PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21718Keywords:
perlindugan hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban KDRTAbstract
Perlindungan hukum merupakan upaya melindungi harkat, martabat, dan hak asasi subjek hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT dapat dilakukan terhadap pasangan, anak, keluarga, maupun pekerja rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku KDRT serta bentuk perlindungan hukum bagi suami korban KDRT. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku diatur dalam Pasal 44 ayat (4) dan akibat hukumnya diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (4) UU tersebut. Perlindungan hukum bagi suami korban dapat diberikan oleh keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, maupun lembaga sosial, baik sementara maupun berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian merekomendasikan penjatuhan hukuman tegas bagi pelaku untuk efek jera dan pemenuhan rasa keadilan, serta perlindungan hukum yang nyata bagi suami korban KDRT.
Downloads
References
A. Buku-buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel pidana, Tindak Pidana, teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Alimudin, Penyelesaian Kasus KDRT Di Pengadilan Agama, Bandung: CV. Mandar Maju, 2018.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Banten: Unpam Press, 2018.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan” Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
La Jamaa, Hukum Islam dan Undang-Undang Anti kekerasan Dalam Rumah Tangga, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2015.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Unram Press, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta: AHM-PTHM, 1983.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Depok: Rajawali Press, 2017.
B. Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 31 Tahun 2014.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PP Nomor 04 Tahun 2006.
C. Artikel Jurnal
Dhinda Septriana Hakimah, Perlindungan Hukum Terhadap Laki-Laki Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Tarakan. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, 2023. https://repository.ubt.ac.id/id/eprints/142320. Diakses pada tanggal 10 November 2024.
Eka Fitriana, Efektivitas Perjanjian Pranikah Terhadap Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Magelang. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Magelang, 2023. https://repositori.untidar.ac.id/index.php?pshow_detail&id=14057. Diakses pada tanggal 15 oktober 2024.
Gilang Kusuma Hadi, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri”, Jurnal Gema, Vol. 27. No. 50, 2015. https://www.neliti.com/publications/62106/. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024.
Ivanda Wizaldi, Ummi Kalsum dan Yusrizal, “Tinjauan Yuridis Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Jurnal Ilmiah Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No.4, 2023. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13703. Diakses pada tanggal 23 November 2024.
Martono, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kepolisian Resor Demak). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang 2022. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25997. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2024.
Nahdia Nazmi, “Istri Sebagai Pelaku Kdrt (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana”, Badamai : Law Journal. Vol. 8, No. 2, 2023. DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v8i2.15866. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2024.
RA Diah Irianti Permana Sari, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Antara Mempertahankan Keutuhan Keluarga dan Saksi Pidana Menurut UU PDKRT”, Journal Of Law, Vol. 3, No. 2, 2020. DOI : https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7990. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024.
Rizka Rahmawati, Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 375/PID.SUS/2017/PN.Mjk Tentang Sanksi Hukuman Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2019. http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31748. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2024.
Satria Mukti Wibawa & Muridah Isnawati, “Pertanggungjawaban Pidana Istri Yang Melakukan Tindak Pidana KDRT Kepada Suami”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 7, No. 1, 2023. DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4561. Diakses pada tanggal 15 November 2024.
Tin Herawati Berti Kumalasari, Fatma Putri Sekaring, dkk, “Dukungan Sosial Interaksi Keluarga dan Kualitas Perkawinan pada Keluarga Suami Istri Bekerja”, Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, Vol. 11, No. 1, 2018. DOI: https://doi.org/10.24156/jikk.2018.11.1.1. Diakses pada tanggal 15 November 2024.
Ulfi Ana Khaira, Ferdy Saputra, dan T Saifullah, “Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 5, No. 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569. Diakses pada tanggal 27 Desember 2024.
Yusuf Hanafi Pasaribu dan Zetria Erma, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Journal of Science and Social Research, Vol. 7, No. 4, 2024. DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2301. Diakses pada tanggal 20 November 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Damielly Salsabilla Dhara Meutuah, Ummi Kalsum, Yusrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





