PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP PEMBANGUNAN WADUK KRUENG KEUREUTO DI KABUPATEN ACEH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.22190Keywords:
Sengketa Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Pembangunan WadukAbstract
Pembangunan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional menghadapi permasalahan pengadaan tanah, seperti ketidaksepakatan nilai ganti rugi, kurangnya sosialisasi, dan penolakan masyarakat untuk melepaskan tanah mereka. Secara ideal, proses pengadaan tanah seharusnya berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, kemanusiaan, dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun kenyataannya, proses ini masih menyisakan persoalan yang berujung pada sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam pengadaan tanah pembangunan waduk tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak di Gampong Blang Pante. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama berasal dari rendahnya nilai ganti rugi dan perubahan data wilayah, sehingga memicu penolakan warga. Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator, dan masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak dengan menjunjung asas keterbukaan dan kesepakatan bersama. Disarankan agar pemerintah meningkatkan koordinasi dengan masyarakat dan memperbaiki mekanisme penilaian ganti rugi agar lebih adil dan transparan, demi kelancaran proyek dan perlindungan hak-hak warga.
Downloads
References
A. Buku
Arba, H. M, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Elfa, Rizky Muzada, Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Tingkat Pengadilan Tinggi, Penerbit NEM, Jawa Tengah, 2024.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta, 1995.
Idris Patarai, Muhammad, Perencanaan Pembangunan Daerah: Sebuah Pengantar, Emil Mattotorang, Medan, 2016.
Juwono, Pitojo Tri, dan Aris Subagiyo, Sumber Daya Air dan Pengembangan Wilayah: Infrastruktur Keairan Mendukung Pengembangan Wisata, Energi, dan Ketahanan Pangan, Universitas Brawijaya Press, 2018.
Minahasa Putra, Teddy, Pelayanan Publik, Good Governance, dan Ketahanan Nasional, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2019.
Pramukti, Angger Sigit, Awas Jangan Beli Tanah Sengketa: Panduan Mengurus Peralihan Hak atas Tanah secara Aman, MediaPressindo, Yogyakarta, 2015.
Suandra, I Wayan, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Sumardjono, Maria S, Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas, Jakarta, 2008.
Suyanto, Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jakad Media Publishing, Yogyakarta, 2019.
Syah, Mudakir Iskandar, Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Bhuana Ilmu Populer, 2019.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Jamaluddin, dan Hamdani, H. "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Wakaf." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 3, no. 3 (2020): hlm. 1–20. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v3i3.4382
Ikhwan, Muhammad Khairul, Yulia, dan Herinawati. "Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe (Studi Putusan Nomor 11/Pdt. G/2020/Pn Lsm)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 1 (2025): hlm. 1–18. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19316
Harahap, Mohammad Azmi. "Penyelesaian Terhadap Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Wasuk Kuren Keureuto Di Kabupaten Aceh Utara." Skripsi, Universitas Malikussaleh, 2024, hlm. 2. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/3011/
Deviena, Audrey. "Penyelesaian Sengketa Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Yang Terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum." Skripsi, Wijaya Kusuma Surabaya University, 2020, hlm. 6. https://erepository.uwks.ac.id/5896/
Nasution, M Dana Ananda Putra. "Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Warga Dalam Sengketa Penetapan Hak Guna Usaha PT. Setya Agung (Studi Penelitian Desa Batee VIII, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara)." Skripsi, Universitas Malikussaleh, 2024, hlm. 5. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/6918/
Mukahfi, Said Al. "Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Sigli-Banda Aceh di Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar (Analisis Kelayakan Ganti Rugi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)." Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2020, hlm. 4. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/11243/
C. Internet
Admin, “Pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Keureuto”, https://biroadmpemb.acehprov.go.id.
Admin, “Proyek Pembangunan Bendungan Keureuto DI Aceh Utara”, https://tender-indonesia.com/m/eventsdet.
Admin, “Pembebasan Lahan Waduk Kruemg Keureuto Ricuh”, http://aceh.antarnews.com/berita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hayatun Fitria, Nuribadah, Tri Widya Kurniasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





