PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi Penelitian Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21700Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Kreditor, JaminanAbstract
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, memberikan perlindungan serta kedudukan hukum yang kuat bagi kreditor. Meski secara hukum mekanisme eksekusi melalui pelelangan umum sudah diatur dengan jelas, kenyataannya pelaksanaan di lapangan kerap menghadapi hambatan teknis dan administratif yang menyulitkan upaya penegakan hak kreditor.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah bentuk untuk melihat bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe dan untuk mengetahui apa hambatan dan upaya bagi kreditor dalam melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif analisis. Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan sering menghadapi hambatan, seperti penolakan debitur terhadap hasil lelang, gugatan hukum dari pihak ketiga, keberatan administratif, serta keterbatasan kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam melakukan pengosongan aset. Hambatan juga dapat bersumber dari perlawanan fisik dan penolakan masyarakat sekitar yang memperlambat proses eksekusi.Untuk mengatasi kendala tersebut, kreditor dapat menempuh berbagai upaya, seperti melengkapi dokumen hukum, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan melakukan pendekatan persuasif kepada debitur guna menjaga stabilitas serta memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disarankan kepada kreditor, KPKNL, dan aparat penegak hukum untuk memastikan eksekusi jaminan hak tanggungan dapat berjalan lebih lancar dan minim hambatan. Selain itu, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali regulasi yang berkaitan dengan eksekusi jaminan agar lebih responsif terhadap tantangan di lapangan.
Downloads
References
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Ed. 1, Cet. 5, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada. 2015
Tamarsah, Faisal, Hamdani, Analisis Putusan Mahkamah Syariah Takengo Nomor 19/Jn/2020/Ms-Tkn Tentang Zina Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, Jurnal, Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 10, No 2. 2022, DOI , https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/10445.
Ummi Kalsum, Ferdy Saputra, Analisis Yuridis pemerkosaan Terhadap Anak yang Dilakukan oleh Mahram Studi Putusan Nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 2. 2023, DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/10094.
Farah Mauliza, Pertimbangan Hakim Terhadap Pengembalian Objek Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan No. 47/Pdt. G/2016/PN BNA), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, 2023. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/13500/5602.
Faizah Anindita, Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Yang Beritikad Baik Terhadap Lelang Aset Hak Tanggungan Yang Di Gugat Oleh Debitor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Pdt/2021), Skripsi, Universitas Jember, Fakultas Hukum. 2022 https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/76000/IFTITAH.pdf?sequence=1&isAllowed=y, Diakses pada 7 Mei 2024.
Ni Putu Ayu Santi Swasti. Perlindungan Hukum Eksekusi Obyek Hak Tanggungan, Skripsi, Universitas Bhayangkara Surabaya. 2022. http://eprints.ubhara.ac.id/1798/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riska Dara Fauna, Marlia Sastro, Arif Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





