TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Analisis Putusan Nomor : 179/Pid.B/2023/PN Psb)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21694Keywords:
Tindak Pidana, Penganiayaan, Luka Berat, Hukum PidanaAbstract
Penganiayaan adalah sengaja menyebabkan rasa sakit atau cedera pada orang lain. Namun suatu tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau cedera pada orang lain, tidak bisa dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan tubuh. Pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 sampai Pasal 358, penganiayaan yang menimbulkan luka berat di atur dalam Pasal 351 Ayat ( 2) seperti kasus pada Putusan Nomor 179/Pid.B/2023/PN Psb. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 179/Pid.B/3023/PN Psb. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada Putusan Nomor 179/Pid.B/2023/PN Psb masih terdapat kekurangan dan ketidakadilan terhadap pertimbangan hakim dan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Terutama dalam alat bukti Visum Et Revertum yang menyatakan bahwa terdapat luka terbuka di jari ke empat kaki kiri korban yang di akibatkan oleh benda tumpul. Kemudian jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat, seperti yang di jelaskan dalam Pasal 90 KUHP. Berdasarkan semua fakta persidangan bahwa luka yang di alami terdakwa bukan merupakan luka berat dan tidak memenuhi unsur- unsul Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 90 KUHP yang menjelaskan tentang luka berat. Penerapan dan pertimbangan hukum pada putusan Nomor 179/Pid.B/2023/ PN terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal ini sehingga terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang dilakukan dengan sanksi yang di berikan.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Buku Panduan Akademik. Unimal Press: Lhokseumawe, 2015.
Ismu Gunadi and Jonaedi Efendi. Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana. PT. Fajar Interpratama Mandiri: jakarta, 2014.
Lamintang. Hukum Penitensier di Indonesia. Armico: Bandung, 1994.
Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika: Jakarta, 2002
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana Normatif Teoritis, Praktik Dan Permasalahanny., P.T. Alumni: Bandung, 2007.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia: Jakarta, 1998.
Nanda Agung Dewantara. Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana, Aksara Persada Indonesia: Jakarta, 1998.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cet.2 Jakarta. Kencana: jakarta, 2008
Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2017
Soesilo R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya. Politeia: Jakarta, 1986.
Soedarto, Hukum dan Kejahatan. Alumni. Sinar baru: Bogor, 1983.
Sundari, K.H. Pengantar Ilmu Kedokteran Forensik. Fakultas Kedokteran Universitas IndonesiaI: Jakarta, 2002
Jurnal dan Skripsi
Fitri Sri Yulinar, Tinjauan Yuridis Terhadap tindak Pidana Penganiayaan Dari Aspek Kriminoligi, Skripsi, Fakultas hukum,Universitas Medan Area, Sumatra utara, 2020. https://www.bing.com/search?q=Fitri+Sri+Yulinar%2C+Tinjauan+Yuridis+Terhadap+tindak+Pidana+Penganiayaan+Dari+Aspek+Kriminoligi%2C+Skripsi%2C+Fakultas+hukum%2CUniversitas+Medan+Area%2C+Sumatra+utara%2C+2020.&form=ANNTH1&refig=463FF5189B4246A8A8DDB4AC2CDB3270&pc=U531
Kondios Meidarlin Pasaribu, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, Edy Ikhsan, Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Money Laundering Dengan Kejahatan Asal Penipuan (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1329/PID/2012), Usu Law Journal, Vol 2 No 3, Desember 2014. https://media.neliti.com/media/publications/14230-ID-penerapan-hukum-pidana-terhadap-pelaku-money-laundering-dengan-kejahatan-asal-pe.pdf
Ohei K. Haris, Telaah Yuridis Penerapan Sanksi Di Bawah Minimum Khusus Pada Perkara Pidana Khusus, Jurnal hus Constituendum, Vol 2 No. 2, 2017. https://www.researchgate.net/publication/329620588_TELAAH_YURIDIS_PENERAPAN_SANKSI_DI_BAWAH_MINIMUM_KHUSUS_PADA_PERKARA_PIDANA_KHUSUS
Ridwan Arifin dan Lilis Eka Lestari, Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5, no. 2, 2019. https://www.researchgate.net/publication/334852555_PENEGAKAN_DAN_PERLINDUNGAN_HAK_ASASI_MANUSIA_DI_INDONESIA_DALAM_KONTEKS_IMPLEMENTASI_SILA_KEMANUSIAAN_YANG_ADIL_DAN_BERADAB
Siti Hotimatul Karromah,AnalisisYurudis Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Skripsi, Fakultas Hukum,Universitas Jember, Jember, 2017. https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/85358/Siti%20Hotimatul%20Karromah%20%20130710101040.pdf?sequence=1
Triandy Anugrah Hardinas, Tinajuan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiyaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan No 819/Pid.b/2015/PNMks), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2016. https://123dok.com/auth/login?intended=https%3A%2F%2F123dok.com%2Fdocument%2Fq0po91lz-tinjauan-yuridis-terhadap-tindak-penganiayaan-mengakibatkan-putusan-makassar.html
Nur Aribah Siregar Penerapan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Yang Mempergunakan Air keras ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 371/Pid.b /2020/Pn jkt.Utr), Skripsi, Fakultas Hukum universitas Mummadiyah Sumatra utara, Medan, 2021. http://repository.umsu.ac.id/jspui/bitstream/123456789/15707/1/SKRIPSI%20NUR%20ABIBAH%20SIREGAR%281%29.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Insani, Muhammad Hatta, Johari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





