EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN
EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22048Keywords:
Efektivitas, Mediator, Keuchik, Sengketa, TanahAbstract
Penyelesaian penyelesaian antarwarga di Aceh diselesaikan melalui pendekatan hukum adat. Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2008 mengatur peran Keuchik dalam menyelesaikan permasalahan sosial, termasuk penyelesaian tanah, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012. Namun, di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang, masih sering terjadi penjagaan tanah meskipun telah dimediasi oleh Keuchik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Keuchik sebagai mediator serta kendala dalam penyelesaian penyelesaian tanah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif. Informan terdiri dari Keuchik, tokoh adat, perangkat gampong, pihak bersengketa, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keuchik cukup efektif dalam menyelesaikan penyelesaian sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Namun terdapat beberapa kendala, seperti rendahnya pemahaman hukum para pihak, campur tangan keluarga, kurangnya koordinasi antar pihak terkait, dan terbatasnya sumber daya manusia. Penelitian merekomendasikan agar aparatur gampong meningkatkan pemahaman hukum warga melalui pelatihan bersama tenaga ahli, menjaga netralitas dalam proses mediasi, serta memastikan setiap perdamaian dicatat dalam berita acara sebagai bentuk administrasi resmi.
Downloads
References
Ahsani, I. A., Sulaiman Sulaiman and Hasan Basri, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Oleh, Kepala Desa Sebagai Mediator Di Desa Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VIII, No. 1, (January 2025), Accesed 16 July, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19114
Ali, A., Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana, Jakarta, 2012.
Armis, M., Peran Pemerintah Desa Pada Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Permen Agraria No. 11 Tahun 2016 Di Desa Muara Delang Kabupaten Merangin, Skripsi, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jambi, 2025. https://repository.unja.ac.id/76820/10/Skripsi%20Mita%20%282%29%20%281%29.pdf
Asshiddiqie, J., Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
Bustami, Hukum Adat Dan Peranannya Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Aceh, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018.
Ebang, A. M., Stephanie, Dan Frans Nyong, Peran Pemerintah Desa Di Bidang Pertanahan Di Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Jurnal Nusantara Berbakti 2, No. 3, (April 2024): 64 - 75. https://doi.org/10.59024/jnb.v2i3.381
Hudasyah, M. K. I., Yulia Yulia and Herinawati Herinawati, Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN LSM), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VII, No. 1, (January 2024), Accesed 16 July, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19316
Indriati, M. F., Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Jumaat, J., Siti Rahmah, Dan Zul Aidy, Peran Kepala Gampong (Keuchik) Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Kecamatan Singkil, Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 7, No. 9, (December 2024): 1 - 11. https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/7057
Maila, S. Dan Basri, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Peradilan Adat Di Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, Jurnal Jurist Argumentum 1, No. 2, (March 2023): 53 - 62. https://jurnal.utu.ac.id/argumentum/article/view/7827/3886
Rahardjo, S., Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 2007.
Rani, F. A., Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional, Ar-Raniry Press, Banda Aceh, 2019.
Siregar, E. R., Muhammad Yamin, Zaidar, Dan Idha Aprilyana Sembiring, Eksitensi Keucik Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Gampong Keude Mane Kabupaten Aceh Utara, Journal of Academic Literature Review 2, No. 4, (April 2023): 315-332. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.147
Soekanto, S., Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017.
Sumardjono, M. S. W., Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rauzati, Hasan Basri, Nuribadah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





