EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN

EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN

Authors

  • Rauzati Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Hasan Basri Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nuribadah Nuribadah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22048

Keywords:

Efektivitas, Mediator, Keuchik, Sengketa, Tanah

Abstract

Penyelesaian penyelesaian antarwarga di Aceh diselesaikan melalui pendekatan hukum adat. Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2008 mengatur peran Keuchik dalam menyelesaikan permasalahan sosial, termasuk penyelesaian tanah, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012. Namun, di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang, masih sering terjadi penjagaan tanah meskipun telah dimediasi oleh Keuchik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Keuchik sebagai mediator serta kendala dalam penyelesaian penyelesaian tanah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif. Informan terdiri dari Keuchik, tokoh adat, perangkat gampong, pihak bersengketa, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keuchik cukup efektif dalam menyelesaikan penyelesaian sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Namun terdapat beberapa kendala, seperti rendahnya pemahaman hukum para pihak, campur tangan keluarga, kurangnya koordinasi antar pihak terkait, dan terbatasnya sumber daya manusia. Penelitian merekomendasikan agar aparatur gampong meningkatkan pemahaman hukum warga melalui pelatihan bersama tenaga ahli, menjaga netralitas dalam proses mediasi, serta memastikan setiap perdamaian dicatat dalam berita acara sebagai bentuk administrasi resmi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahsani, I. A., Sulaiman Sulaiman and Hasan Basri, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Oleh, Kepala Desa Sebagai Mediator Di Desa Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VIII, No. 1, (January 2025), Accesed 16 July, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19114

Ali, A., Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana, Jakarta, 2012.

Armis, M., Peran Pemerintah Desa Pada Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Permen Agraria No. 11 Tahun 2016 Di Desa Muara Delang Kabupaten Merangin, Skripsi, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jambi, 2025. https://repository.unja.ac.id/76820/10/Skripsi%20Mita%20%282%29%20%281%29.pdf

Asshiddiqie, J., Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Bustami, Hukum Adat Dan Peranannya Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Aceh, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018.

Ebang, A. M., Stephanie, Dan Frans Nyong, Peran Pemerintah Desa Di Bidang Pertanahan Di Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Jurnal Nusantara Berbakti 2, No. 3, (April 2024): 64 - 75. https://doi.org/10.59024/jnb.v2i3.381

Hudasyah, M. K. I., Yulia Yulia and Herinawati Herinawati, Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN LSM), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VII, No. 1, (January 2024), Accesed 16 July, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19316

Indriati, M. F., Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Jumaat, J., Siti Rahmah, Dan Zul Aidy, Peran Kepala Gampong (Keuchik) Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Kecamatan Singkil, Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 7, No. 9, (December 2024): 1 - 11. https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/7057

Maila, S. Dan Basri, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Peradilan Adat Di Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, Jurnal Jurist Argumentum 1, No. 2, (March 2023): 53 - 62. https://jurnal.utu.ac.id/argumentum/article/view/7827/3886

Rahardjo, S., Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 2007.

Rani, F. A., Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional, Ar-Raniry Press, Banda Aceh, 2019.

Siregar, E. R., Muhammad Yamin, Zaidar, Dan Idha Aprilyana Sembiring, Eksitensi Keucik Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Gampong Keude Mane Kabupaten Aceh Utara, Journal of Academic Literature Review 2, No. 4, (April 2023): 315-332. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.147

Soekanto, S., Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017.

Sumardjono, M. S. W., Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Rauzati, Basri, H., & Nuribadah, N. (2025). EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN: EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22048

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>