ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 254/PID.SUS/2023/PT PTK)

Authors

  • Cut Tiara Ananda Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Zulfan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fitria Mardhatillah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21943

Keywords:

Justice Collaborator, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Justice Collaborator merupakan pihak yang terlibat dalam tindak pidana namun memberikan bantuan penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika. Kenyataannya, perlindungan hukum bagi Justice Collaborator belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, padahal semestinya hukum memberikan perlindungan bagi semua pihak yang membantu proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, jurnal, artikel, skripsi, dan karya ilmiah lainnya yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan minimnya jaminan perlindungan keamanan bagi Justice Collaborator. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator harus dimulai dengan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta syarat untuk menjadi Justice Collaborator, dan diikuti dengan penguatan mekanisme hukum yang menjamin perlindungan nyata. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andy, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator di dalam Tindak Pidana Narkotika, Skripsi, Universitas Putera Batam, 2021, hlm. 1. http://repository.upbatam.ac.id/1046/

Aulia, Shafira, Justice Collaborator Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 1, 2025, hlm. 111–131. DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v17i1.15575

Bonatua Sihite, Fidelis, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator, Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 9, No. 1, 2023, hlm. 116. DOI: https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.213

Bonatua Sihite, Fidelis, Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: 1273/Pid.Sus/2019/PN.Plg), Skripsi, Universitas Kristen Indonesia, 2023, hlm. 4. http://repository.uki.ac.id/12133/

Danil, Elwi, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya-Rajawali Pers, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.

Ekayanti, Rika, Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Bali: Udayana University, 2015.

Esther Vaticanaq Pitoy, Frances, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Lex Crimen, Vol. 5, No. 1, 2016, hlm. 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/10610

Firman, Wijaya, Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Penaku, 2012.

Javier Faisal, “Kejaksaan Jadi Instansi Pemberi Status Justice Collaborator Kasus Korupsi Terbanyak”, https://data.tempo.co/data/1282/kejaksaan-jadi-instansi-pemberi-status-justice-collaborator-kasus-korupsi-terbanyak. Akses tanggal 19 Oktober 2024.

Malau, Parningotan dan Dedy Suryadi, Peran Justice Collaborator, Jakarta: Zifatama Jawara, 2024.

Muttaqin, Muhammad Fauzan, Pendidikan Anti Korupsi, Jakarta: Amerta Media, 2024.

Nelson, Febby Mutiara, Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Nurjamal, Ecep, Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana: Dilengkapi UU KUHP Baru, Yogyakarta: Edu Publisher, 2023.

Paripurna, Amira, Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Pasaribu, Edwin Partogi, Justice Collaborator (Saksi Pelaku) – Kajian, Praktik, Komparasi dan Pembaruan Hukum, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2024.

Putri Lintang, Febriani Tri, Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Terdakwa Sebagai Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 231/Pid. Sus/2015/Pn Pms), Skripsi, Universitas Brawijaya, 2018, hlm. 3. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/163213/

Rahayu, Tria, Zulfan, Zulfan, dan Kalsum, Ummi, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 2, 2024, hlm. 6. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16075

Savitri Putu Indah, “BNN: Prevalensi Pengguna Narkoba di 2021 Meningkat Jadi 3,66 Juta Jiwa”, https://www.antaranews.com/berita/2696421/bnn-prevalensi-pengguna-narkoba-di-2021-meningkat-jadi-366-juta-jiwa. Akses tanggal 18 Oktober 2024.

Siregar, Pola Martua, Analisis Yuridis Pemberian Justice Collaborator pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi di Kejaksaan Negeri Karo), Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2019, hlm. 2. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30985

Sucipto, Andi, Perlindungan Tahanan dari Penyiksaan dan Ill Treatment di Indonesia, Jakarta: Pustaka Rumah C1nta, 2016.

Sunarso, Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Syahputra, Muhammad dan Hatta, Muhammad, Saksi Mahkota dalam Pembuktian Pidana Kasus Narkotika, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 4, No. 2, 2021, hlm. 12. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4075

Tomalili, Rahmanuddin, Hukum Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Yahman, Peran Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Jakad Media Publishing, 2024.

Zidni, Irfan, Kepastian Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Peradilan Pidana Indonesia, Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022, hlm. 11. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/59667

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Ananda, C. T., Zulfan, Z., & Mardhatillah, F. (2025). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 254/PID.SUS/2023/PT PTK). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21943

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.