PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Damielly Salsabilla Dhara Meutuah Universitas Malikussaleh
  • Ummi Kalsum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Yusrizal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21718

Keywords:

perlindugan hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban KDRT

Abstract

Perlindungan hukum merupakan upaya melindungi harkat, martabat, dan hak asasi subjek hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT dapat dilakukan terhadap pasangan, anak, keluarga, maupun pekerja rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku KDRT serta bentuk perlindungan hukum bagi suami korban KDRT. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku diatur dalam Pasal 44 ayat (4) dan akibat hukumnya diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (4) UU tersebut. Perlindungan hukum bagi suami korban dapat diberikan oleh keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, maupun lembaga sosial, baik sementara maupun berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian merekomendasikan penjatuhan hukuman tegas bagi pelaku untuk efek jera dan pemenuhan rasa keadilan, serta perlindungan hukum yang nyata bagi suami korban KDRT.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel pidana, Tindak Pidana, teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Alimudin, Penyelesaian Kasus KDRT Di Pengadilan Agama, Bandung: CV. Mandar Maju, 2018.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Banten: Unpam Press, 2018.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan” Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.

La Jamaa, Hukum Islam dan Undang-Undang Anti kekerasan Dalam Rumah Tangga, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2015.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Unram Press, 2020.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta: AHM-PTHM, 1983.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Depok: Rajawali Press, 2017.

B. Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 31 Tahun 2014.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PP Nomor 04 Tahun 2006.

C. Artikel Jurnal

Dhinda Septriana Hakimah, Perlindungan Hukum Terhadap Laki-Laki Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Tarakan. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, 2023. https://repository.ubt.ac.id/id/eprints/142320. Diakses pada tanggal 10 November 2024.

Eka Fitriana, Efektivitas Perjanjian Pranikah Terhadap Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Magelang. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Magelang, 2023. https://repositori.untidar.ac.id/index.php?pshow_detail&id=14057. Diakses pada tanggal 15 oktober 2024.

Gilang Kusuma Hadi, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri”, Jurnal Gema, Vol. 27. No. 50, 2015. https://www.neliti.com/publications/62106/. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024.

Ivanda Wizaldi, Ummi Kalsum dan Yusrizal, “Tinjauan Yuridis Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Jurnal Ilmiah Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No.4, 2023. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13703. Diakses pada tanggal 23 November 2024.

Martono, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kepolisian Resor Demak). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang 2022. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25997. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2024.

Nahdia Nazmi, “Istri Sebagai Pelaku Kdrt (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana”, Badamai : Law Journal. Vol. 8, No. 2, 2023. DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v8i2.15866. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2024.

RA Diah Irianti Permana Sari, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Antara Mempertahankan Keutuhan Keluarga dan Saksi Pidana Menurut UU PDKRT”, Journal Of Law, Vol. 3, No. 2, 2020. DOI : https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7990. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024.

Rizka Rahmawati, Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 375/PID.SUS/2017/PN.Mjk Tentang Sanksi Hukuman Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2019. http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31748. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2024.

Satria Mukti Wibawa & Muridah Isnawati, “Pertanggungjawaban Pidana Istri Yang Melakukan Tindak Pidana KDRT Kepada Suami”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 7, No. 1, 2023. DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4561. Diakses pada tanggal 15 November 2024.

Tin Herawati Berti Kumalasari, Fatma Putri Sekaring, dkk, “Dukungan Sosial Interaksi Keluarga dan Kualitas Perkawinan pada Keluarga Suami Istri Bekerja”, Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, Vol. 11, No. 1, 2018. DOI: https://doi.org/10.24156/jikk.2018.11.1.1. Diakses pada tanggal 15 November 2024.

Ulfi Ana Khaira, Ferdy Saputra, dan T Saifullah, “Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 5, No. 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569. Diakses pada tanggal 27 Desember 2024.

Yusuf Hanafi Pasaribu dan Zetria Erma, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Journal of Science and Social Research, Vol. 7, No. 4, 2024. DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2301. Diakses pada tanggal 20 November 2024.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Damielly Salsabilla Dhara Meutuah, Kalsum, U., & Yusrizal. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21718

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.