PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWAN PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN ACEH UTARA

Authors

  • Tiara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Malahayati Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muammar Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21772

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Karyawan, Palang Merah Indonesia

Abstract

Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal 151 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan membayar pesangon sebagai penghargaan masa kerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Penelitian ini bertujuan mengetahui prosedur PHK terhadap karyawan PMI Aceh Utara dan bentuk perlindungan hukumnya, dengan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, lalu dianalisis melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang menghapus hak dan kewajiban para pihak, meliputi pemberitahuan, konsultasi, penyelesaian hak-hak karyawan, administrasi, dan dokumentasi. Namun, PHK di PMI Aceh Utara tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan hukum, dengan berbagai bentuk perlindungan hukum yang diabaikan, sehingga menunjukkan ketidaksesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Ali, Achmad. Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung Pandang: Universitas Hasanuddin Press, 1999.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Badrulzaman. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Sudarsono. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Cet. 5. Jakarta: Rineka Cipta, 2020.

Sundari Rangkuti, Siti. Hukum Organisasi Sosial Di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2004.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

B. Jurnal Dan Skripsi

Alwi, Marjani. Peningkatan Etos Kerja Masyarakat Dari Sudut Pandang Islam. Jurnal Kajian Islam Kontemporer, Vol. 1, No. 2, 2010. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/pilar/article/download/7530/4576.

Amelia, Regina. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Yang Mengalami PHK Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin: Makassar, 2021. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/6142/.

Damar, Giovani Omega. Proses Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja Yang Melakukan Kesalahan. Jurnal Fakultas Hukum Lex Privatum, Vol. 13, No. 1, 2024. http://repository.uinsuska.ac.id/87363/1/GABUNGAN%20DISERTASI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf.

Ginting, Pratiwi Alina. Tinjauan Yuridis Terhadap Tenaga Kerja Yang Di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Secara Sepihak Dan Tanpa Ganti Rugi Dari Perusahaan (Studi Tentang Putusan Perkara Nomor 33/G/2013/PHI.Mdn). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Medan Area: Medan 2016. https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/8107/1/128400230_Pratiwi%20U.pdf.

Muchsin. Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia. Tesis, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana: Universitas Sebelas Maret, 2003. https://repository.unsri.ac.id/71373/3/RAMA_74201_020113818234290017066603022703920101frontref.pdf.

Ramlan Dan Rizky Rahayu Fitri, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dari Tindakan PHK Perusahaan Di Masa Covid-19, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 8, No. 2, 2020. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/3067/1844.

Rianti, Putri Melinda. Pelaksanaan Manajemen Pelayanan Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Barat. D3 Thesis. Universitas Mercubuana: Jakarta, 2019. https://repository.mercubuana.ac.id/63427/.

Sari, Putri Ardana. Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Pada Masa Pandemi Covid-19, Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia: Makassar, 2023. http://repository.umi.ac.id/4540/1/Putri%20Ardana%20Sari_04020190638.pdf.

Tiara Rizky, Nasrianti, Dan Nurarafah, Perlindungan Hukum bagi Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Penelitian Supermarket Berastagi Kota Medan Provinsi Sumatera Utara), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. IV, No. 3, 2021. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/6024/pdf.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Tiara, Malahayati, & Muammar. (2025). PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWAN PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN ACEH UTARA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21772

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.