WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBAYARAN UANG DALAM KEGIATAN ARISAN ONLINE

Authors

  • Yola Prestichia Alni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Arif Rahman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Teuku Yudi Afrizal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21730

Keywords:

Wanprestasi, Pelaksanaan Perjanjian, Arisan Online.

Abstract

Wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata, terjadi ketika penyelenggara arisan online gagal memenuhi kewajiban yang disepakati, sehingga merugikan peserta. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian arisan online, penyebab wanprestasi, upaya ganti rugi, serta hambatannya. Menggunakan metode yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara dan sekunder melalui studi kepustakaan, penelitian dilakukan di Desa Paloh Lada. Hasil menunjukkan arisan online cukup diminati melalui media sosial seperti WhatsApp dengan sistem get menurun. Wanprestasi terjadi akibat keterlambatan iuran, minimnya peserta aktif, dan kendala teknis. Upaya ganti rugi dilakukan penyelenggara, namun terkendala keterbatasan dana, konflik internal, dan kondisi keuangan pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya transparansi, pengelolaan keuangan yang baik, edukasi mekanisme arisan, serta cadangan dana sebagai mitigasi risiko. Peran tokoh masyarakat atau perangkat desa diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan peserta terhadap arisan online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1996.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Hakim Siagian, Abdul. Hukum Perdata. Medan: Pustaka Prima, 2015.

Haposan Siahaan, Rudy. Hukum Perikatan Indonesia: Teori dan Perkembangannya. Malang: Intelegensia Media, 2017.

Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.

Sudarsono. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

B. Jurnal dan Skripsi

Ariyanti, Putri. Perlindungan Hukum bagi Anggota Arisan Online. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung. http://digilib.unila.ac.id/68091/2/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf.

Marwa, Muna Nabila. Wanprestasi pada Arisan Online Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, 2022.

Putri, Erin Oktaviana Winarta. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anggota dalam Arisan Online. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2021. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/20459.

Putri, Rizki Lestari. Analisis Penyelesaian Wanprestasi dalam Arisan Online Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, 2022. https://eprints.iain-surakarta.ac.id/6381/1/SKRIPSI%20PUTRI%20RIZKI%20LESTARI.pdf.

Rachmawati, Rosita. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum atas Kerugian yang Diakibatkan oleh Arisan Online (Analisa Putusan Nomor 1/PDT.G.S/2021/PN.TRT). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung. http://repository.unissula.ac.id/25784/1/30301800338_fullpdf.pdf.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Alni, Y. P., Rahman, A., & Afrizal, T. Y. (2025). WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBAYARAN UANG DALAM KEGIATAN ARISAN ONLINE. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21730

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.