ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 254/PID.SUS/2023/PT PTK)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21943Keywords:
Justice Collaborator, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Justice Collaborator merupakan pihak yang terlibat dalam tindak pidana namun memberikan bantuan penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika. Kenyataannya, perlindungan hukum bagi Justice Collaborator belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, padahal semestinya hukum memberikan perlindungan bagi semua pihak yang membantu proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, jurnal, artikel, skripsi, dan karya ilmiah lainnya yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan minimnya jaminan perlindungan keamanan bagi Justice Collaborator. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator harus dimulai dengan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta syarat untuk menjadi Justice Collaborator, dan diikuti dengan penguatan mekanisme hukum yang menjamin perlindungan nyata. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Downloads
References
Andy, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator di dalam Tindak Pidana Narkotika, Skripsi, Universitas Putera Batam, 2021, hlm. 1. http://repository.upbatam.ac.id/1046/
Aulia, Shafira, Justice Collaborator Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 1, 2025, hlm. 111–131. DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v17i1.15575
Bonatua Sihite, Fidelis, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator, Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 9, No. 1, 2023, hlm. 116. DOI: https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.213
Bonatua Sihite, Fidelis, Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: 1273/Pid.Sus/2019/PN.Plg), Skripsi, Universitas Kristen Indonesia, 2023, hlm. 4. http://repository.uki.ac.id/12133/
Danil, Elwi, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya-Rajawali Pers, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.
Ekayanti, Rika, Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Bali: Udayana University, 2015.
Esther Vaticanaq Pitoy, Frances, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Lex Crimen, Vol. 5, No. 1, 2016, hlm. 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/10610
Firman, Wijaya, Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Penaku, 2012.
Javier Faisal, “Kejaksaan Jadi Instansi Pemberi Status Justice Collaborator Kasus Korupsi Terbanyak”, https://data.tempo.co/data/1282/kejaksaan-jadi-instansi-pemberi-status-justice-collaborator-kasus-korupsi-terbanyak. Akses tanggal 19 Oktober 2024.
Malau, Parningotan dan Dedy Suryadi, Peran Justice Collaborator, Jakarta: Zifatama Jawara, 2024.
Muttaqin, Muhammad Fauzan, Pendidikan Anti Korupsi, Jakarta: Amerta Media, 2024.
Nelson, Febby Mutiara, Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Nurjamal, Ecep, Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana: Dilengkapi UU KUHP Baru, Yogyakarta: Edu Publisher, 2023.
Paripurna, Amira, Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Pasaribu, Edwin Partogi, Justice Collaborator (Saksi Pelaku) – Kajian, Praktik, Komparasi dan Pembaruan Hukum, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2024.
Putri Lintang, Febriani Tri, Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Terdakwa Sebagai Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 231/Pid. Sus/2015/Pn Pms), Skripsi, Universitas Brawijaya, 2018, hlm. 3. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/163213/
Rahayu, Tria, Zulfan, Zulfan, dan Kalsum, Ummi, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 2, 2024, hlm. 6. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16075
Savitri Putu Indah, “BNN: Prevalensi Pengguna Narkoba di 2021 Meningkat Jadi 3,66 Juta Jiwa”, https://www.antaranews.com/berita/2696421/bnn-prevalensi-pengguna-narkoba-di-2021-meningkat-jadi-366-juta-jiwa. Akses tanggal 18 Oktober 2024.
Siregar, Pola Martua, Analisis Yuridis Pemberian Justice Collaborator pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi di Kejaksaan Negeri Karo), Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2019, hlm. 2. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30985
Sucipto, Andi, Perlindungan Tahanan dari Penyiksaan dan Ill Treatment di Indonesia, Jakarta: Pustaka Rumah C1nta, 2016.
Sunarso, Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Syahputra, Muhammad dan Hatta, Muhammad, Saksi Mahkota dalam Pembuktian Pidana Kasus Narkotika, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 4, No. 2, 2021, hlm. 12. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4075
Tomalili, Rahmanuddin, Hukum Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Yahman, Peran Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Jakad Media Publishing, 2024.
Zidni, Irfan, Kepastian Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Peradilan Pidana Indonesia, Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022, hlm. 11. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/59667
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cut Tiara Ananda, Zulfan Zulfan Zulfan, Fitria Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





