ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22272Keywords:
Tindak PidanaAbstract
Contempt Of Court sendiri dalam praturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia belum dijelaksan secara jelas. Contempt Of Court terbukti sangat terhambat karena adanya penghinaan terhadap pengadilan. Hal ini terlihat dari banyaknya kejadian yang terjadi di indonesia. Penelitian ini bertujuan mengetahui Pengaturan Contempt Of Court dalam Hukum Positif Indonesia serta untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diklasifikasikan sebagai Contempt Of Court. Metode penelitian yang digunakan Jenis Penelitian Yuridis Normatif, Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan Konseptual, Bersifat Deskriptif Analitis. Hasil menunjukkan bahwa Pengaturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 secara makna diatur dalam ketentuan pasal 217 dan 218. dan Pengaturan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Belum mengatur secara jelas mengenai Contempt Of Court. persidangan. Perbuatan-perbuatan yang diklafikasikan sebagai Contempt Of Court meliputi perbuatan yang berprilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak menaati perintah pengadilan, menyerang impartialitas dan integritas pengadilan, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, dan perbuatan-perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap pengadilan dengan cara pemberitahuan/Publikasi mencakup beragam tindakan. Kesimpulannya, Terdapat kekosongan hukum ketidakjelasan dan tidak adanya kepastian hukum yang berdampak pada tindakan yang mengganggu proses persidangan. Penulis menyarankan agar dibentuk regulasi khusus mengenai Contempt of Court di Indonesia yang memuat definisi dan ruang lingkup, klasifikasi bentuk-bentuk, mekanisme penanganan, dan sanksi yang proporsional.
Downloads
References
A. Buku
Anita Afriani Sinulingga dkk, 2018, Contempt Of Court Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia, Yogyakarta, Alumni.
Black’s Law Dictionary, 2015, Pengertian Contempt Of Court, Amerika, Alumni
Lilik Wijaya, 2002, Urgensi Pengaturan Contempt Of Court Dalam Prespektif Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis. Jakarta, Raja Gafindo Persada.
Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI. 2010, Eksekutabilitas Putusan Pengadilan TUN, Laporan penelitian, Jakarta, Batlibang Diklat Kumdil Mahkamah Agung
Sareh Wijono M. 2015, Urgensi Pembentukan Undang-undang Tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt Of Court) Sue Titus reid, 1987. Criminal Justice
Soerjono Soekanto, 1977, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (empiris, yuridis,sosiologis) Jakarta, Alumni.
B. Jurnal dan Skripsi
Barda Nawawi Arief, 2019, Konsep dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Contempt of Court di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 26, No. 2
Dhanty Novenda Sitepu, 2019, Analisis Penegakan Hukum Terhadap Perbuatan yang Menghalang-halangi Proses Pradilan (Obstruction Of Justice), fakultas Hukum, Universitas Lampung
Difia Setyo Mayrachelia, 2022, Karakteristik Perbuatan Advokat Yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction Of Justice dan Contempt Of Court Berdasarkan ketentuan Pidana, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor 1 , Diakses di:https;//doi/10:14710/jphi1.121-132
Maulidza Diana Zulfa, 2024, Analisis Kebijakan Formulasi Tindak Pidana (Eddyono, n.d.) Penghinaan Wibawa Pengadilan (Contempt Of Court) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Fakultas Hukum, Universitas Lampung
Muhammad Fadli, 2020, Tindakan Penghinaan Yang Menghambat Proses Peradilan (Contempt Of Court) Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Analisis Hukum Volume 3, Nomor 1, Universitas Pendidikan Indonesia, Di Akses dari h//Journal.undiknas,ac.id/index,php/JAH/Index
Muhammad Fadlu, (2020), Tindakan Penghinaan yang Menghambat Proses Pradilan (Contempt Of Court) Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Analisis Hukum Volume 3.
Pratanya Novia Ermida, 2014, Tindak Pidana Pelecehan Terhadap Pengadilan (Contempt Of Court) Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Banda Aceh.
Sherly Ayuna Putri, Efa Laela Fakhriah, Dkk, 2022, Eksistensi Pranata Contempt Of Court Dalam Peradilan di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran.
Susanto Nugroho, R&B. Sularto, Budhi Wisaksono, 2017, Pengaturan Tindak Pidana Contempt Of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia, Volume 6, Nomor 2, Diakses Dari http://www.ejournal-s1, undip. ac.id/indexphp/dlr/
Syarifah Masthura, 2011, Kajian Yuridis Terhadap Contempt Of Court Di Depan Pengadilan (Studi Di Depan Pengadilan Negeri Medan), Jurnal Mercatoria Vol. 4 No 2
C. Internet
Ahmad Syahrus Sakti, 2021, Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan, Diakses di https://www-govuk. Translate.gong//Contempt Of Court, Diakses Pada Tanggal 9 September 22:31
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 qoryati walqomaro, Ummi Kalsum, fitri maghfirah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





