ANALISIS PUTUSAN PERKARA MALPRAKTIK DOKTER DALAM MENJALANKAN PROFESI (Kajian Terhadap Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2019/Pn-Mks)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21753Keywords:
Tindak Pidana, Kelalaian Dokter, MalpraktikAbstract
Dokter memiliki tujuan mulia dalam menjalankan profesinya, termasuk memperbaiki penampilan pasien melalui perawatan wajah. Namun, tidak jarang terjadi kegagalan tindakan medis yang mengakibatkan kecacatan bahkan kematian, yang dapat dikategorikan sebagai malpraktik medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi hukum terhadap dokter yang melakukan malpraktik serta menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, meskipun terdapat penyuntikan filler tanpa informed consent, tanpa kompetensi yang sah, dan tidak sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) kedokteran. Pertimbangan hakim cenderung fokus pada pembuktian formil tanpa memperhatikan akibat luka berat pada korban. Hal ini menunjukkan kurangnya perlindungan hukum terhadap pasien dan lemahnya penegakan keadilan dalam kasus malpraktik. Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum memahami aspek teknis medis secara lebih mendalam dan tenaga medis selalu mematuhi Kode Etik Kedokteran dalam menjalankan profesinya.
Downloads
References
BUKU
Adami Chazawi, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Hukum Pidana, Banyumedia Publishing, Malang, 2005
Ahmad Sofyan, Malpraktik dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
Ari Yunanto dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, Andi Offset, Yogyakarta, 2010
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Maya Indah S, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi , Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Jakarta, 1996
Sudiono Mertokusomo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Rajawali Persi, Jakarta, 2006
Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001
SKRIPSI/JURNAL ARTIKEL
Amalia Taufani, Tinjauan Yuridis Malpraktek Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Surakarta, 2011. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/20772/NDY0MjQ=/Tinjauan-Yuridis-Malpraktek-Medis-dalam-Sistem-Hukum-Indonesia-SKRIPSI-MALPRAKTEK-SUDAH-SELESAI.pdf
Dimas cahyo Widhiantoro, Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Lex Privatum Vol. IX No. 9 Agustus 2021. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36573
Dinarjati Eka Puspitasari, “Upaya Hukum Korban Malpraktik Dalam Meminta Pertanggungjawaba Tenaga Kesehatan Dan Lembaga Kesehatan” disampaikan dalam Karya Latihan Hukum, Angkatan Ke-XXXII, Tahun 2018. Oleh LKBH FH UII. Yogyakarta.
Hakim, M. Z. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Aborsi (Abortus Provocatus) Ditinjau Dari Aspek Kriminologi (Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh). https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/11052/
M.Nurdin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktik Kedokteran, Jurnal Hukum Keadilan Fakultas Hukum Universitas Samudra, Vol. 10 No.1 juni 2015. https://www.neliti.com/id/publications/240395/perlindungan-hukum-terhadap-pasien-atas-korban-malpraktek-kedokteran
Saifandi, J., Sumiadi, S., & Hatta, M. (2021). Tindak pidana malpraktek profesi medis. JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, 4(1). https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/4264
Yanuar Ishaq, Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Di Duga Malpraktik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, 2019. https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/1315
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aribah Wardah Ruye, Muhammad Hatta, Zulfan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





