TINDAK PIDANA NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IZIN USAHA (Studi Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Lsm)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21719Keywords:
Tindak Pidana, Bahan Bakar, Izin UsahaAbstract
Pengaturan hukum tentang izin usaha minyak dan gas bumi tertuang dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana serta menganalisis penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin usaha dalam putusan Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Lsm. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini bersifat deskriptif yang bersumber dari data sekunder melalui studi kepustakaan dengan permasalahan yang teliti berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Lsm yaitu atas dasar pertimbangan yang bersifat yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis pada Putusan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan didalam persidangan. Pertimbangan non yuridis pada perkara ini yaitu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Penerapan pidana materil menurut peneliti kurang tepat, karena pada faktanya yang terjadi adalah tidak hanya pengangkutan dan niaga tetapi juga ada penyimpanan tanpa izin usaha. Sehingga seharusnya dakwaan yang terbukti adalah Pasal 55 jo. Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya Hakim dalam memutus perkara hendaknya mempertimbangkan putusan didasarkan atas penerapan hukum materil dan formil yang lebih tepat diterapkan kepada pelaku supaya memberikan efek jera kepada pelaku sendiri serta oknum yang sering melakukan kegiatan ini.
Downloads
References
A. Buku-buku
Abdulkadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007.
Soeharto, RM. Hukum pidana materiil: Unsur-unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan. Jakarta: Sinar grafika, 1993.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
B. Perundang-undangan
Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 22 Tahun 2001.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, PP No. 36 Tahun 2004.
C. Artikel Jurnal
Fitri Suryani, Arif Rahman dan Fatahillah, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Gas Elpiji Bersubsidi Melebihi Harga Eceran Tertinggi (Studi Penelitian Di Aceh Barat Daya)” Jurnal Ilmiah Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No.2 (2023). DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.9243. Diakses pada tanggal 15 Mei 2025.
Firman Floranta Adonara, “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi.” Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2 (2015). DOI: https://doi.org/10.31078/jk1222. Diakses pada tanggal 15 Mei 2025.
Ifaldy Riski Fahlepy, Yusrizal dan Muhammad Nur, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengoplosan Gas (Studi Putusan Nomor 104/Pid.B/LH 2019/PN Psp)” Jurnal Ilmiah Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No.1 (2021). DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4085 Diakses pada tanggal 15 Mei 2025.
Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan”. Jurnal Warta Edisi Vol. 13, No. 1 (Januari 2019): 1-20. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349.
Mansyur, Kurniati. “Analisis Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Investasi dan Pengeluaran Pemerintah Terhadap Ketimpangan Pembangunan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan”. Jurnal DPMR Vol. 1, Issue 2 (Desember 2021): 1-86. https://doi.org/10.61731/dpmr.vi.19005.
Merdeka. Com. “Nawacita adalah 9 Agenda Prioritas Pemerintah Jokowi-JK, Ini Penjelasannya.” 29 Maret, 2022. https://www.merdeka.com/jatim/nawacita-adalah-9-agenda prioritas-pemerintah-jokowi-jk-ini-penjelasannya-kln.html?page=3.
Salim, Agus. “Pengusahaan Migas di Indonesia dalam Perspektif Kedaulatan Negara Atas SDA (1): Pendahuluan.” 20 September, 2011. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pengusahaan-migas-di-indonesia-dalam-perspektif-kedaulatan-negara-atas-sda-1-pendahuluan.
BPSDM ESDM. “PPSDM Migas dan UNS Bedah Peningkatan Karier di Dunia Migas.” Kementerian ESDM Republik Indonesia, 24 November, 2021. https://ppsdmmigas.esdm.go.id/id/Landing/lihat_berita/6tF1gIrM.
Damayanty, Sofia Arie. “Pengelolaan Industri Ekstraktif di Indonesia : Kebijakan Fiskal dan Tantangan Ke Depan.” Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 30 Desember, 2016. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmatia Ulfa, Ummi Kalsum, Nuribadah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





