KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21723Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Suap, Pegawai NegeriAbstract
Korupsi telah menjadi salah satu masalah kejahatan di Indonesia, baik dalam aspek ekonomi, politik, maupun sosial. Tindak Pidana Korupsi merupakan fenomena yang sangat memperhatinkan dalam kehidupan masyarajat Indonesia pada beberapa dekade terakhir ini. Salah satu bentuk korupsi yang sering ditemukan adalah tindak Pidana Suap. Penelitian ini bertujuan untuk menganaslisis tentang kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana suap dalam perspektif undang-undang nomor 1 tahun 2023. Permasalaahan yang dibahas yaitu kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana suap dalam kitab undang-undang hukum pidana yang baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder dan tersier. Dengan demikian, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana suap dalam perspektif undang-undang nomor 1 tahun 2023 dapat membawa perubahan yang signifikan. Dalam kitab undang-undang hukum pidana terbaru yang terdapat dalam pasal 603-605 kitab undang-undang hukum pidana terbaru yang mencakup pemberian dan penerimaan suap, baik yang dilakukan oleh pejabat negara pegawai negeri, maupun pihak swasta. Dan sistem sanksi pidana yang diberikan dalam kitab undang-undang hukum pidan yang baru pidana penjara yang lebih berat dan tambahan sanksi bagi pemberi dan penerima yang melakukan tindak pidana suap baik disektor publik maupun swasta tidak hanya para pejabat politik .
Downloads
References
A. Buku
Andi Hamzah, Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Gramedia, Jakarta. 2014
Adami Chazawi. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Ade Riswanda. Pedoman Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi dalam Perspektif ius constituendum. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. 2020.
Daniel Saul Lev. Criminal Law In Indonesia. Routledge. New York. 2015.
Fathoni & Abdurrahmat, Metodelogi Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Hanif Ulya Himma. Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Hukum Pidana yang Baru . Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. 2023.
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung, 1992
Niniek Suparni, Eksitensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta. 2007
Petrus Andreas Francois Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta. 2017
Susan Rose Ackerman. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge: Cambridge University Press, 1999
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2015
Teguh Prasetyo. Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia, Yogyakarta. 2020.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 1), Pasal 603-605 dan 610.
C. Skripsi Thesis, Disertasi, Juranl dan Karya Ilmiah Lainnya
Dwi Atmoko & Amalia Syauke. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan”. Binamulia Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Vol. 11. No. 2. 2022 hlm 177-19. DOI: 10.37893/jbh.v11i2.732
Edi Kristianta Tarigan dkk. Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama Dan KUHP Baru. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Dharmawangsa. Vol. 18. No. 3. 2024. hlm 510. DOI: https://jurnal.dharmawangsa.ac.id
Eddy O.S Hiariej. United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia. Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Vol. 31. No. 1, 2019. hlm. 112-125. DOI: https://jurnal.ugm.ac.id
Fitriani Kholilah Lubis, dkk.2023. Penangguhan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Penelitian di Polres Mandailing Natal). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 6. No.4. 2023. hlm 15. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13394
Firman Halawa. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014”, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, Vol 1. No. 1. 2020. Hlm 41- 51. DOI: https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek
Failin. Sistem Pidana dan Pemidanaan didalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendikia Hukum, Vol. 3 No. 1, 2017. hlm. 14. DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6
Hilal Arya Ramadhan, dkk. 2021. Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Unversitas Malikussaleh. Vol. 4. No. 2. 2021. Hlm 22. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4267
Rizki Yudha Bramantyo dkk. 2024. Perbandingan Hukum Pidana KUHP Lama Indonesia dengan KUHP Baru Indonesia Ditinjau dari Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Transparansi Hukum. Vol. 7. No.5. 2024. Hlm 64. DOI: https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5795
Rizanizarli. Kriminalisasi Di Luar KUHP dan Implikasinya Terhadap Hukum Acara Pidana. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No.63. 2014. hlm 210. DOI: https://jurnal.usk.ac.id
Tamar Armanik. 2023. Evaluasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023. Indonesia Law Review. Vol. 12. No. 1. Hlm 45-47
Yusrianto Kadir .Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extraordinary Crime. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 3, 2018 hlm 50. DOI:10.13140/RG.2.2.17942.65606
D. Internet
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220426-ini-beda gratifikasi-suap pemerasan-dan-uang-pelicin. Diakses pada tanggal 11 Februari 2025
https://sustain.id/2023/09/14/tindak-pidana-korupsi-menurut-undang-undang-nomor-1-tahun 2023-tentang-kitab-undang-undang-hukum-pidana. Diakses pada tanggal 10 Maret 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 syarwani syarwani, Husni Husni, Muammar Muammar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





