PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK TANAH TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG HILANG

(Studi Penelitian Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat)

Authors

  • Gadis Afriani UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
  • Sofyan Jafar Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Hamdani Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21780

Keywords:

Pelaksanaan Penerbitan, Sertifikat Pengganti , Hak Milik Tanah.

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berfungsi sebagai dasar hukum untuk penguasaan tanah di Indonesia, menjamin kepastian hukum terkait hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA. Sertifikat tanah sangat penting, berfungsi sebagai bukti kuat yang memuat data fisik dan hukum yang akurat. Penelitian ini bertujuan untuk membongkar proses penerbitan sertifikat pengganti untuk hak kepemilikan tanah yang sertifikat aslinya hilang. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen terkait penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat pengganti tanah merupakan prosedur administratif yang krusial untuk menjaga kepemilikan tanah dan mencegah penyelamatan. Proses ini memerlukan verifikasi dokumen yang teliti, termasuk pengajuan surat permohonan, sertifikat kehilangan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah menyelesaikan tahap verifikasi dan notifikasi publik, sertifikat baru akan diterbitkan jika tidak ada klaim dari pihak lain. Prosedur ini mematuhi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 1 Tahun 2010 dan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang relevan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Kelengkapan dan keabsahan dokumen sangat penting untuk memfasilitasi proses penggantian sertifikat. Namun penelitian ini juga mengungkapkan bahwa meskipun ada peraturan yang ada, pelaksanaannya seringkali tidak memenuhi harapan, menghambat hak pemilik tanah untuk mencapai kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat serta penyederhanaan prosedur untuk mempercepat penerbitan sertifikat pengganti, yang pada akhirnya memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2008

Alvira Rachma Triana, Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang Oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Vol 1, No 1, 2019.

Ananta Triyatmojo dan Endang Sri Kawuryan, 2015 Kekuatan Hukum Sertipikat Pengganti Karena Hilang, Kencana, Jakarta.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2005.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Djamban, Jakarta, 2007.

Ricky Firanda, Kekuatan Hukum Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti (Stidi DI Kantor Pertanahan Deli Serdang. Jurnal Stai Tapaktuan. Vol 6, No 1, 2020 https://jurnal.staitapaktuan.ac.id/index.php/AlMursalah/article/viewFile/120/98 akses 06 November 2024, 21.40

Deddy Mulyana, MetodologinPenelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainny, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008.

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif : Analisis Data, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Bandung, 2004.

https://ejournal.trisakti.ac.id/index.php/refor/article/download/4382/3500/11234. Akses Tanggal 26 September 2024, 14.40 WIB

Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Bandung, CV. Alfabeta, 2017.

Irene Mandaari, Kekuatan Hukum Dari Sertifikat Pengganti (Studi Kasus Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Surat Keputusan: 204/HM/BPN.31-BTL/2010), Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2016. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/102467. Akses Tanggal 28 September 2024, 21.20 WIB

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2004.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Yusuf Arifin, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerbitan Sertipikat Pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Menurut Pp Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Vol 6, No 3, 2015.

https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/4234/3345. Akses Tanggal 28 September 2024, 16.20 WIB

Zahratul Muna, Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Studi Penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol 7, No 3, 2024, https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh. akses 06 November 2024, 21.10

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Gadis Afriani, Sofyan Jafar, & Hamdani. (2025). PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK TANAH TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG HILANG: (Studi Penelitian Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 57–79. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21780

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.