TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG SEBAGAI KONSUMEN DI KOTA LHOKSEUMAWE

Authors

  • Arinil Haq Universitas Malikussaleh
  • Marlia Sastro Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Tri Widya Kurniasari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21698

Keywords:

Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen

Abstract

Keamanan dan keselamatan penumpang merupakan aspek fundamental dalam jasa transportasi. Pelaku usaha angkutan umum bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal ini, pengemudi, pemilik kendaraan, dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang. Namun, di Kota Lhokseumawe, masalah kelalaian dalam memberikan keamanan dan keselamatan masih sering terjadi. Dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, penelitian ini akan mengeksplorasi faktor-faktor penyebab pelanggaran, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam jasa transportasi di daerah tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan ( penelitian lapangan ) Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha transportasi di Kota Lhokseumawe terhadap keselamatan dan keselamatan penumpang mencakup kewajiban memastikan kelayakan kendaraan melalui uji KIR secara berkala, mempekerjakan pengemudi dengan SIM sah, dan memberikan informasi yang jelas serta waktu yang tepat kepada konsumen. Faktor penyebab kelalaian dalam memberikan pelayanan yang aman adalah kurangnya pengawasan kendaraan, tidak adanya pelatihan rutin untuk pengemudi, ketidakpatuhan terhadap regulasi keselamatan, serta minimnya informasi pemeliharaan armada dan transparansi. Upaya penyelesaian terhadap masalah ini meliputi penguatan pengawasan terhadap uji KIR, pelatihan keselamatan pengemudi, penegakan hukum yang tegas, serta perbaikan sistem informasi dan pemeliharaan armada untuk meningkatkan keselamatan penumpang dan meminimalkan risiko kerugian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

____ _____ _________. 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 2008. Hukum Pengangkutan Niaga, Cetakan Ke IV, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Detik.com. Travel Terlambat Berangkat, Mohon Perbaikan Layanan Arnes. Sebagaimana diakses pada https://news.detik.com/suara-pembaca/d-7432637/travel-terlambat-berangkat-mohon-perbaikan-layanan-arnes. 9 November 2024 Pukul 16:00.

Djadjuli, Didi. "Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah." Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Vol. 5. No. 2. 2018.

Hanifah, N., & Safrina, S. Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Keamanan dan Keselamatan Penumpang. Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 2. No. 3. 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompas.com. Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos. Sebagaimana diakses pada Sopir JakLingko Ugal-ugalan Penumpang Bisa Melapor Ke Call Center dan Medsos. 9 November 2024 Pukul 15:22.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram Universitas Press, Mataram, hlm 35.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Prenada Media Group, Cet. Ke-7, Jakarta, 2011.

Putra, N. G. F. S., Arini, D. G. D., & Suryani, L. P. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1. No. 1. 2020.

Rochaida, Eny. 2016. "Dampak pertumbuhan penduduk terhadap pertumbuhan ekonomi dan keluarga sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur." Forum Ekonomi: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. Vol. 18. No. 1. 2016.

Rufa Yelia yang berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Otomotif Terhadap Kerusakan Rangka Sepeda Motor Yang Menimbulkan Kerugian Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, (JIM-FH) E-ISSN: 2798-8457 Volume VII, Nomor 3, Agustus 2024.

Shidarta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, hlm. 59.

Sidauruk, Jinner, and Grace MC Lumbantobing. 2021. "Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pengemudi Dan Perusahaan Angkutan Atas Dalam Pengangkutan Barang Melalui Angkutan Darat (Studi CV. Belawan Indah)." Nommensen Journal of Legal Opinion, 2021.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Haq, A., Sastro, M., & Kurniasari, T. W. (2025). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG SEBAGAI KONSUMEN DI KOTA LHOKSEUMAWE. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21698

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 

You may also start an advanced similarity search for this article.