WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL DI KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Penelitian Kota Lhokseumawe)

Authors

  • Khairatunnisa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fatahillah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nabhani Yustisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22251

Keywords:

Perjanjian, Sewa-Menyewa, Wanprestasi

Abstract

Hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satunya melalui interaksi sosial berbentuk perjanjian sewa-menyewa mobil. Namun dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan kepercayaan oleh penyewa yang menimbulkan kerugian bagi pihak rental, sehingga penyewa dapat dianggap melakukan wanprestasi, yang seharusnya tidak terjadi jika semua pihak mematuhi isi perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa serta bentuk penyelesaian yang dilakukan dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Cahaya Khanza Rent Car. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data primer melalui wawancara dan observasi di lapangan, serta didukung data sekunder dari literatur dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi antara lain: kerusakan mobil, penggadaian mobil tanpa sepengetahuan pemilik, keterlambatan pengembalian mobil dari tanggal yang disepakati, serta pembatalan sewa secara sepihak. Penyelesaiannya meliputi: ganti rugi atas kerusakan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, negosiasi antara pemilik dan penerima gadai dalam kasus penggadaian, denda keterlambatan sebesar satu hari harga sewa jika melebihi empat jam, dan hangusnya uang muka jika penyewa membatalkan secara sepihak setelah adanya kesepakatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya kejelasan perjanjian dan kesadaran hukum dari kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian sewa-menyewa. Saran yang diberikan, pemilik CV. Cahaya Khanza Rent Car perlu lebih selektif dalam memilih penyewa dan terus meningkatkan mutu pelayanan, sedangkan penyewa diharapkan membaca dan memahami isi perjanjian secara cermat agar mengetahui hak dan kewajiban mereka berdasarkan ketentuan perjanjian yang sah menurut hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

5. DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Achmad dan Djohari Santoso. Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993.

Asrori, Mohammad Nadzib. Tanggung Jawab Advokat dalam Menjalankan Jasa Hukum Kepada Klien. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Karim, Abdul. Manajemen Transportasi. Jakarta: Cendikia Mulia Mandiri, 2023.

Lubis, Syukran Yamin. Buku Ajar Hukum Perdata Internasional. Medan: UMSU Press, 2022.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2013.

Nurachmad, Much. Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian. Yogyakarta: VisiMedia, 2010.

Santoso, Djohari dan Achmad Ali. Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1993.

Soeroso, R. Penghantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Sudariyanto. Interaksi Sosial. Bandung: Alprin, 2020.

Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.

B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Al Fiqri, Aden Yulshiva, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rental Mobil Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kecamatan Purwodadi, Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2020. http://repository.unissula.ac.id/15688/

Alviano, Yan Risa, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus Calysta Tour & Rent Car di Kabupaten Bantul)." Skripsi, Uin Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2017. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26788/

Mawardani, Fadillah Putri, Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Rental Dalam Upaya Penyelesaian Wanprestasi Di Kota Makassar, Skripsi, IAIN Parepare, Sulawesi Selatan, 2022. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/4669/

Putra, Hendra Warditia, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Antara Penyewa Dengan CV. Adenis Rent Car Di Kota Pekanbaru, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau, 2012. https://repository.uin-suska.ac.id/2904/

Shafira, Jihan, Ramziati, dan Nurarafah, Wanprestasi Kontrak Pengadaan Bibit Jagung Hibrida Antara PT Fatara Julindo Putra Dan Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, No. 1, 2023. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.9023

Yuliani, Yuliani. "Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (Studi Penelitian Di Dusun A Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1, no. 1 (Oktober, 2018). Accessed July 03, 2025. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2555

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Khairatunnisa, K., Fatahillah, F., & Yustisi, N. (2025). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL DI KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Penelitian Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22251

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.