DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21758Keywords:
Dispensasi Perkawinan, Anak di Bawah Umur, Perlindungan Anak,Abstract
Dispensasi perkawinan anak di bawah umur merupakan fenomena yang masih marak terjadi di Indonesia, meskipun regulasi terbaru telah berupaya menekan angka perkawinan usia dini. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, muncul dinamika baru dalam praktik pemberian dispensasi oleh pengadilan agama. Penelitian ini mengkaji fenomena meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama Deli Serdang setelah perubahan undang-undang tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian dispensasi serta mengidentifikasi upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pemberian dispensasi perkawinan anak meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum, tekanan sosial terhadap hakim untuk mengabulkan permohonan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran batas usia. Selain itu, multitafsir terhadap ketentuan alasan mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan turut menjadi hambatan dalam menciptakan kepastian hukum. Upaya yang dilakukan meliputi edukasi kepada masyarakat, penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, serta analisis mendalam oleh hakim untuk menjamin perlindungan terbaik bagi anak. Meski begitu, diperlukan langkah lanjutan berupa penegasan regulasi dan penguatan peran lembaga terkait untuk menanggulangi faktor sosial yang memicu perkawinan anak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah memberikan dasar hukum untuk mencegah perkawinan anak, pelaksanaannya masih memerlukan perbaikan melalui sinergi antara pemerintah, pengadilan, lembaga agama, dan masyarakat.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Zuhdi Muhdlor. Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk Menurut Hukum Islam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Al-Bayan, Bandung, 1994
Moch Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia. Refika Adimata, Bandung, 2016
Tim Penyusun. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia: Undang-Undang Perlindungan Anak. Laksang, Yogyakarta, 2018, hlm. 78.
Mardi Candra. Aspek Perlindungan Anak Indonesia tentang Perkawinan Anak di Bawah Umur. Kencana, Jakarta, 2018, hlm. 8.
Surmiati Ali. "Perkawinan Usia Muda di Indonesia Dalam Perspektif Negara dan Agama Serta Permasalahan," Jurnal Legislatif Indonesia, Vol. 12, No. 1 (2015): 1-28.
Ana Latifatul Mundamah, dkk. "Pernikahan Dini Indonesia, Faktor dan Peran Pemerintah," Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, 2019, hlm. 4.
Hayatun Nafis, Jumadiah, dan Hasan Basri. "Tindakan Hukum oleh Hakim terhadap Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Penelitian pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe)," Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), Vol. VII, No. 3, Agustus 2024, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Nora Safitri, Ramziati, dan Yusrizal, "Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin di Mahkamah Syar’iyah Bireuen," Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), E-ISSN: 2798-8457, Volume VI, Nomor 4, Oktober 2023, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Alfi Sahrina. Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syariah Aceh Tengah Tahun 2011). Skripsi, IAIN Sumatera Utara Medan, 2013. http://repository.uinsu.ac.id/956/.
Afan Sabili. Pernikahan di Bawah Umur dan Implikasi Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. Skripsi, Universitas Islam Walisongo Semarang, 2018. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8899/1/skripsi.pdf.
Resky Handayani. Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A). Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, 2020. http://repositori.iain-bone.ac.id/482/1/combinepdf.pdf.
Paidil Imar. Faktor-Faktor Penyebab Meningkatnya Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B. Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifudin Jambi, 2020. https://doi.org/10.30651/mqsd.v2i1.1410.
Siska Andriani. Akibat Hukum Dispensasi Pengadilan Agama dalam Perkawinan Anak di Bawah Umur (Studi Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jember, 2017. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83368.
Rustiani Nurfah. Pertimbangan Hakim Guna Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/14627/.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pernikahan Dini di Indonesia Masih Marak, Ketahui Faktor Penyebabnya." Tribunnews, 17 September 2021. https://www.tribunnews.com/lifestyle/2021/09/17/pernikahan-dini–di-indonesia-masih-marak-ketahui-faktor-penyebabnya, diakses tanggal 16 Juni 2022.
"Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan." PA Kajen. https://pa-kajen.go.id/v3/artikel/menakar-potensi-dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Artha Febilla Pasaribu, Jamaludin Jamaludin, Ramziati Ramziati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





