WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL DI KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Penelitian Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22251Keywords:
Perjanjian, Sewa-Menyewa, WanprestasiAbstract
Hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satunya melalui interaksi sosial berbentuk perjanjian sewa-menyewa mobil. Namun dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan kepercayaan oleh penyewa yang menimbulkan kerugian bagi pihak rental, sehingga penyewa dapat dianggap melakukan wanprestasi, yang seharusnya tidak terjadi jika semua pihak mematuhi isi perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa serta bentuk penyelesaian yang dilakukan dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Cahaya Khanza Rent Car. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data primer melalui wawancara dan observasi di lapangan, serta didukung data sekunder dari literatur dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi antara lain: kerusakan mobil, penggadaian mobil tanpa sepengetahuan pemilik, keterlambatan pengembalian mobil dari tanggal yang disepakati, serta pembatalan sewa secara sepihak. Penyelesaiannya meliputi: ganti rugi atas kerusakan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, negosiasi antara pemilik dan penerima gadai dalam kasus penggadaian, denda keterlambatan sebesar satu hari harga sewa jika melebihi empat jam, dan hangusnya uang muka jika penyewa membatalkan secara sepihak setelah adanya kesepakatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya kejelasan perjanjian dan kesadaran hukum dari kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian sewa-menyewa. Saran yang diberikan, pemilik CV. Cahaya Khanza Rent Car perlu lebih selektif dalam memilih penyewa dan terus meningkatkan mutu pelayanan, sedangkan penyewa diharapkan membaca dan memahami isi perjanjian secara cermat agar mengetahui hak dan kewajiban mereka berdasarkan ketentuan perjanjian yang sah menurut hukum.
Downloads
References
5. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Achmad dan Djohari Santoso. Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993.
Asrori, Mohammad Nadzib. Tanggung Jawab Advokat dalam Menjalankan Jasa Hukum Kepada Klien. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Karim, Abdul. Manajemen Transportasi. Jakarta: Cendikia Mulia Mandiri, 2023.
Lubis, Syukran Yamin. Buku Ajar Hukum Perdata Internasional. Medan: UMSU Press, 2022.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2013.
Nurachmad, Much. Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian. Yogyakarta: VisiMedia, 2010.
Santoso, Djohari dan Achmad Ali. Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1993.
Soeroso, R. Penghantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Sudariyanto. Interaksi Sosial. Bandung: Alprin, 2020.
Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Al Fiqri, Aden Yulshiva, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rental Mobil Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kecamatan Purwodadi, Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2020. http://repository.unissula.ac.id/15688/
Alviano, Yan Risa, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus Calysta Tour & Rent Car di Kabupaten Bantul)." Skripsi, Uin Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2017. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26788/
Mawardani, Fadillah Putri, Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Rental Dalam Upaya Penyelesaian Wanprestasi Di Kota Makassar, Skripsi, IAIN Parepare, Sulawesi Selatan, 2022. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/4669/
Putra, Hendra Warditia, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Antara Penyewa Dengan CV. Adenis Rent Car Di Kota Pekanbaru, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau, 2012. https://repository.uin-suska.ac.id/2904/
Shafira, Jihan, Ramziati, dan Nurarafah, Wanprestasi Kontrak Pengadaan Bibit Jagung Hibrida Antara PT Fatara Julindo Putra Dan Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, No. 1, 2023. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.9023
Yuliani, Yuliani. "Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (Studi Penelitian Di Dusun A Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1, no. 1 (Oktober, 2018). Accessed July 03, 2025. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2555
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khairatunnisa Khairatunnisa, Fatahillah, Nabhani Yustisi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





