IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS DALAM KONTEKS KEBEBASAN PERS (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.Sus/2021/PN.Lgs)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21751Keywords:
Perlindungan Hukum, Jurnalis, Kebebasan PersAbstract
Implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan tersebut seringkali tidak berjalan efektif, terutama ketika menyangkut isu keamanan nasional, sehingga jurnalis kerap mengalami kriminalisasi atas karya jurnalistiknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis belum diimplementasikan secara optimal. Penilaian terhadap adanya pelanggaran oleh jurnalis seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers, bukan oleh aparat penegak hukum secara langsung. Dalam praktiknya, jurnalis masih menghadapi risiko hukum tanpa perlindungan yang semestinya. Oleh karena itu, disarankan agar hakim lebih berhati-hati dalam menjatuhkan putusan dan terlebih dahulu meminta pendapat Dewan Pers, serta jurnalis diharapkan menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Downloads
References
Abdul Rohman, Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 2020, Jurnal Unisba, Vol 3 No.1
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Adya Bakti, Bandung, 2004
Ahmad Sufmi Dasco, Politik, Media Massa, dan Kebohongan, UNS Press, Surakarta, 2018
Akhmad Efendi, Perkembangan Pers di Indonesia, ALPRIN, Semarang, 2010
Andi setiawan, Fajar Muharam, Jaka Atmaja, Chepi Nurdiansyah, Implementasi Penegakan UU Pers Terhadap Delik Pers dan Kekerasan Jurnalis di Tahun 2020, 2021, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.8, No.1,
Atmakusumah Astratmadjah, Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen, 2021, Jurnal Komunikasi, Vol. 2, No.1
Dahlan Surbakti, Peran Dan Fungsi Pers Menurut Undang-Undang Pers Tahun 1999 Serta Perkembangannya, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5 No. 1, Tahun 2015
Dandhy Dwi Laksono, dkk, Mematuhi Etik Menjaga Kebebasan Pers, AJI Padang, Padang, 2012
Hadiba Z. Wadjo, Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Pers, Jurnal Sasi,Vol. 17 No.2, 2011
Moh. Kusnadi dan Harmaili Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1988
Pretty Bella Wajong, Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Terkait Dengan Kebebasan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, 2018, Lex Et Societatis, Vol.6, No.2,
Satjipto Rahardjo, "Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, 2011, Jurnal Hukum Progresif, Vol.1, No.1
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mayndha Yulista Sitorus, Elidar Sari, Nuribadah Nuribadah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





