PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK PERUSAHAAN (Studi Penelitian Di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.22076Keywords:
Penegakan Hukum, Kesadaran Wajib Pajak, Tindak Pidana PerpajakanAbstract
Tindak pidana perpajakan terjadi ketika wajib pajak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kewajiban perpajakannya, sehingga melanggar peraturan dan menimbulkan konsekuensi hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji langkah penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Sumatera Utara II terhadap wajib pajak perusahaan, serta hambatan dan upaya penanganannya. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum dilakukan bertahap sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mulai dari pendekatan persuasif hingga sanksi pidana sebagai ultimum remedium. Hambatan utama meliputi rendahnya kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak serta kompleksitas struktur keuangan perusahaan. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan edukasi dan sosialisasi, serta publikasi kasus untuk efek jera. Kesimpulannya, penegakan hukum telah sesuai prosedur namun perlu penguatan pengawasan dan kesadaran wajib pajak. Disarankan DJP memperkuat pengawasan berbasis teknologi, memperluas sosialisasi, dan mendorong perusahaan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pajak guna menghindari sanksi hukum.
Downloads
References
A. Buku
Arliman, Laurensius. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Ayza, Bustamar. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Bwoga, Hanantha. Pemeriksaan Pajak di Indonesia. Bogor: Grasindo, 2005.
Dharmasetya, Lani. Tindak Pidana Perpajakan. Jakarta: Eureke Media Aksara, 2024.
Farouq, Muhammad. Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Raharjo, Sajipto. Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Sakti, Nufransa Wira. Buku Pintar Pajak E-Commerce. Yogyakarta: VisiMedia, 2014.
Salle, S. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. Makassar: Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Shant, Delyana. Konsep Penegakan Hukum. Jakarta: Liberty, 1988.
Sibarani, Pirma, dan Tenang Malem Tarigan. Pajak Penghasilan Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2018.
Sutedi, Adrian. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Lazuardi, Abit, Romi Asmara, dan Budi Bahreisy. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kota Lhokseumawe." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 4 (Oktober 2023): 1–20. 2025, https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13100
Maulana, Wahyu, H. Husni, dan Romi Asmara. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian (Studi Penelitian Diwilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1, no. 1 (Oktober 2018): 1–18. https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2540
Mushoni, Bashofi. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dibidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta).” PhD diss., Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19681/
Mutaallif, Sardil. "Perlindungan Hukum Wajib Pajak Terhadap Tindakan Penyanderaan Dalam Penegakan Hukum Pajak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 72329/PP/M. XVIIIA/99/2016)." PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2022. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/16674/
Nasution, Nur Rahmah. “Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Dalam Mekanisme Keberatan Pajak Yang Melewati Batas Waktu Berdasarkan Permenkeu No 202/PMK 03/2015.” PhD diss., Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12254?show=full
Siregar, M. Farizqi Arifin Munawwir. “Pertanggungjawaban Pidana Direktur CV. Uni Palma yang Melakukan Penggelapan Pajak.” PhD diss., Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2024. http://repository.umsu.ac.id/xmlui/handle/123456789/14295
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aura Amanda, Hadi Iskandar, Muhibuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





