ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22224Keywords:
Kedudukan CCTV, Alat Bukti, Tindak PidanaAbstract
Studi ini menganalisis dasar hukum penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti pidana serta kedudukannya dalam sistem pembuktian Indonesia. Dengan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan rekaman CCTV dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan UU ITE, sehingga dapat dijadikan alat bukti surat atau petunjuk. Namun, efektivitasnya sering terkendala manipulasi dan pelanggaran prosedural, seperti terlihat dalam kasus Brigadir J. Oleh karena itu, keabsahan rekaman harus diverifikasi melalui forensik digital dan didukung bukti lain. Penelitian ini merekomendasikan aparat penegak hukum memahami tata kelola bukti elektronik dan pembuat kebijakan memperkuat regulasi serta standarisasi teknis pengelolaan CCTV.
Downloads
References
Buku:
Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi Di Indonesia, Jakarta, Raih Asa Sukses, 2011.
Ali Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.
Chazawi Adami. Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga, 2012.
Jamba, & Padrisan. Pengantar Hukum Pidana, Padang, CV. Gita Lentera, 2023.
Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Jakarta, Citra Aditya Bakti, 2012.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Pradnya Paramitha, 2005.
R.Subekti. Hukum Pembuktian, Jakarta, Pranandya Paramita, 1983.
Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit UI Press, 1986.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JURNAL., SKRIPSI DAN KARYA ILMIAH LAINNYA
Abraham, W., & Firmansyah, H. Analisis Pembuktian Alat Bukti Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Petunjuk. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1. No. 2. 2018. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama.
Adelia Tri Andini. Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Rekaman Cctv Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Putusan No. 316/Pid.B/2020/Pn.Pbu). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2022. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26971/2/B011181401_skripsi_09-01-2023%20bab%201-3.pdf.
Ariananda Roro Ayu. Penggunaan Alat Bukti Rekaman CCTV (Closed Circuit Television) Dalam Proses Peradilan Pidana, Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung. 2017. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26971/2/B011181401_skripsi_09-01-2023%20bab%201-3.pdf.
Fakhriah, Efa Laela. 2009. Kedudukan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Makalah disampaikan pada Seminar Terbatas kerja sama Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dengan Perguruan Tinggi dengan Thema: “Validitas Alat Bukti Transaksi Elektronik Perbankan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya UU No. 11 Tahun 2008”, tanggal 25 November 2009, Grand Pasundan Hotel, Bandung. https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2014/02/Kedudukan-Bukti-Elektronik.pdf diakses 2 mei 2025.
Dian Faresa, dkk. Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor: 214/Pid.B/2019/Pn.Bna). Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum. Volume IV Nomor 3 (Oktober 2021).https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/6384/pdf/16552.
Khristanto. Kedudukan Hukum CCTV Sebagai Alat Bukti Elektronik Setelah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Tanggal 07 September 2016, Jurnal Hukum.Volume6 Nomor. 2. 2020. http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1700.
Miswan Pratama Sirait. Penggunaan Teknologi Forensik Digital Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Analisis Kasus Kopi Sianida Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/Pid/2017). Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Volume VIII, Nomor 1. 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19275.
Muhammad Fadel Rozef. Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang. 2021. http://scholar.unand.ac.id/74499/1/Cover%20dan%20Abstrak.pdf.
Nabilah, W., Putri,dkk. Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital. Jurnal Dialog. Vol. 45. No. 1. 2022. https://doi.org/10.47655/dialog.v45i1.527.
Siregar dan Ruth Marina Damayanti. 2015. Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana. Jurnal Jurisprudence. Vol. 5. No. 1. Maret,. https://journals2.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/index.
Zul Kurniawan Akbar. Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Pembuktian Pada Sistem Peradilan Pidana (Studi Putusan No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar. 2017. https://core.ac.uk/outputs/89562388/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hardianta Hardianta, Zulfan, Joelman Subaidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





