PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN SAAT KREDIT BERLANGSUNG
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.22145Keywords:
Perjanjian, Jaminan, Perlindungan Hukum BankAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi bank dalam perjanjian kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan. SK PNS sering digunakan sebagai jaminan karena kestabilan penghasilan, namun ketika PNS diberhentikan, SK kehilangan kekuatan hukumnya sehingga menimbulkan risiko kredit macet. Tujuan penelitian adalah menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan bank untuk melindungi kepentingannya serta langkah preventif yang dapat diambil. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian pada PT. Bank Sumut KCP Perdagangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilakukan melalui prinsip kehati-hatian seperti Know Your Customer (KYC), analisis kelayakan debitur, verifikasi SK, perjanjian sah, asuransi jiwa, dan jaminan tambahan. Upaya hukum dibedakan menjadi preventif (pencegahan sebelum kredit diberikan) dan represif (tindakan setelah kredit bermasalah), seperti surat peringatan, penagihan kepada penjamin, hingga gugatan ke pengadilan. Disarankan agar bank tidak hanya mengandalkan SK PNS sebagai jaminan tunggal, melainkan meminta jaminan kebendaan yang lebih kuat serta mendorong regulasi ketat dari otoritas perbankan terkait penggunaan SK PNS sebagai agunan.
Downloads
References
BUKU
Anton Suyatno. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta, Kencana Baru, 2016.
A. Rahim. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik. Makasar, Humanities Genius, 2022.
Amirudin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers, 2013.
Hartono Hadisoeprapto. Pokok Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Yogyakarta, Liberty, 1984.
Johannes Ibrahim. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank. Bandung, CV Utomo, 2003.
R. Soebekti. Hukum Perjanjian. Jakarta. PT. Intermasa, 2001.
Sutarno. Aspek aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Jakarta, Alfabeta, 2005.
Try Widyono. Agunan kredit Dalam Financial Egineering. Bogor, Ghalia Indonesia, 2003.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Republik Indonesia Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
JURNAL DAN KARYA ILMIAH LAINNYA
Afrilia, D. Analisis Yuridis SK Pegawai Negeri Sipil Yang Dijadikan Alat Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Paadang. Vol. 3. No. 4. 2023. 869-879 https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3047.
Djezyka Egga, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjuan Kredit Dengan Menggunakan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Iblam Law Review. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan. Vol. 4. No. 1. 2024. DOI 10.52249 https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/287
Endang Prasetyawati & Maulana Falah Akbar. Legalitas SK Pegawai Negeri Sipil Yang Dijadikan Jaminan Kredit Perbankan, Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945. Samarinda. Vol. 1. No. 5. 2024. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.374.
Nursaadah Hasibuan, dkk. “Tanggung Jawab Nasabah Yang Menggunakan Identitas Orang Lain Dalam Kasus Wanprestasi Dengan Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing) Di Pt. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Kota Lhokseumawe. Vol. 8. No. 1. 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19276.
Verawati dan Safrina. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (Sk Pns) Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Banda Aceh. Vol. 3. No. 3. 2019. https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/16104.
Ryan Hidayat. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kemitraan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945. Vol. 6. No. 2. 2020. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5200.
Sanjaya, I. M. A. Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pengawai Kontrak: Studi Analisis Pada Bank Bpd Bali Cabang Tohpati. Jurnal Kertha Desa. Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bali. Vol. 8. No. 12. 2023. 47-58. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/69029/38261.
Yagus Suyadi & Aulia Rahman Hakim. Analisis Yuridis Pemberian Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun Oleh Pt. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk Cabang Kediri Jawa Timur. , Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri. Vol. 7. No. 2. 2018. DOI: https://doi.org/10.32503/mizan.v7i2.465
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 FaradibaFaradiba Qorihatul Zhara Saragih; Tri Widya Kurniasari, Tasyakur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





