ANALISIS YURIDIS ATAS PEMBUKTIAN PASAL OLEH HAKIM YANG TIDAK SESUAI DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM (Studi Kasus Putusan No.112/Pid.B/2024/PN.Srh)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21752Keywords:
Pembuktian, Pertanggungjawaban, Pertimbangan HakimAbstract
Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan proses penting yang mengatur batasan serta prosedur dalam sidang pengadilan untuk mencari dan mempertahankan kebenaran oleh hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukumnya. Setiap pihak wajib mengikuti ketentuan yang diatur undang-undang, tanpa boleh menyimpang dari prosedur tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Ahmad Rozikin alias Oca sebagai pelaku tindak pidana penggelapan, bentuk perlindungan hukum terhadap korban, serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 112/Pid.B/2024/PN.Srh. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis guna menggambarkan fakta hukum secara objektif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerapan pasal dalam kasus ini, di mana seharusnya merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun justru dijatuhi pidana penipuan dengan hukuman penjara selama satu tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Pertimbangan tersebut sangat penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara.
Downloads
References
A. BUKU
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif Sinar Grafika: Jakarta, 2010
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2008
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
H.Agus Takariawan, Hukum Pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia, Pustaka reka cipta, Bandung, 2019
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika: Jakarta, 2015
Mukti Aro. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V. Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2004
P.A.F. Lamintang, Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana dengan pembahasan secara yuridis menurut yurisprudensi dan ilmu pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung,1984
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum edisi revisi, Kencana Prenada Media Group, Cet. VIII, 2013
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group: Jakarta, 2008
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia: Bogor, 1996
Sri Sutatiek, Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara, Aswaja Pressindo: Yogyakarta, 2013
Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan Dan Pembaruannya Di Indonesia, Setara Press: Malang, 2014
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
B. JURNAL/ARTIKEL/SKRIPSI
Hetty Hassanah, 2011, Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majalah Ilmiah UNIKOM; Vol. 8 No. 2 https://repository.unikom.ac.id/30520/
Hilmy Fadhilah Bisowarno dan Kristiyadi, Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 404/PID/2015/PT.MDN, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2019. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/34295
Kardono, K., Hatta, M., & Herinawati, H. (2023). ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (STUDI KASUS JINAYAT NOMOR 7/JN/2021/MS ACEH). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 74-92. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/9145
Nabillah, D., Yusrizal, Y., & Mukhlis, M. (2022). Analisis Keterangan Anak Sebagai Saksi Korban Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 250-270. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/7944
Salut Murniasih, “Pembuktian Berdasar Keterangan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 27/Pid.Sus/2016/Pn.Bbs)”, Jurnal Verstek, Volume 7, Nomor 2, Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, hlm. 194. https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/716
Ulfa Mardhatillah dan Elfrida Ratnawati Gultom, Upaya Hukum Terhadap Putusan Hakim yang Menjatuhkan Amar Diluar Surat Dakwaan (Analisis Terhadap Putusan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, 2023. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/287
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shindi Fratiwi, Muhammad Hatta, Fitria Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





