WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBAYARAN UANG DALAM KEGIATAN ARISAN ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21730Keywords:
Wanprestasi, Pelaksanaan Perjanjian, Arisan Online.Abstract
Wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata, terjadi ketika penyelenggara arisan online gagal memenuhi kewajiban yang disepakati, sehingga merugikan peserta. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian arisan online, penyebab wanprestasi, upaya ganti rugi, serta hambatannya. Menggunakan metode yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara dan sekunder melalui studi kepustakaan, penelitian dilakukan di Desa Paloh Lada. Hasil menunjukkan arisan online cukup diminati melalui media sosial seperti WhatsApp dengan sistem get menurun. Wanprestasi terjadi akibat keterlambatan iuran, minimnya peserta aktif, dan kendala teknis. Upaya ganti rugi dilakukan penyelenggara, namun terkendala keterbatasan dana, konflik internal, dan kondisi keuangan pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya transparansi, pengelolaan keuangan yang baik, edukasi mekanisme arisan, serta cadangan dana sebagai mitigasi risiko. Peran tokoh masyarakat atau perangkat desa diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan peserta terhadap arisan online.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1996.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Hakim Siagian, Abdul. Hukum Perdata. Medan: Pustaka Prima, 2015.
Haposan Siahaan, Rudy. Hukum Perikatan Indonesia: Teori dan Perkembangannya. Malang: Intelegensia Media, 2017.
Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.
Sudarsono. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
B. Jurnal dan Skripsi
Ariyanti, Putri. Perlindungan Hukum bagi Anggota Arisan Online. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung. http://digilib.unila.ac.id/68091/2/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf.
Marwa, Muna Nabila. Wanprestasi pada Arisan Online Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, 2022.
Putri, Erin Oktaviana Winarta. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anggota dalam Arisan Online. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2021. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/20459.
Putri, Rizki Lestari. Analisis Penyelesaian Wanprestasi dalam Arisan Online Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, 2022. https://eprints.iain-surakarta.ac.id/6381/1/SKRIPSI%20PUTRI%20RIZKI%20LESTARI.pdf.
Rachmawati, Rosita. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum atas Kerugian yang Diakibatkan oleh Arisan Online (Analisa Putusan Nomor 1/PDT.G.S/2021/PN.TRT). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung. http://repository.unissula.ac.id/25784/1/30301800338_fullpdf.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yola Prestichia Alni, Arif Rahman, Teuku Yudi Afrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





