ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor 244/Pid.B/2021/PN Mks)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21707Keywords:
Pertimbangan Hakim Tindak Pidana, Pencurian Dengan KekerasanAbstract
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan seringkali dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, seperti yang terjadi dalam kasus putusan Nomor 244/Pid.B/2021/PN Mks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan serta sejauh mana aspek keadilan substantif diperhatikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus, serta pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka, dokumen, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun seluruh unsur dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHP terpenuhi, termasuk penggunaan kekerasan untuk mempermudah pencurian, hakim tetap menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pertimbangan yang digunakan lebih menitikberatkan pada aspek yuridis formal tanpa memperhatikan kerugian besar yang dialami korban maupun prinsip keadilan substantif. Tidak adanya perdamaian antara korban dan penipu semakin menampilkan lemahnya perlindungan hukum bagi korban. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama kejahatan melakukan pencurian, namun penerapan hukuman yang ringan berpotensi meningkatkan efek jera dan menyebabkan peningkatan tindak pidana serupa. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar hakim menegakkan hukum secara lebih tegas dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban dan tidak memberikan kelonggaran yang dapat mengurangi rasa bersalah pelaku serta memicu eskalasi kejahatan.
Downloads
References
Ali, Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Amanda, Nabila Putri Andhira. “Analisis Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pengemudi Taksi Online (Studi Putusan Nomor.241/Pid.B/2020/Pn Plg dan Putusan Nomor 1598/Pid B/2019/Pn Plg)”. Skripsi, Universitas Sriwijaya, 2021. https://repository.unsri.ac.id/view/creators/ANDHIRA=3ANABILA_AMANDA_PUTRI=3A=3A.html
Andika, Eka Putra. "Analisa Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama (Studi Kasus Putusan No 195/Pid. B/2013/PN. Jkt. Sel)." Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2016. https://repository.upnvj.ac.id/2719/
Ashri, Muhammad, Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar, Makassar: Social Politic Genius, 2018.
Brata, Desak Paramita, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. "Tinjauan Yuridis Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana." Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3, No. 1, 2020. DOI: https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28837
Chanif, Muchamad Faisal. "Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi kasus Putusan Nomor: 182/Pid. B/2023/PN. Smg)." Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024. http://repository.unissula.ac.id/33718/
Chazawi, Adami, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
Efendi, Jonaedi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Jakarta: Prenada Media, 2018.
Effendi, Jonaedi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media, 2016.
Hakim, Lukman, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Laia, Yuniar Hati. "Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid. B/2016/Pn. Gst)." Jurnal Panah Hukum, Vol. 1, No. 2, 2022. https://www.jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/article/view/785
Mahendra, Martins Izha, dan Rasji. "Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Terkait Pemberian Sanksi Pidana Penjara Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan." Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 6, No. 4, 2024. DOI: https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.961
Putra, Fhandio Akbar, Husni, dan Hidayat. "Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian (Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 3, 2024, hlm. 12. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17259
Raho, Bernard, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.
Ramadhani, Suci Kurnia. "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Pengadilan Negeri Sidoarjo)." Skripsi, Universitas Brawijaya, 2022. https://www.neliti.com/publications/34712/dasar-pertimbangan-hakim-dalam-menjatuhkan-sanksi-pidana-penjara-terhadap-pelaku
Reza, Rizka Azwa, Zul Akli, dan Teuku Yudi Afrizal. "Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan Menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat (Studi Penelitian Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 4, 2023, hlm. 15. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.12926
Rosadi, Edi. "Putusan Hakim Yang Berkeadilan." Badamai Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2016. DOI: http://dx.doi.org/10.32801/damai.v1i2.1850
Ruba'i, Masruchin, Buku Ajar Hukum Pidana, Malang: Media Nusa Creative, 2021.
Sebayang, Arie Fisans. "Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Putusan Nomor 48/Pid. Sus-Anak/2016/PN. Mdn)." Skripsi, Universitas Medan Area, 2018. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/9453
Setyowati, Harjanti, dan Alfian Yudha Prasetyo. "Pengajuan Kasasi Dengan Alasan Pengesampingan Hukum Pembuktian Oleh Hakim Dalam Putusan Perkara Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 1389 K/Pid. Sus/2012)." Verstek, Vol. 3, No. 1, 2015. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38972
Sriwidodo, Joko, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Kepel Press, 2020.
Sumaryanto, Djoko, Buku Ajar Hukum Pidana, Surabaya: Jakad Media Publishing, 2019.
Taufik, Muhammad. "Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan." Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, Vol. 19, No. 1, 2013. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33208/
Wibowo, Kurniawan Tri dan Warih Anjari, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Prenada Media, 2022.
Wibowo, Kurniawan Tri, Plea Bargaining Sebagai Pembaharuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Pustaka Aksara, 2021.
Zaidan, M. Ali, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Nurjatsiyah, Muhammad Nasir, Shira Thani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





