ANALISIS YURIDIS ATAS PEMBUKTIAN PASAL OLEH HAKIM YANG TIDAK SESUAI DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM (Studi Kasus Putusan No.112/Pid.B/2024/PN.Srh)

Authors

  • Shindi Fratiwi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fitria Mardhatillah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21752

Keywords:

Pembuktian, Pertanggungjawaban, Pertimbangan Hakim

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan proses penting yang mengatur batasan serta prosedur dalam sidang pengadilan untuk mencari dan mempertahankan kebenaran oleh hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukumnya. Setiap pihak wajib mengikuti ketentuan yang diatur undang-undang, tanpa boleh menyimpang dari prosedur tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Ahmad Rozikin alias Oca sebagai pelaku tindak pidana penggelapan, bentuk perlindungan hukum terhadap korban, serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 112/Pid.B/2024/PN.Srh. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis guna menggambarkan fakta hukum secara objektif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerapan pasal dalam kasus ini, di mana seharusnya merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun justru dijatuhi pidana penipuan dengan hukuman penjara selama satu tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Pertimbangan tersebut sangat penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. BUKU

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif Sinar Grafika: Jakarta, 2010

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2008

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

H.Agus Takariawan, Hukum Pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia, Pustaka reka cipta, Bandung, 2019

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika: Jakarta, 2015

Mukti Aro. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V. Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2004

P.A.F. Lamintang, Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana dengan pembahasan secara yuridis menurut yurisprudensi dan ilmu pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung,1984

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum edisi revisi, Kencana Prenada Media Group, Cet. VIII, 2013

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group: Jakarta, 2008

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia: Bogor, 1996

Sri Sutatiek, Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara, Aswaja Pressindo: Yogyakarta, 2013

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan Dan Pembaruannya Di Indonesia, Setara Press: Malang, 2014

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019

B. JURNAL/ARTIKEL/SKRIPSI

Hetty Hassanah, 2011, Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majalah Ilmiah UNIKOM; Vol. 8 No. 2 https://repository.unikom.ac.id/30520/

Hilmy Fadhilah Bisowarno dan Kristiyadi, Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 404/PID/2015/PT.MDN, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2019. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/34295

Kardono, K., Hatta, M., & Herinawati, H. (2023). ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (STUDI KASUS JINAYAT NOMOR 7/JN/2021/MS ACEH). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 74-92. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/9145

Nabillah, D., Yusrizal, Y., & Mukhlis, M. (2022). Analisis Keterangan Anak Sebagai Saksi Korban Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 250-270. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/7944

Salut Murniasih, “Pembuktian Berdasar Keterangan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 27/Pid.Sus/2016/Pn.Bbs)”, Jurnal Verstek, Volume 7, Nomor 2, Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, hlm. 194. https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/716

Ulfa Mardhatillah dan Elfrida Ratnawati Gultom, Upaya Hukum Terhadap Putusan Hakim yang Menjatuhkan Amar Diluar Surat Dakwaan (Analisis Terhadap Putusan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, 2023. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/287

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Fratiwi, S., Hatta, M., & Mardhatillah, F. (2025). ANALISIS YURIDIS ATAS PEMBUKTIAN PASAL OLEH HAKIM YANG TIDAK SESUAI DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM (Studi Kasus Putusan No.112/Pid.B/2024/PN.Srh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 233–253. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21752

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.