ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU (UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21965Keywords:
Comparative law, crime of adultery, old Criminal Code, new Criminal CodeAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perzinahan antara KUHP lama (Pasal 284) dan KUHP baru (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023), serta menelaah hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan kebijakan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang telah menikah dan bersifat delik aduan terbatas. Sementara KUHP baru memperluas definisi perzinahan mencakup seluruh hubungan seksual di luar perkawinan, baik yang dilakukan oleh orang yang sudah maupun belum menikah, serta bersifat delik aduan absolut. Perubahan ini mencerminkan pergeseran nilai sosial dan upaya pembaharuan hukum nasional. Oleh karena itu, disarankan kepada aparat penegak hukum agar dalam penanganan kasus ini tidak pilih kasih sehingga aturan hukum itu bisa dijatuhkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan pembuat pihak legislatif atau UUD diharapkan lebih spesifik nilai-nilai norma yang hidup dalam masyarakat dan pelaku perzinahan diharapkan memahami bahwa perbuatan tersebut bukan hanya melanggar norma hukum tetapi juga norma agama dan sosial dimana perbuatannya ditanggung jawabnya.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Edisi ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Anonym “ Zina dalam KUHP Sudah Tidak Relevan” Agustus 27, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengulas-reformulasi-delik-perzinahandan-kohabitasi-dalam-kuhp-baru-lt63985b4e67b90
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung 1996
Dandy, M., mukhlis, mukhlis, & Alfikri, A. (2024). Kewenangan Wilayatul Hisbah Dalam Melakukan Pencegahan Ikhtilath Di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18564
Eko Sugiyanto, “ Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan”, 2016, jurnal undip, vol 5 https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12610
Ferinda K Fachri, “ Upaya Pemerintah Pasca Pengesahan KUHP Baru” Agustus 27, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-pemerintah-pasca-pengesahan-kuhp-barult63f7ab08ebc31/?page=all
Fitrah, F.A. “ Perbandingan Hukum Terkait Pembentukan Pasal Penghinaan Terhadap Peradilan, Perzinahan, dan santet dalam RKUHP indonesia ”. 2021, jurnal hukum, Vol 2
Hafis, A., Yusrizal, Y., & Arnita, A. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (Studi Penelitian Di Universitas Malikussaleh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.15535
Idul Adnan, Reformulasi Pasal 284 Tentang Zina (Overspel) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jurnal Stis Darusallam, 2021
L.J.Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum; Terjemahan Soepomo, Pradjna Paramita, Jakarta 1973
Lamintang, Delik-delik Khusus: Tindak Pidana-tindak pidana yang Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Mandar Maju, Bandung, 1990
Lukito, R. “ Kajian Perbandingan Hukum di indonesia”. 2022, jurnal hukum Vol 5
Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Bagian II), Alumni, Bandung 1981
Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum Bandung : Refika Aditama, 2007
Pramufianto, R. A., Krisnan, J., Basri, B., Kurniaty, Y., & Hakim, H. A. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Verbal di KUHP Lama dengan KUHP Baru. Borobudur Law and Society Journal, 2(6), 271-278.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 2006
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 2013
Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan ke II. Cikutra Baru, Bandung, 2000
Sahran Hadziq “ Pengaturan Tindak Pidana Zina dalam KUHP dikaji Perspektif Living Law”, 2019, jurnal uii, Vol 4 No.1
Soerjono Soekanto, Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung, 1979
Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Sri Endah Wahyuningsih, Perbandingan Hukum Pidana Dalam Perspektif Religious Law System (Cetakan II), UNISSULA Press, 2013
Tamarsah, T., Faisal, F., & Hamdani, H. (2022). Analisis Putusan Mahkamah Syariah Takengon Nomor 19/Jn/2020/Ms-Tkn Tentang Zina Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(2), 524-548. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/9161
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Silvia Dea Anggraini, Zul Akli, Sumiadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





