IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS DALAM KONTEKS KEBEBASAN PERS (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.Sus/2021/PN.Lgs)

Authors

  • Mayndha Yulista Sitorus Universitas Malikussaleh
  • Elidar Sari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nuribadah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21751

Keywords:

Perlindungan Hukum, Jurnalis, Kebebasan Pers

Abstract

Implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan tersebut seringkali tidak berjalan efektif, terutama ketika menyangkut isu keamanan nasional, sehingga jurnalis kerap mengalami kriminalisasi atas karya jurnalistiknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis belum diimplementasikan secara optimal. Penilaian terhadap adanya pelanggaran oleh jurnalis seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers, bukan oleh aparat penegak hukum secara langsung. Dalam praktiknya, jurnalis masih menghadapi risiko hukum tanpa perlindungan yang semestinya. Oleh karena itu, disarankan agar hakim lebih berhati-hati dalam menjatuhkan putusan dan terlebih dahulu meminta pendapat Dewan Pers, serta jurnalis diharapkan menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rohman, Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 2020, Jurnal Unisba, Vol 3 No.1

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Adya Bakti, Bandung, 2004

Ahmad Sufmi Dasco, Politik, Media Massa, dan Kebohongan, UNS Press, Surakarta, 2018

Akhmad Efendi, Perkembangan Pers di Indonesia, ALPRIN, Semarang, 2010

Andi setiawan, Fajar Muharam, Jaka Atmaja, Chepi Nurdiansyah, Implementasi Penegakan UU Pers Terhadap Delik Pers dan Kekerasan Jurnalis di Tahun 2020, 2021, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.8, No.1,

Atmakusumah Astratmadjah, Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen, 2021, Jurnal Komunikasi, Vol. 2, No.1

Dahlan Surbakti, Peran Dan Fungsi Pers Menurut Undang-Undang Pers Tahun 1999 Serta Perkembangannya, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5 No. 1, Tahun 2015

Dandhy Dwi Laksono, dkk, Mematuhi Etik Menjaga Kebebasan Pers, AJI Padang, Padang, 2012

Hadiba Z. Wadjo, Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Pers, Jurnal Sasi,Vol. 17 No.2, 2011

Moh. Kusnadi dan Harmaili Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1988

Pretty Bella Wajong, Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Terkait Dengan Kebebasan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, 2018, Lex Et Societatis, Vol.6, No.2,

Satjipto Rahardjo, "Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, 2011, Jurnal Hukum Progresif, Vol.1, No.1

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Mayndha Yulista Sitorus, Elidar Sari, & Nuribadah. (2025). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS DALAM KONTEKS KEBEBASAN PERS (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.Sus/2021/PN.Lgs). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21751

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.