencakup beragam tindakan. Kesimpulannya, Terdapat kekosongan hukum ketidakjelasan dan tidak adanya kepastian hukum yang berdampak pada tindakan yang mengganggu proses persidangan.  Penulis menyarankan agar dibentuk regulasi khusus mengenai Contempt of Court di Indonesia yang memuat definisi dan ruang lingkup, klasifikasi bentuk-bentuk, mekanisme penanganan, dan sanksi yang proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Anita Afriani Sinulingga dkk, 2018, Contempt Of Court Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia, Yogyakarta, Alumni.

Black’s Law Dictionary, 2015, Pengertian Contempt Of Court, Amerika, Alumni

Lilik Wijaya, 2002, Urgensi Pengaturan Contempt Of Court Dalam Prespektif Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis. Jakarta, Raja Gafindo Persada.

Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI. 2010, Eksekutabilitas Putusan Pengadilan TUN, Laporan penelitian, Jakarta, Batlibang Diklat Kumdil Mahkamah Agung

Sareh Wijono M. 2015, Urgensi Pembentukan Undang-undang Tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt Of Court) Sue Titus reid, 1987. Criminal Justice

Soerjono Soekanto, 1977, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (empiris, yuridis,sosiologis) Jakarta, Alumni.

B. Jurnal dan Skripsi

Barda Nawawi Arief, 2019, Konsep dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Contempt of Court di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 26, No. 2

Dhanty Novenda Sitepu, 2019, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Perbuatan yang Menghalang-halangi Proses Pradilan (Obstruction Of Justice), fakultas Hukum, Universitas Lampung

Difia Setyo Mayrachelia, 2022, Karakteristik Perbuatan Advokat Yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction Of Justice dan Contempt Of Court Berdasarkan ketentuan Pidana, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor 1 , Diakses di:https;//doi/10:14710/jphi1.121-132

Maulidza Diana Zulfa, 2024, Analisis Kebijakan Formulasi Tindak Pidana (Eddyono, n.d.) Penghinaan Wibawa Pengadilan (Contempt Of Court) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Muhammad Fadli, 2020, Tindakan Penghinaan Yang Menghambat Proses Peradilan (Contempt Of Court) Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Analisis Hukum Volume 3, Nomor 1, Universitas Pendidikan Indonesia, Di Akses dari h//Journal.undiknas,ac.id/index,php/JAH/Index

Muhammad Fadlu, (2020), Tindakan Penghinaan yang Menghambat Proses Pradilan (Contempt Of Court) Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Analisis Hukum Volume 3.

Pratanya Novia Ermida, 2014, Tindak Pidana Pelecehan Terhadap Pengadilan (Contempt Of Court) Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Banda Aceh.

Sherly Ayuna Putri, Efa Laela Fakhriah, Dkk, 2022, Eksistensi Pranata Contempt Of Court Dalam Peradilan di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran.

Susanto Nugroho, R&B. Sularto, Budhi Wisaksono, 2017, Pengaturan Tindak Pidana Contempt Of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia, Volume 6, Nomor 2, Diakses Dari http://www.ejournal-s1, undip. ac.id/indexphp/dlr/

Syarifah Masthura, 2011, Kajian Yuridis Terhadap Contempt Of Court Di Depan Pengadilan (Studi Di Depan Pengadilan Negeri Medan), Jurnal Mercatoria Vol. 4 No 2

C. Internet

Ahmad Syahrus Sakti, 2021, Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan, Diakses di https://www-govuk. Translate.gong//Contempt Of Court, Diakses Pada Tanggal 9 September 22:31

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Walqomaro, Q., Kalsum, U., & Maghfirah, F. (2025). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22272

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.