PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK TANAH TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG HILANG
(Studi Penelitian Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21780Keywords:
Pelaksanaan Penerbitan, Sertifikat Pengganti , Hak Milik Tanah.Abstract
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berfungsi sebagai dasar hukum untuk penguasaan tanah di Indonesia, menjamin kepastian hukum terkait hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA. Sertifikat tanah sangat penting, berfungsi sebagai bukti kuat yang memuat data fisik dan hukum yang akurat. Penelitian ini bertujuan untuk membongkar proses penerbitan sertifikat pengganti untuk hak kepemilikan tanah yang sertifikat aslinya hilang. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen terkait penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat pengganti tanah merupakan prosedur administratif yang krusial untuk menjaga kepemilikan tanah dan mencegah penyelamatan. Proses ini memerlukan verifikasi dokumen yang teliti, termasuk pengajuan surat permohonan, sertifikat kehilangan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah menyelesaikan tahap verifikasi dan notifikasi publik, sertifikat baru akan diterbitkan jika tidak ada klaim dari pihak lain. Prosedur ini mematuhi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 1 Tahun 2010 dan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang relevan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Kelengkapan dan keabsahan dokumen sangat penting untuk memfasilitasi proses penggantian sertifikat. Namun penelitian ini juga mengungkapkan bahwa meskipun ada peraturan yang ada, pelaksanaannya seringkali tidak memenuhi harapan, menghambat hak pemilik tanah untuk mencapai kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat serta penyederhanaan prosedur untuk mempercepat penerbitan sertifikat pengganti, yang pada akhirnya memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2008
Alvira Rachma Triana, Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang Oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Vol 1, No 1, 2019.
Ananta Triyatmojo dan Endang Sri Kawuryan, 2015 Kekuatan Hukum Sertipikat Pengganti Karena Hilang, Kencana, Jakarta.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2005.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Djamban, Jakarta, 2007.
Ricky Firanda, Kekuatan Hukum Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti (Stidi DI Kantor Pertanahan Deli Serdang. Jurnal Stai Tapaktuan. Vol 6, No 1, 2020 https://jurnal.staitapaktuan.ac.id/index.php/AlMursalah/article/viewFile/120/98 akses 06 November 2024, 21.40
Deddy Mulyana, MetodologinPenelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainny, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008.
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif : Analisis Data, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Bandung, 2004.
https://ejournal.trisakti.ac.id/index.php/refor/article/download/4382/3500/11234. Akses Tanggal 26 September 2024, 14.40 WIB
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Bandung, CV. Alfabeta, 2017.
Irene Mandaari, Kekuatan Hukum Dari Sertifikat Pengganti (Studi Kasus Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Surat Keputusan: 204/HM/BPN.31-BTL/2010), Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2016. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/102467. Akses Tanggal 28 September 2024, 21.20 WIB
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2004.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Yusuf Arifin, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerbitan Sertipikat Pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Menurut Pp Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Vol 6, No 3, 2015.
https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/4234/3345. Akses Tanggal 28 September 2024, 16.20 WIB
Zahratul Muna, Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Studi Penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol 7, No 3, 2024, https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh. akses 06 November 2024, 21.10
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 gadis afriani, sofyan jafar, hamdani hamdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





