IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH TERHADAP PELAKU KHALWAT

Authors

  • Tri Agustina Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Zulfan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Yulia Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21909

Keywords:

Implementasi, Qanun, Jinayah, Jarimah, Khalwat.

Abstract

Aceh memiliki kekhususan dalam bidang hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dengan penerapan hukum syariat Islam sebagai salah satu aspek utamanya. Meskipun demikian, implementasi hukum ini menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat efektivitas penerapannya. Tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis terkait implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah terhadap jarimah khalwat, dan hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum serta solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis empiris, melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian skripsi ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa  implementasi terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah terhadap Jarimah khalwat di wilayah hukum Kota Lhokseumawe masih kurang efektif, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pelanggaran khalwat di setiap tahun nya. Adapun penerapan sanksi yang diberikan kepada para pelaku berupa pembinaan, Hambatan yang dihadapi dalam pengimplementasian Qanun tersebut, berasal dari berbagai faktor, seperti faktor hukum itu sendiri, faktor budaya, dan faktor sumber daya. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu dengan membenahi ketiga faktor yang menjadi penghambat dalam pengimplementasian Qanun tersebut. Disarankan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Qanun untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, semua elemen aparatur penegak hukum dalam tindak pidana khalwat  dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan penanganan untuk memberantas tindak pidana khalwat di Kota Lhokseumawe.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas,S., Hukum Jinayat Dan Hukum Acara Jinayat, Dinas Syari`at Islam Aceh, Banda Aceh, 2015.

Abubakar A.Y., Hukum Pidana Islam di Aceh (Penafsiran dan Pedoman Pelaksanaan Qanun tentang Perbuatan Pidana), Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh, 2011.

Affandi, M. R., “Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Mengenai Khalwat di Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara”. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (Maret 2020). http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3389

Amirudin dan Asikin, Z., Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajal Grafindo Persada, Bandung, 2004.

https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/11067

Ilma N. A., "Implementasi sanksi bagi pelaku Homoseksual pada KUHP pasal 292 dan Qanun Jinayah Aceh pasal 63." Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati, (Mei 2024). https://digilib.uinsgd.ac.id/86992/

Khairul Husna, Muhammad Hatta, Husni, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) Vol. VII, No. 4, (Oktober 2024):2798-8457. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/4838060

Marzuki P.M, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Muchlis S , Hamdani , Dan Herinawati, Penyelesaian PELAKU KHALWAT Melalui Peradilan Adat Studi Di Kabupaten Aceh Utara, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, (April 2023): 210-227

Nadya A., Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Pelaku Khalwat. Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, (Juli 2021) https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22625/

Qamar N., Dan Farah S. R., Metode Penelitian Hukum: Dokrtrinal Dan Non Doktrinal, Cv. Social Politic Genius (Sign), Makassar, 2020.

Rika K. P., dan Adwani, Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Periode 2015-2016 Di Kota Lhokseumawe, Jurnal Ilmiah, FISIP Unsyiah, Vol. 4, No. 2, (Mei 2019) https://jim.usk.ac.id/FISIP/article/view/10844

Rina Dahranawati, Jumadiah, Amrizal, Pengaturan Hukum Terhadap Orientasi Seksual Lgbt (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) Vol. VIII, No. 1, (Januari 2025) : 2798-8457 https://garuda.kemdikbud.go.id/Documents/detail/4838070

Shella M. D., "Pembinaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku PELAKU KHALWAT Di Aceh Besar (Studi Kasus di Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh)." Skripsi, UIN Ar-Raniry BandaAceh(Januari2025).,https://repository.arraniry.ac.id/id/eprint/42874/2/Shella%20Mulya%20Darma,%20210104071,%20FSH,%20HPI%20%20cover%20-%20bab%201.pdf

Waluyo, B., Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Agustina, T., Zulfan, Z., & Yulia, Y. (2025). IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH TERHADAP PELAKU KHALWAT. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21909

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.