TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGIDAP KLEPTOMANIA (Studi Putusan Nomor 107-K/PM.III-12/AL/VIII/2022)

Authors

  • Fadiela Nurlitasari Damanik Universitas Malikussaleh
  • Zul Akli Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Yulia Yulia Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21716

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana , Pencurian, Kleptomania

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan yuridis terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan yang mengidap kleptomania, suatu gangguan kejiwaan yang masuk dalam kategori gangguan kontrol impuls. Kleptomania ditandai dengan dorongan kompulsif yang tidak dapat mengendalikan untuk mencuri barang, tanpa adanya motif ekonomi atau kebutuhan nyata atas barang tersebut. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana adalah adanya kesalahan (schuld) yang bersumber dari kemampuan pelaku untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya. Ketika pelaku mengalami gangguan mental seperti kleptomania, timbul pertanyaan apakah ia masih memiliki kapasitas hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan kebijaksanaan peraturan-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghapusan kesalahan karena gangguan jiwa, serta dikaji melalui Putusan Pengadilan Militer Nomor 107-K/PM.III-12/AL/VIII/2022 yang melibatkan seorang Taruna Akademi Angkatan Laut sebagai pencegahan kasus pencurian dan terbukti secara medis menderita kleptomania. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP terpenuhi, kondisi kejiwaan pelaku menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman. Hakim dalam hukuman tersebut memperhatikan hasil pemeriksaan psikiatri dan memberikan sanksi pidana ringan disertai rekomendasi rehabilitasi. Temuan ini menunjukkan pentingnya pendekatan medis dalam proses hukuman pidana dan perlunya pembaruan hukum pidana nasional untuk mengatur lebih tegas mengenai pertanggungjawaban pelaku dengan gangguan kejiwaan. Sistem hukum dapat lebih responsif, adil, dan manusiawi dalam menangani kasus-kasus serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Administrator, Website. “Kleptomania.” Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman, 2020. https://rsudpariaman.sumbarprov. go.id/blog/kleptomania.

Awaluddin, Syah. “Keadilan Restoratif: Konsep dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia.” Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1, no. 1 hlm 24–42. 2024.

Citra, Nabilah Seviana, dan Ifahda Pratama Hapsari, “Alasan Pemaaf Yang Dijadikan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menuntut Anak Sebagai Pelaku Kleptomania di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1, (2023), hlm 2831–39. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1060.

Grant, J E, dan B L Odlaug. Kleptomania. Diedit oleh George F Koob, Michel Le Moal, dan Richard F B T - Encyclopedia of Behavioral Neuroscience Thompson. 1 ed. Oxford: Academic Press, 210M. https:// doi.org/https://doi.org/10.1016/B978-0-08-045396-5.00181-0.

Heryanto, dan Abdul Malik Mufty. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap notaris Pembuat akta Perjanjian kredit tanpa sepengetahuan Pemilik objek jaminan.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1. 2023. hlm 271–93.

Militer, Direktori Putusan Pengadilan. “Putusan Dilmil Surabaya.” Development Surabaya, 2023. https://www.putusan.dilmil-surabaya.go.id/putusan terbaru.html?catid=21&sobi2Id=2034&sobi2Task=sobi2Details.

Putusan “Pengadilan Militer”. Nomor 107-K /PM III-12 / AL / VIII / 2022. Surabaya, Indonesia, 2022.

Rony A. Walandouw, Pangemanan Diana. R Hendrik Pondaag. “Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 Kuhp.” Lex Crimen 9, no. 3, 2022. hlm 249–57. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen /article/view/30832.

Sitompul, Hotma. “Pasal 44 Kuhp Dan Gangguan Jiwa.” Jurnal Hukum & Pembangunan 7, no. 5. 1977. Hlm. 348. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no5.725.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Hukum Pidana

Widagdo, Andreas Septiadi, dan Muh Haryanto. (2024) “Pertanggungjawaban

Pidana Pelaku Pencurian Yang Menderita Kleptomania.” The JURIS VI, no. 2 hlm. 44–51.

Yulia Yulia, et al, “PROSES PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vii, vol 4., 2024. hlm 24-42.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Damanik, F. N., Akli, Z., & Yulia, Y. (2025). TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGIDAP KLEPTOMANIA (Studi Putusan Nomor 107-K/PM.III-12/AL/VIII/2022). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 100–108. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21716

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.