KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI DE AUDITU DALAM HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21767Keywords:
Pembuktian, Saksi De Auditu, Hukum Acara Pidana.Abstract
Perluasan makna saksi dalam hukum acara pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, yang mengakui keterangan saksi De Auditu sebagai alat bukti sah untuk mendukung pembuktian kebenaran materiil, meskipun tidak memiliki pengalaman langsung atas peristiwa pidana. Latar belakang masalah muncul dari keterbatasan pembuktian ketika saksi langsung sulit dihadirkan, sehingga dibutuhkan pengakuan terhadap keterangan tidak langsung dengan tetap menjunjung kehati-hatian dalam penilaiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum keterangan saksi De Auditu dan bagaimana sistem peradilan pidana menilai alat bukti tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun saksi De Auditu diakui sebagai alat bukti, keterangan tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh alat bukti sah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, serta tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah maupun hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keterangan saksi De Auditu memiliki kekuatan pembuktian terbatas dan hanya dapat digunakan sebagai pelengkap dalam proses pembuktian pidana. Oleh karena itu, disarankan agar aparat penegak hukum dan hakim tetap menjadikan keterangan tersebut sebagai bukti pendukung yang harus diverifikasi secara ketat agar tidak mencederai keadilan dalam proses peradilan pidana.
Downloads
References
A. Buku
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Acara Pidana Indonesia (Dalam Teori Dan Praktek), Malang: UMMPress, 2023.
Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi, Malang: Media Nusa Creative, 2021.
Dianti, Flora. Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia: Perpandingan HIR dan KUHAP (Edisi Revisi), Jakarta: Sinar Grafika, 2024.
Hidayat, Sabrina. Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis, Jakarta: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Pelu, Ibnu Elmi AS, dan Abdul Helim. Konsep Kesaksian Hukum Acara Perdata Di Peradilam Agama Islam, Malang: Setara Press, 2015.
Soetarna, Hendar. Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 2023.
Sukarna, Kadi. Alat Bukti Petunjuk Menurut KUHAP Dalam Perspektif Teori Keadilan, Semarang: UNNES Press, 2016.
Sunarso, Siswanto H. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah
Agusta, M. Amry dan Nanda Sahputra Umara. Konstruksi Pembuktian Keterangan Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Nomor: 93/Pid.B/2013/PN.TK), Al-Qisth Law Review, Vol. 6, No. 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.130-155
Aldilla, Fiqi Amalia, Soehartono, dan Heri Hartanto. "Perbandingan Asas Testimonium De Auditu di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri pada Perkara Perceraian dengan Alasan Pertengkaran Terus Menerus", Verstek, Vol. 4, No. 3, 2016. DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v4i3.38768
Andrian, Jecky. "Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Persidangan Tindak Pidana Penistaan Agama (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1537/Pid. B/2016/PN. JKT)", Skripsi, Universitas Jambi, 2022. https://repository.unja.ac.id/39121/
Feni, Evita, Edi Yunara, dan Yati Sharfina Desiandri. "Pembaharuan Keabsahan Pembuktian Testimonium De Auditu dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia", Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 9, No. 2, 2024. https://doi.org/10.32505/legalite.v9i2.9201
Karim Makinara, Ihdi, Jamhir, dan Sarah Fadhilah. "Saksi Testimonium De Auditu dalam Sidang Perceraian", El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 2, 2020. DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7699
Kausar, Henry, Muhammad Hatta, dan Hamdani. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong (HOAX) di Media Sosial (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe)", Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 2, 2023. https://scholar.archive.org/work/rqvtxwletrbpxbyd6zkgo5ljim/access/wayback/https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/download/10072/pdf
Makapuas, Novaldy Franklin. "Pencarian Kebenaran Material Dalam Perkara Pidana Melalui Alat-Alat Bukti Yang Sah Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia", Lex Crimen, Vol. 8, No. 8, 2019. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/26800
Matulisy, Agnis. "Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur", Skripsi, Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2023. http://repositori.umrah.ac.id/5007/
Muhdar, dan Tri Susilowati. "Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Penegakan dan Kepastian Hukum di Indonesia", Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 1, No. 4, 2023. DOI: https://doi.org/10.51903/perkara.v1i4.1494
Negara, Dimas Andhi Cipta. "Analisis Yuridis Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Oleh Kepolisian Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Serta Penggelapan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum." Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024. http://repository.unissula.ac.id/35441/
Putra, Muhammad Johan Aria, dkk. Analisa Hukum Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Dihubungkan Keabsahan Pembuktian Saksi Testimodium De Auditu Dalam Peristiwa Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3, 2023. DOI: https://doi.org/10.46839/lexstricta.v1i3.15
Riska, Nur Maharani. "Kriteria Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perlindungan Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 33/Pid. Sus/2020/PN. Pbg)", Skripsi, IAIN Purwokerto, 2021. https://repository.uinsaizu.ac.id/9937/
Susilo, Wawan. "Penggunaan Alat Bukti Kesaksian De Auditu Dalam Membuktikan Kebenaran Sengketa Perdata", IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Vol. 3, No. 1, 2015. DOI: https://doi.org/10.51747/ius.v3i1.394
Varesa, Dian, dan Romi Asmara. "Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor: 214/Pid. B/2019/PN. Bna)", Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 4, No. 3, 2022. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6384
Wardani, Riska Putri. "Studi Nilai Dan Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Nomor 44/Pid. Sus/2021/Pn Plw)", Skripsi, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/110886/
Wangke, Asprianto. "Kedudukan Saksi De Auditu Dalam Praktik Peradilan Menurut Hukum Acara Pidana", Lex Crimen, Vol. 6, No. 6, 2017. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/17029
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Zulfiqri, Budi Bahreisy, Romi Asmara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





