PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP PEMBANGUNAN WADUK KRUENG KEUREUTO DI KABUPATEN ACEH UTARA

Authors

  • Hayatun Fitria Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nuribadah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Tri Widya Kurniasari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.22190

Keywords:

Sengketa Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Pembangunan Waduk

Abstract

Pembangunan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional menghadapi permasalahan pengadaan tanah, seperti ketidaksepakatan nilai ganti rugi, kurangnya sosialisasi, dan penolakan masyarakat untuk melepaskan tanah mereka. Secara ideal, proses pengadaan tanah seharusnya berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, kemanusiaan, dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun kenyataannya, proses ini masih menyisakan persoalan yang berujung pada sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam pengadaan tanah pembangunan waduk tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak di Gampong Blang Pante. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama berasal dari rendahnya nilai ganti rugi dan perubahan data wilayah, sehingga memicu penolakan warga. Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator, dan masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak dengan menjunjung asas keterbukaan dan kesepakatan bersama. Disarankan agar pemerintah meningkatkan koordinasi dengan masyarakat dan memperbaiki mekanisme penilaian ganti rugi agar lebih adil dan transparan, demi kelancaran proyek dan perlindungan hak-hak warga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Arba, H. M, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

Elfa, Rizky Muzada, Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Tingkat Pengadilan Tinggi, Penerbit NEM, Jawa Tengah, 2024.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta, 1995.

Idris Patarai, Muhammad, Perencanaan Pembangunan Daerah: Sebuah Pengantar, Emil Mattotorang, Medan, 2016.

Juwono, Pitojo Tri, dan Aris Subagiyo, Sumber Daya Air dan Pengembangan Wilayah: Infrastruktur Keairan Mendukung Pengembangan Wisata, Energi, dan Ketahanan Pangan, Universitas Brawijaya Press, 2018.

Minahasa Putra, Teddy, Pelayanan Publik, Good Governance, dan Ketahanan Nasional, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2019.

Pramukti, Angger Sigit, Awas Jangan Beli Tanah Sengketa: Panduan Mengurus Peralihan Hak atas Tanah secara Aman, MediaPressindo, Yogyakarta, 2015.

Suandra, I Wayan, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Sumardjono, Maria S, Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas, Jakarta, 2008.

Suyanto, Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jakad Media Publishing, Yogyakarta, 2019.

Syah, Mudakir Iskandar, Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Bhuana Ilmu Populer, 2019.

B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Jamaluddin, dan Hamdani, H. "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Wakaf." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 3, no. 3 (2020): hlm. 1–20. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v3i3.4382

Ikhwan, Muhammad Khairul, Yulia, dan Herinawati. "Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe (Studi Putusan Nomor 11/Pdt. G/2020/Pn Lsm)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 1 (2025): hlm. 1–18. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19316

Harahap, Mohammad Azmi. "Penyelesaian Terhadap Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Wasuk Kuren Keureuto Di Kabupaten Aceh Utara." Skripsi, Universitas Malikussaleh, 2024, hlm. 2. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/3011/

Deviena, Audrey. "Penyelesaian Sengketa Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Yang Terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum." Skripsi, Wijaya Kusuma Surabaya University, 2020, hlm. 6. https://erepository.uwks.ac.id/5896/

Nasution, M Dana Ananda Putra. "Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Warga Dalam Sengketa Penetapan Hak Guna Usaha PT. Setya Agung (Studi Penelitian Desa Batee VIII, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara)." Skripsi, Universitas Malikussaleh, 2024, hlm. 5. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/6918/

Mukahfi, Said Al. "Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Sigli-Banda Aceh di Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar (Analisis Kelayakan Ganti Rugi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)." Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2020, hlm. 4. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/11243/

C. Internet

Admin, “Pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Keureuto”, https://biroadmpemb.acehprov.go.id.

Admin, “Proyek Pembangunan Bendungan Keureuto DI Aceh Utara”, https://tender-indonesia.com/m/eventsdet.

Admin, “Pembebasan Lahan Waduk Kruemg Keureuto Ricuh”, http://aceh.antarnews.com/berita.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Fitria, H., Nuribadah, N., & Kurniasari, T. W. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP PEMBANGUNAN WADUK KRUENG KEUREUTO DI KABUPATEN ACEH UTARA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 464–482. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.22190

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.