PENYELESAIAN KHALWAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE

Authors

  • Dinda Humaira Universitas Malikussaleh
  • Romi Asmara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Laila M. Rasyid Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21749

Keywords:

khalwat, qanun jinayat, peradilan pidana anak

Abstract

Khalwat adalah perbuatan menyendiri antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri atau mahram, mengarah pada zina. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Pasal 23 ayat (1) melarang khalwat, dan Pasal 66 mengatur bahwa pelaku di bawah 18 tahun diproses sesuai peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan mengetahui penyelesaian kasus khalwat oleh anak, hambatan, dan upaya penyelesaiannya di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Penelitian hukum empiris ini dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan kasus khalwat anak diselesaikan oleh aparatur gampong melalui nasihat, tanpa melibatkan aparat pemerintah atau kepolisian. Hambatan utamanya adalah penerapan hukum jinayat yang belum diterima masyarakat, sehingga sanksi diganti dengan hukum adat. Upaya penyelesaian meliputi jalur adat, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Restu Agung, 2017

Sumiadi, Laila M. Rasyid, dan Romi Asmara, Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, 2015, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12, No.3

Jalil Abdul Salam, Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Kasus Pidana Anak-Anak: Studi Kasus di Kota Langsa. Diakses melalui: https://www.researchgate.net/publication/339358304_Implementasi_

Khairani, di dalam Jurnal, Mekanisme Penanganan Anak Pelanggar Qanun Jinayat tentang Khalwat dan Ikhtilath: Studi Kasus di Kabupaten Aceh Selatan. Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies”. Vol. 4, No. 1, Maret 2018, Diakses melalui: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/equality/article/download/4478 /2940, tanggal 20 Februari 2025.

Nur, Andi Wahyuddin, Besse Muqita Dewi Mentari Rijal, and Dewi Wahyuni Mustafa. Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Legal Journal of Law 3, no. 1 (2024): 18-29.

Siti Zainab Yanlua, Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak di Bawah Umur dalam Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan di Pengadilan Negeri Makassar: Studi Putusan Perkara No. 387/Pid. B/2009/PN. Makassar. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar 2014

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat.

Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum).

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Humaira, D., Asmara, R., & M. Rasyid, L. (2025). PENYELESAIAN KHALWAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE . Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 327–339. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21749

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.