ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA SKIMMING MELALUI INTERNET (Studi Putusan No. 569/Pid.Sus/2022/PN Btm dan Putusan No. 78/Pid.Sus/2022/PN Yyk)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21710Keywords:
Putusan Hakim, Tindak Pidana Skimming, Internet.Abstract
Maraknya tindak pidana skimming di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Btm dan Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Yyk, di mana kedua hakim memutus perkara dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Transfer Dana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kualifikasi perbuatan pidana para terdakwa serta mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan hakim dalam kedua putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka, dokumen, dan internet, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan teknik interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, baik secara objektif maupun subjektif, seperti adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, ancaman pidana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pertimbangan hakim juga memperhatikan aspek keadilan dan masa depan terdakwa, khususnya yang dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri, tanpa mengabaikan pertimbangan yuridis dan normatif. Kesimpulannya, perbedaan dasar hukum dalam dua putusan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana skimming, terlebih yang melibatkan warga negara asing. Disarankan adanya aturan khusus dan penerapan hukum yang lebih tegas terhadap warga negara asing pelaku skimming, mengingat tingginya keterlibatan mereka dalam kejahatan ini di Indonesia.
Downloads
References
A. Buku
Abdurrachman, Hamidah, Rahmad Agung Nugraha, dan Nayla Majestya. Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Efendi, Jonaedi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Edrisy, Ibrahim Fikma. Pengantar Hukum Siber. Lampung: Sai Wawai Publishing, 2019.
Fernando, E. M. Manullang. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Hakim, Lukman. Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Yogyakarta, Deepublish, 2020.
Ruba'i, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. Jakarta: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2021.
Salim, H. Sidik. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Sofyan, Andi Muhammad. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2020.
Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Suyanto, H. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Zifatama Jawara, 2018.
Utomo, Renaldy Putro, Soesi Idayanti, dan Tiyas Vika Widyastuti. Upaya Perbankan dalam Penyelesaian Card Skimming. Medan: Penerbit NEM, 2023.
Wijayanta, Tata, dan Hery Firmansyah. Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: MediaPressindo, 2018.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah
Aidil, Firmansyah, dkk. Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurisprudensi, vol. 1, no. 2, 2024. DOI: https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Almuntazar, Muhammad Amin, Manfarisyah, dan Hamdani. Analisis Yuridis Pemberian dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 7, no. 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2032
Atmojo. Tindak Pidana Skimming Pada Sistem Elektronik Melalui Mesin ATM Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Skripsi, Universitas Pancasakti Tegal, 2022. https://repository.upstegal.ac.id/5137/
Donald, Henry Lbn Toruan. Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 3, no. 3, 2014. DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.33
Mahendra, Rifki Ihza. Tindak Pidana Skimming Melalui Mesin ATM Dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Tindak Pidana Skimming Nasabah Bank BCA). Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/55722
Nazir, Achmad Thaharah. Upaya Penanggulangan Kejahatan Skimming yang Dilakukan Melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Skripsi, Universitas Lampung, 2018. http://digilib.unila.ac.id/32939/
Saputra, Dian Saputra, Jamaluddin, dan Yulia. Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Putusan Verstek di Mahkamah Syariyah Idi. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 9, no. 2, 2021. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4799
Sidik, Emil Akhmad. Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pid. Sus/2012/Ptr. Tentang Penggandaan Data Komputer Di Perusahaan Tempat Terdakwa Bekerja Untuk Kepentingan Perusahaan Tersebut. Skripsi, Universitas Pasundan, 2021. https://repository.unpas.ac.id/53527/
Sirait, Sahrun. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Skimming yang Mengakibatkan Kerugian Finansial Bagi Nasabah Bank Atas Data Pribadi Nasabah. Skripsi, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 2020. https://repository.sthb.ac.id/index.php?p=show_detail&id=539&keywords=
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sopia Rahma, Romi Asmara, Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





