EFEKTIVITAS PENERAPAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21748Keywords:
Mediasi, Perceraian, Mahkamah SyariahAbstract
Mediasi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe telah diupayakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa, namun efektivitasnya masih rendah dengan tingkat keberhasilan hanya sekitar 5–10 perkara per tahun, sementara angka perceraian terus meningkat. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi wajib dilaksanakan sebelum sidang perkara perceraian dimulai, dengan harapan dapat mengurangi beban pengadilan dan memberi ruang damai bagi para pihak, sehingga perlu upaya optimalisasi agar ketentuan hukum tersebut dapat berjalan sesuai tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas penerapan PERMA tersebut dalam perkara perceraian, serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam menekan angka perceraian melalui mediasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara terhadap para pihak berperkara, akademisi hukum, serta hakim dan mediator di Mahkamah Syar’iyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi belum efektif akibat faktor internal seperti ketidakpatuhan para pihak terhadap prosedur mediasi, serta keterbatasan Mahkamah Agung dalam mendorong optimalisasi mediasi. Faktor eksternal seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat juga menjadi penghambat. Sebagai solusi, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah melakukan penyuluhan hukum dan evaluasi berkala untuk meningkatkan efektivitas mediasi. Mediasi di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi seperti UU No. 30 Tahun 1999 serta Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat mediasi. Oleh karena itu, disarankan agar Mahkamah Syar’iyah lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi hukum agar mediasi dapat berfungsi maksimal sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang damai, cepat, dan efisien.
Downloads
References
A. Buku
Abbas, Syahrizal. Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan. Bandung: Alumni, 2021.
Halim, Halmi Abdul. Mediasi Di Pengadilan: Teori Dan Praktik, Studi Komparasi Mediasi Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri. Bogor: Guepedia, 2019.
Hidayat, Maskur. Strategi & Taktik Mediasi. Jakarta: Kencana, 2016.
Lesmana, CSA Teddy. Integrasi Mediasi Penal dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pena Persada, 2020.
Nugroho, Susanti Adi. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Purnomo, Agus. Hakam Dan Mediasi Di Pengadilan Agama. Denpasar: Q Media, 2022.
Sari, Fatrullah Puspita, Puguh Aji Hari Setiawan, dan Bernadete Nurmawati. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Mega Press Nusantara, 2024.
Sembiring, J.J. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Jakarta: Visimedia, 2011.
Soemartono, Gatot P. Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Sumardjono, Maria S. Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pertanahan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.
Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah
Alshahab, Muhammad Shaif, "Peran Hakim Terhadap Efektivitas Mediasi Pada Penyelesaian Perkara Cerai di Pengadilan Agama Sengeti (Tinjauan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan)," Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/55047/1/
Anggraini, Dede Elda, "Efektivitas Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang," Skripsi, UIN Raden Fatah Palembang, 2017. http://repository.radenfatah.ac.id/892/1/
Dariyo, Agoes, "Memahami Psikologi Perceraian Dalam Kehidupan Keluarga," Jurnal Psikologi, Vol. 2, No. 2, 2004. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-4955
Dewi, Fitri Yanti Ni Ketut Dessy, "Efektivitas Proses Mediasi Dalam Mengurangi Perkara Perceraian Ditinjau Dari Perma Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pedoman Mediasi Di Pengadilan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Singaraja)," Skripsi, Universitas Pendidikan Ganesha, 2024. https://repo.undiksha.ac.id/20086/
Febriyanti, Siti Nur Umariyah, dan Widya Kusuma Ningasih, "Efektifitas Mediasi Di Luar Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa," Adil: Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 1, 2024. https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/3632
Ilham, Muhammad Rizkq, Kristina Sulatri, dan Yudhia Ismail, "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Mediasi Terhadap Sengketa Dibidang Perkawinan Di Pengadilan Agama Pasuruan," Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 2, No. 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.83
Jauhari, Ahmad, "Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2005-2009," Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/document/5625
Litti, Lina Afifah Nur, "Efektivitas Proses Mediasi dalam Mengurangi Perkara Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Jakarta Timur)," Skripsi, Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2021. https://repository.umj.ac.id/5023/
Qomaro, Galuh Widitya, dan Ach Rois, "Tren Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan Agama Wilayah Madura Dan Faktor-Faktor Yang Memengaruhinya," Jurnal Bidang Hukum Islam, Vol. 4, No. 3, 2023. DOI: https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i3.1116
Ramadhan, Rizky, "Perceraian Akibat Syiqaq Yang Dipicu Intervensi Orang Tua Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Analisis Putusan Nomor 547/Pdt. G/2024/PA. JS)," Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/83354
Suroso, Untung, dan Meilan Arsanti, "Perceraian Dan Perkembangan Psikologis Anak: Analisis Tematis Temuan Tinjauan Literatur," Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 5, No. 2, 2023. DOI: https://doi.org/10.33367/legitima.v5i2.3315
Yulisa, Fitri, Jamaluddin, dan Faisal, "Analisis Yuridis Perceraian Di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam," Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1, 2019. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1980
Harjianto, dan Roudhotul Jannah, "Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah Di Kabupaten Banyuwangi," Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 19, No. 1, 2019. DOI: http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v19i1.541
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cut Ifonna Iyasha, Faisal, Ramziati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





