IMPLEMENTASI MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIYAH KABUPATEN GAYO LUES

Authors

  • Nurcahya Universitas Malikussaleh
  • Hamdani Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fauzah Nur Aksa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21725

Abstract

Fenomena perceraian di Mahkamah Syariyah Kabupaten Gayo Lues terus meningkat meskipun musyawarah adat masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga. Implementasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara menghadapi hambatan, seperti rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dan minimnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mediasi dalam perkara perceraian, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap hakim mediator, pihak berperkara, serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian perkara perceraian di Kabupaten Gayo Lues masih didominasi oleh mediasi berbasis adat yang menekankan musyawarah dan pelibatan tokoh masyarakat serta keluarga besar, yang mencerminkan kuatnya nilai budaya lokal dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara kekeluargaan sebelum beralih ke mekanisme hukum formal di Mahkamah Syariyah. Namun, pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syariyah Kabupaten Gayo Lues belum efektif karena berbagai hambatan, seperti rendahnya pemahaman hukum masyarakat, kurangnya kepercayaan terhadap lembaga peradilan, dan minimnya pemahaman para pihak mengenai prosedur mediasi formal turut menghambat keberhasilan mediasi. Kendala teknis seperti jarak jauh dan biaya transportasi juga memperburuk partisipasi masyarakat dalam mediasi. Untuk mengatasi hambatan ini, Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Gayo Lues dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi hukum, melibatkan tokoh adat dalam mediasi formal, serta memanfaatkan teknologi untuk layanan mediasi daring. Selain itu, penting untuk memperkuat integrasi antara mediasi adat dan formal melalui kebijakan daerah yang mendukung, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan mengoptimalkan peran hakim mediator dan memastikan netralitas dalam proses mediasi. Di sarankan kepada Mahkamah Syariyah, pemerintah daerah, dan tokoh adat serta agama memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan edukasi hukum masyarakat dan mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam prosedur hukum formal, sehingga mediasi dapat menjadi solusi utama dalam penyelesaian perceraian yang damai dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung:Pt Cinta Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.

Abdurrasyid Dan Priyatna,2011, Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa (Aps), Cet. Kedua, Jakarta: Pt. Fika Hati Aneska.

Ahmad Tholabi Kharlie, 2013, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

Amiruddin Dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Pengkajian Hukum, Raja Grafindo Bersada, Jakarta.

Baharudin Ahmad, Hukum Perkawinan Di Indonesia Studio Historis Metedologis, Jakarta: Gaung Persada Press

B.N. Marbun,2006, Kamus Hukum Indonesia, Cet. Pertama, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Budi Susilo,2007, Prosedur Gugatan Cerai, Yogyakarta: Pustaka

Burhan Bungin,2018 Metode Penelitian Kualitatif, Pt Remaja Rosada Karya, Bandung.

Desriza Ratman. 2012, Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengketa Medik Dengan Konsep Win-Win Solition, Jakarta: Elex Media Komputindo

Gemala Dewi, Ed.,2008, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Cet. Ketiga, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Jaenal Aripin, Pengadilan Agama Dalam Bingkai Reformasio Hukum Di Indonesia, Jakarta: Kencana

Johny Ibrahim,2008, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia.

Hartawati, A. (2021). Penyelesaian Perkara Perceraian melalui Mediasi: Sebuah Resolusi Konflik Keluarga. Manggu Makmur Tanjung Lestari.

Khairuddin Nasution, 2005, Hukum Perkawinan, Yogyakarta: Akademia Dan Taszzfa.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafik.

Masri Singarimbun, Sofian Effendi, 1986, Metode Penelitian Survei, Lembaga Penelitian Pendidikan Dan Penerangan Ekonomi Sosial, Jakarta: Sinar Grafik

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Jakarta: Balai Pustaka.

Takbir Rahmadi,2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Press: Jakarta.

Rachmadi Usman,2012, Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori Dan Praktik, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Rahmadi Usman,2003, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Bandung: Pt Aditya Bakri.

Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta:Graha Anugrah.

Sudarsono, 1992, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta

Suyud Margono,2000, Adr (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Ui-Press,Jakarta.

Sudirman, S. (2018). Pisah Demi Sakinah: Kajian Kasus Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama. Pustaka Radja.

Syaifuddin, M., & Wahyuningsih, S. (2022). Hukum Perceraian. Prenada Media.

Wannimaq Hasbul, 1994, Perkawinan Terselubung Di Antara Berbagai Pandangan, Jakarata: Pt. Golden Terayon Press.

Yatim Riyanto,2001,Metode Penelitian Pendidikan, Surabaya: Penerbit Sic.

Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta;Sinar Grafik, Jakarta.

Jurnal, Skripsi,Website

Ayu Wandira, dkk.,2024, Efektivitas Penyelesaian Sengketa Perdata Oleh Mediator Dalam Proses Mediasi Di Mahkamah Syar'iyah Singkil, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Jim-Fh), Universitas Malikussaleh, Vol.7, No.3.

Budhy Prianto, Nawang Warsi Wulandari, Agustin Rahmawati (2013). "Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Penyebab Perceraian". Komunitas. 5 (2): 209. Issn 2460-7320.

Dian Eriani, dkk.,2023, Peran Dan Fungsi Mahkamah Syar'iyah Terhadap Perlindungan Hak Perempuan Dalam Perceraian, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Jim-Fh), Universitas Malikussaleh, Vol.6, No.4.

Everard, Rosabel E.(1980-08)."L.D.Egbert AndF. Morales-Macedo," Multilingual Law Dictionary - English, Français, Espanol, Deutsch", Xxii + 551 Pp. (1978), A.W. Sijthoff, Alphen Aan Den Rijn, The Netherlands; Oceana Publicationsinc.,Dobbs,Ferry,N.Y.,Usa;Nomos,Verlagsgesellschaft,Baden-Baden,F.R.Germany."Netherlandsinternationallaw,Review.27(02):262. Doi:10.1017/S0165070x00014017. Issn 0165-070x.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh,2016, Buku Panduan Akademik, Unimal Press,Lhokseumawe.

Gusina, dkk.,2024, Peningkatan Kasus Cerai Gugat Dengan Ketidak Harmonisan Dalam Rumah Tangga (Studi Penelitian Di Mahkamah Syar'iyah Sinabang), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Jim-Fh), Universitas Malikussaleh, Vol.7, No.3.

Indah Fariza,dkk.,2023, Peran Hakim Mediator Dalam Mediasikan Sengketa Perceraian Di Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum(Jim-Fh),Universitas Malikussaleh, Vol.6 No.4.

Irfa Muzni, 2024, Analisis Faktor Penyebab Meningkatnya Cerai Gugat Di Mahkamah Syar'iyah Takengon, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh.

Natasyah Winda Oktavianca 2024, Peran Mediator Dalam Penyelesaian Kasus Perceraian, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Nasution Rusli Halil, 2018, Talak Menurut Hukum Islam, Jurnal Al Hadi, Vol. ll No.2.

Ridha Nur Arifa, dkk.,2019, Proses Mediasi Di Mahkamah Syar'iyah Sigli Dan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Vol.7, No.1.

Wahyu Saputra,2023, Optimalisasi Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Cerai Gugat Di Mahkamah Syar'iyah Kota Lhokseumawe, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Republik Indonesia, Pemerintah Aceh, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Nurcahya, Hamdani, & Fauzah Nur Aksa. (2025). IMPLEMENTASI MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIYAH KABUPATEN GAYO LUES. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21725

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)