TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGIDAP KLEPTOMANIA (Studi Putusan Nomor 107-K/PM.III-12/AL/VIII/2022)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21716Keywords:
Pertanggungjawaban pidana , Pencurian, KleptomaniaAbstract
Penelitian ini membahas persoalan yuridis terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan yang mengidap kleptomania, suatu gangguan kejiwaan yang masuk dalam kategori gangguan kontrol impuls. Kleptomania ditandai dengan dorongan kompulsif yang tidak dapat mengendalikan untuk mencuri barang, tanpa adanya motif ekonomi atau kebutuhan nyata atas barang tersebut. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana adalah adanya kesalahan (schuld) yang bersumber dari kemampuan pelaku untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya. Ketika pelaku mengalami gangguan mental seperti kleptomania, timbul pertanyaan apakah ia masih memiliki kapasitas hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan kebijaksanaan peraturan-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghapusan kesalahan karena gangguan jiwa, serta dikaji melalui Putusan Pengadilan Militer Nomor 107-K/PM.III-12/AL/VIII/2022 yang melibatkan seorang Taruna Akademi Angkatan Laut sebagai pencegahan kasus pencurian dan terbukti secara medis menderita kleptomania. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP terpenuhi, kondisi kejiwaan pelaku menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman. Hakim dalam hukuman tersebut memperhatikan hasil pemeriksaan psikiatri dan memberikan sanksi pidana ringan disertai rekomendasi rehabilitasi. Temuan ini menunjukkan pentingnya pendekatan medis dalam proses hukuman pidana dan perlunya pembaruan hukum pidana nasional untuk mengatur lebih tegas mengenai pertanggungjawaban pelaku dengan gangguan kejiwaan. Sistem hukum dapat lebih responsif, adil, dan manusiawi dalam menangani kasus-kasus serupa.
Downloads
References
Administrator, Website. “Kleptomania.” Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman, 2020. https://rsudpariaman.sumbarprov. go.id/blog/kleptomania.
Awaluddin, Syah. “Keadilan Restoratif: Konsep dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia.” Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1, no. 1 hlm 24–42. 2024.
Citra, Nabilah Seviana, dan Ifahda Pratama Hapsari, “Alasan Pemaaf Yang Dijadikan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menuntut Anak Sebagai Pelaku Kleptomania di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1, (2023), hlm 2831–39. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1060.
Grant, J E, dan B L Odlaug. Kleptomania. Diedit oleh George F Koob, Michel Le Moal, dan Richard F B T - Encyclopedia of Behavioral Neuroscience Thompson. 1 ed. Oxford: Academic Press, 210M. https:// doi.org/https://doi.org/10.1016/B978-0-08-045396-5.00181-0.
Heryanto, dan Abdul Malik Mufty. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap notaris Pembuat akta Perjanjian kredit tanpa sepengetahuan Pemilik objek jaminan.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1. 2023. hlm 271–93.
Militer, Direktori Putusan Pengadilan. “Putusan Dilmil Surabaya.” Development Surabaya, 2023. https://www.putusan.dilmil-surabaya.go.id/putusan terbaru.html?catid=21&sobi2Id=2034&sobi2Task=sobi2Details.
Putusan “Pengadilan Militer”. Nomor 107-K /PM III-12 / AL / VIII / 2022. Surabaya, Indonesia, 2022.
Rony A. Walandouw, Pangemanan Diana. R Hendrik Pondaag. “Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 Kuhp.” Lex Crimen 9, no. 3, 2022. hlm 249–57. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen /article/view/30832.
Sitompul, Hotma. “Pasal 44 Kuhp Dan Gangguan Jiwa.” Jurnal Hukum & Pembangunan 7, no. 5. 1977. Hlm. 348. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no5.725.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Hukum Pidana
Widagdo, Andreas Septiadi, dan Muh Haryanto. (2024) “Pertanggungjawaban
Pidana Pelaku Pencurian Yang Menderita Kleptomania.” The JURIS VI, no. 2 hlm. 44–51.
Yulia Yulia, et al, “PROSES PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vii, vol 4., 2024. hlm 24-42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadiela Nurlitasari Damanik, Zul Akli, Yulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





