TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG SEBAGAI KONSUMEN DI KOTA LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21698Keywords:
Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, KonsumenAbstract
Keamanan dan keselamatan penumpang merupakan aspek fundamental dalam jasa transportasi. Pelaku usaha angkutan umum bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal ini, pengemudi, pemilik kendaraan, dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang. Namun, di Kota Lhokseumawe, masalah kelalaian dalam memberikan keamanan dan keselamatan masih sering terjadi. Dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, penelitian ini akan mengeksplorasi faktor-faktor penyebab pelanggaran, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam jasa transportasi di daerah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan ( penelitian lapangan ) Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha transportasi di Kota Lhokseumawe terhadap keselamatan dan keselamatan penumpang mencakup kewajiban memastikan kelayakan kendaraan melalui uji KIR secara berkala, mempekerjakan pengemudi dengan SIM sah, dan memberikan informasi yang jelas serta waktu yang tepat kepada konsumen. Faktor penyebab kelalaian dalam memberikan pelayanan yang aman adalah kurangnya pengawasan kendaraan, tidak adanya pelatihan rutin untuk pengemudi, ketidakpatuhan terhadap regulasi keselamatan, serta minimnya informasi pemeliharaan armada dan transparansi. Upaya penyelesaian terhadap masalah ini meliputi penguatan pengawasan terhadap uji KIR, pelatihan keselamatan pengemudi, penegakan hukum yang tegas, serta perbaikan sistem informasi dan pemeliharaan armada untuk meningkatkan keselamatan penumpang dan meminimalkan risiko kerugian.
Downloads
References
____ _____ _________. 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2008. Hukum Pengangkutan Niaga, Cetakan Ke IV, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Detik.com. Travel Terlambat Berangkat, Mohon Perbaikan Layanan Arnes. Sebagaimana diakses pada https://news.detik.com/suara-pembaca/d-7432637/travel-terlambat-berangkat-mohon-perbaikan-layanan-arnes. 9 November 2024 Pukul 16:00.
Djadjuli, Didi. "Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah." Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Vol. 5. No. 2. 2018.
Hanifah, N., & Safrina, S. Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Keamanan dan Keselamatan Penumpang. Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 2. No. 3. 2018.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompas.com. Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos. Sebagaimana diakses pada Sopir JakLingko Ugal-ugalan Penumpang Bisa Melapor Ke Call Center dan Medsos. 9 November 2024 Pukul 15:22.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram Universitas Press, Mataram, hlm 35.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Prenada Media Group, Cet. Ke-7, Jakarta, 2011.
Putra, N. G. F. S., Arini, D. G. D., & Suryani, L. P. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1. No. 1. 2020.
Rochaida, Eny. 2016. "Dampak pertumbuhan penduduk terhadap pertumbuhan ekonomi dan keluarga sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur." Forum Ekonomi: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. Vol. 18. No. 1. 2016.
Rufa Yelia yang berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Otomotif Terhadap Kerusakan Rangka Sepeda Motor Yang Menimbulkan Kerugian Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, (JIM-FH) E-ISSN: 2798-8457 Volume VII, Nomor 3, Agustus 2024.
Shidarta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, hlm. 59.
Sidauruk, Jinner, and Grace MC Lumbantobing. 2021. "Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pengemudi Dan Perusahaan Angkutan Atas Dalam Pengangkutan Barang Melalui Angkutan Darat (Studi CV. Belawan Indah)." Nommensen Journal of Legal Opinion, 2021.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arinil Haq, Marlia Sastro, Try Widya Kurniasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





