TINDAK PIDANA PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH CALON LEGISLATIF (Studi Penelitian di Kabupaten Labuhanbatu)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21738Keywords:
Tindak Pidana Pemilu, Alat Peraga Kampanye, Penegakan Hukum, BawasluAbstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap tindak pidana pemilu berupa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon legislatif di Kabupaten Labuhanbatu serta mengidentifikasi kendala dan upaya penegakan hukumnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemasangan APK dan apa saja kendala serta upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum pemilu. Pemasangan APK yang tidak sesuai aturan masih banyak ditemukan, seperti di tempat ibadah, fasilitas umum, jalan protokol, dan pepohonan, yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran pemasangan APK masih minim dan belum efektif. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu umumnya terbatas pada pemanggilan calon legislatif dan penertiban APK, tanpa diikuti dengan sanksi tegas. Kendala utama yang dihadapi antara lain terbatasnya tindak lanjut hukum setelah pencabutan APK serta rendahnya kesadaran hukum peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu meningkatkan edukasi kepada peserta pemilu terkait aturan dan konsekuensi hukum pelanggaran kampanye.
Downloads
References
A. Buku-Buku
Adib. Holy, Pendekar Bahasa, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2019.
Anwar, M. Khoirul dan Vina Selviana, Perilaku Partai Politik, Malang: UM Press, 2006.
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Jurdi, Fajlulrahman, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana, 2018.
Lubis, Elfahmi, Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Yogyakarta: Rumahkayu Pustaka, 2023.
Santoso, Topo, Penegakan hukum pemilu : praktik pemilu 2004, kajian pemilu 2009-2014, Jakarta: Perludem, 2006.
Sardini, Nur Hidayat, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press.
Tricahyono, Ibnu, Reformasi Pemilu: Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Malang: In-Trans Pub, 2009.
B. Jurnal & Karya Ilmiah Lainnya
Akhmaddhian, Suwari, Erga Yuhandra, Yani Andriyani, 2020, “Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Berkualitas”, Proceeding of Conference on Law and Social Studies, Vol. 1, No. 2. https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/1905.
Ashfiya, Dzikry Gaosul, 2020, “Desain Ulang Konsep Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia dalam Kerangka Pemilu Demokratis dan Berkeadilan,” Jurnal Kajian Konstitusi, Vol. 1, No. 1. https://doi.org/10.21067/jkk.v3i1.2359.
Astrika, Lusia, 2014, "Fenomenologi Calon Legislatif (Caleg) Depresi Karena Kalah dalam Pemilu", Jurnal Psikologi Undip, Vol. 12, No. 1. https://doi.org/10.14710/politika.5.2.2014.77-84.
Azizah, Nuur dkk, 2024, “Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye Pemilu Legislatif 2024”, Unes Journal Of Swara Justisia, Vol. 8, No. 3. https://doi.org/10.31933/unesjournal.v6i2.1644.
Chrisdanty, Febry dan Diah Wahyulina, 2014, “Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD di Wilayah Kabupaten Kota”, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol.27.No.2.https://download.garuda.kemdikbud.go.id/437458&val= 8691&title/.
Rahmadana, Mukhlis, dan Hadi Iskandar, 2024, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusu Nomor 97/PUU-XI/2013 DAN PUTUSAN NOMOR 85/PUU- XX/2022 Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Hasil Pilkada”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VII, No. 4. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18054.
C. Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arya Parnaungan Siregar, Nuribadah, Johari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





