PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP KERUGIAN MASYARAKAT AKIBAT OPERASIONAL PERUSAHAAN (Studi Penelitiaan PT. Pupuk Iskandar Muda)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21701Keywords:
Pertanggungjawaban Perdata, Ganti Kerugian, PT. PIMAbstract
Setiap perusahaan wajib memenuhi pertanggungjawaban perdata sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki implikasi praktis bagi keadilan ekonomi dan perlindungan hukum. Dalam kasus pencemaran lingkungan akibat gas amonia, perusahaan terikat pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang memungkinkan masyarakat menuntut ganti rugi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban perdata perusahaan terhadap masyarakat, hambatan, dan upaya penyelesaiannya. Menggunakan metode yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara, penelitian menemukan bahwa PT. PIM memberikan pertanggungjawaban bersifat immateriil, seperti layanan kesehatan dan pemberian susu. Namun, pelaksanaan belum optimal akibat rendahnya pendidikan masyarakat dan tidak tersedianya dana kompensasi untuk dampak tak terduga. Akibatnya, masyarakat merasa dirugikan karena masalah tidak terselesaikan tuntas. Disarankan agar PT. PIM mematuhi regulasi secara konsisten dan meningkatkan pengawasan lingkungan untuk mencegah kerugian masyarakat.
Downloads
References
A. Buku
Ambadar, Jacki. CSR dalam Praktik di Indonesia, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.
Amalia, Erna. Regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Jakarta: ADIL: Jurnal Hukum, 2019.
Dewata, Indang dan Iswandi. Pengelolaan Sumber Daya Alam, Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Efendi, Asep; Nurdizal M. Rachman; dan Emir Wicaksana. Panduan Lengkap Perencanaan CSR, Jakarta: Penebar Swadaya Grup, 2011.
Fatmawatie, Naning. Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kediri: STAIN Kediri Press, 2017.
Ikhtiar, Muhammad. Analisis Kualitas Lingkungan, Makassar: Social Politic Genius (SIGn), 2017.
Saliman, Abdul Rasyid. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori Dan Contoh Kasus, Jakarta: Frenada Media, 2014.
Suma’mur, Higiene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja (HIPERKES), Jakarta: Sagung Seto, 2009.
Aikin, H. Zainal, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta, Kencana, 2016.
Simanjuntak, Pnh. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Hutabarat, Francis. Analisis kinerja keuangan perusahaan. Jakarta: Desanta Publisher, 2021.
Raharjo, Handri. Hukum Perusahaan, Yogyakarta, MediaPressindo, 2012.
B. Jurnal dan Skripsi
Anam, Khoirul, "Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lingkungan Oleh Korporasi Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak Di Indonesia," Skripsi, Universitas Islam Malang, 2020, hlm. 9. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7187
Basri, Hasan, Muhammad Fachri Hibatullah dan Sofyan Jafar, "Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Penelitian PT. Ciomas Adisatwa)," Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 1, 2023, hlm. 21 DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.6938
Budiman, Nita Andriyani, "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan," JRAMB: Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana, Vol. 1, No. 1, 2015, hlm. 14–34. https://ejurnal.mercubuana-yogya.ac.id/index.php/akuntansi/article/download/9/6
Faturachman, Hilman, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Hukum Perdata Pencemaran Lingkungan Limbah Industri Dihubungkan Dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Skripsi, Universitas Langlangbuana, 2018, hlm. 1. http://repository.unla.ac.id/index.php?p=show_detail&id=318&keywords=
Henri, Kholidah, Ramziati dan Fauzah Nur Aksa, "Pelaksanaan Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan (Studi Penelitian PT. Tambang Madina Madani Mining Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara)," Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, 2023, hlm. 131–154. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9488
Ramadhan, M. Citra, "PertanggungJawaban Perusahaan Asuransi PT Jasa Raharja (Kerugian) Kantor Perwakilan Padang Sidempuan Terhadap Korban Dalam Kecelakaan Lalu Lintas," Skripsi, Universitas Medan Area, 2023, hlm. 5. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/20220
Sembiring, Sentosa, "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social and Environment Responsibilities) dalam Perspektif Hukum Perusahaan," Jurnal Yustisia, Vol. 10, No. 3, 2009, hlm. 66–72. https://portalgaruda.fti.unissula.ac.id/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=148607
Situmorang, Nelpa Juniarti, "Pertanggungjawaban Perdata Korporasi terhadap Pembuangan Limbah Ke Danau Toba," Skripsi, Universitas Jember, 2019, hlm. 4. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98137
Suta, I Gede Arya Badra, "Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berkaitan Dengan Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility," Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, 2018, hlm. 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41590
C. Internet
https://pim.co.id/perusahaan/profil-bisnis, diakses 11 April 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifky Izzulhaq Marza, Marlia Sastro, Ramziati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





