IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH TERHADAP PELAKU KHALWAT
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21909Keywords:
Implementasi, Qanun, Jinayah, Jarimah, Khalwat.Abstract
Aceh memiliki kekhususan dalam bidang hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dengan penerapan hukum syariat Islam sebagai salah satu aspek utamanya. Meskipun demikian, implementasi hukum ini menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat efektivitas penerapannya. Tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis terkait implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah terhadap jarimah khalwat, dan hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum serta solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis empiris, melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian skripsi ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa implementasi terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah terhadap Jarimah khalwat di wilayah hukum Kota Lhokseumawe masih kurang efektif, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pelanggaran khalwat di setiap tahun nya. Adapun penerapan sanksi yang diberikan kepada para pelaku berupa pembinaan, Hambatan yang dihadapi dalam pengimplementasian Qanun tersebut, berasal dari berbagai faktor, seperti faktor hukum itu sendiri, faktor budaya, dan faktor sumber daya. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu dengan membenahi ketiga faktor yang menjadi penghambat dalam pengimplementasian Qanun tersebut. Disarankan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Qanun untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, semua elemen aparatur penegak hukum dalam tindak pidana khalwat dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan penanganan untuk memberantas tindak pidana khalwat di Kota Lhokseumawe.
Downloads
References
Abbas,S., Hukum Jinayat Dan Hukum Acara Jinayat, Dinas Syari`at Islam Aceh, Banda Aceh, 2015.
Abubakar A.Y., Hukum Pidana Islam di Aceh (Penafsiran dan Pedoman Pelaksanaan Qanun tentang Perbuatan Pidana), Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh, 2011.
Affandi, M. R., “Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Mengenai Khalwat di Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara”. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (Maret 2020). http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3389
Amirudin dan Asikin, Z., Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajal Grafindo Persada, Bandung, 2004.
https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/11067
Ilma N. A., "Implementasi sanksi bagi pelaku Homoseksual pada KUHP pasal 292 dan Qanun Jinayah Aceh pasal 63." Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati, (Mei 2024). https://digilib.uinsgd.ac.id/86992/
Khairul Husna, Muhammad Hatta, Husni, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) Vol. VII, No. 4, (Oktober 2024):2798-8457. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/4838060
Marzuki P.M, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
Muchlis S , Hamdani , Dan Herinawati, Penyelesaian PELAKU KHALWAT Melalui Peradilan Adat Studi Di Kabupaten Aceh Utara, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, (April 2023): 210-227
Nadya A., Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Pelaku Khalwat. Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, (Juli 2021) https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22625/
Qamar N., Dan Farah S. R., Metode Penelitian Hukum: Dokrtrinal Dan Non Doktrinal, Cv. Social Politic Genius (Sign), Makassar, 2020.
Rika K. P., dan Adwani, Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Periode 2015-2016 Di Kota Lhokseumawe, Jurnal Ilmiah, FISIP Unsyiah, Vol. 4, No. 2, (Mei 2019) https://jim.usk.ac.id/FISIP/article/view/10844
Rina Dahranawati, Jumadiah, Amrizal, Pengaturan Hukum Terhadap Orientasi Seksual Lgbt (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) Vol. VIII, No. 1, (Januari 2025) : 2798-8457 https://garuda.kemdikbud.go.id/Documents/detail/4838070
Shella M. D., "Pembinaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku PELAKU KHALWAT Di Aceh Besar (Studi Kasus di Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh)." Skripsi, UIN Ar-Raniry BandaAceh(Januari2025).,https://repository.arraniry.ac.id/id/eprint/42874/2/Shella%20Mulya%20Darma,%20210104071,%20FSH,%20HPI%20%20cover%20-%20bab%201.pdf
Waluyo, B., Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tri Agustina, Zulfan, Yulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





