PRAKTIK PENGELOLAAN DAN DISTRIBUSI ZAKAT FITRAH DI DUSUN COT KAWAT GAMPONG SAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21675Keywords:
Praktik Pengelolaan Zakat, Distribusi Zakat FitrahAbstract
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pada Pasal 2 menyatakan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, konkrit hukum, terintigarsai dan akuntabilitasi. Sedangkan realita yang terjadi didusun cot kawat, masih banyak terjadi pengelolaan zakat tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan syariat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait pengelolaan dan distribusi zakat fitrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat dan akibat hukum terhadap praktik pengelolaan zakat yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Dalam pengumpulan data yang berhubungan dengan objek penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan tahap penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa pengelolaan zakat fitrah didusun cot kawat tidak disalurkan berdasarkan klasifikasi mustahik yang telah dijelaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Penyaluran zakat justru ditemukan telah diberikan kepada pihak-pihak yang tidak termasuk dalam delapan golongan yang secara syariat berhak untuk menerimanya. Proses identifikasi mustahik tidak dilakukan dengan pendekatan sistematis dan pendekatan yang valid, sehingga penyaluran zakat tidak dapat dilakukan secara tepat sasaran, dan dibagi secara sama rata. Upaya untuk meningkatkan kesadaran pengelola zakat agar lebih optimal dapat dilakukan melalui sosialisasi.
Downloads
References
BUKU
Al-Ghazali, Imam. Ihya Ulum al-Din Beirut. Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1998.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Daud Ali, M. Sistem Ekonomi Islam: Zakat Dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 2006.
Dewan Zakat Nasional, Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah, Jakarta: Dezan, 2019.
Dewan Zakat Nasional, Penggunaan Teknologi Dalam Sistem Zakat, Jakarta: Dezan, 2021.
Hassan, A. Zakat Dalam Tatanan Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka, 2007.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Rohmah, Laila. Pemahaman Zakat Di Masyarakat Pedesaan, Jakarta: Akademika, 2019.
Suteki Dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat,teori,dan praktik), Jakarta: Raja Grafindo Perseda, 2012.
Tim Zakat Watch. Transparansi Dalam Pengelolaan Zakat, Majalah Zakat Dan Wakaf, Edisi 9, 2020.
JURNAL & SKRIPSI
Haikal, Bintang. Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pendistribusian Zakat Fitrah Berdasarkan Rumah Tinggal (Studi Kasus Di Desa Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah), Skripsi Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, Lampung, 2020. http://repository.radenintan.ac.id/12166/1/PERPUS%20PUSAT.pdf.
Husein, Muhammad. Pengelolaan Zakat Dan Dampaknya Bagi Masyarakat, Jurnal Hukum Islam, Vol. 15 No. 3, 2015. https://jurnal.stiqamuntai.ac.id/index.php/al-qalam/article/view/1783.
Lilis Sugiarti, Ice. Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pembagian Zakat Fitrah Di Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorog, Jawa Timur, 2022. http://etheses.iainponorogo.ac.id/18256/1/Skripsi%20Upload%20E thesis.pdf.
Makatika, Una. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Zakat Fitrah (Studi Kasus Di Dusun Tapinalu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat), Skripsi, Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2020. https://repository.arraniry.ac.id/39152/1/Helmi%20Riadi%2C%20180102086%2C%20FSH%2C%20ES.pdf.
MZ, Zainuddin. Peran Lembaga Zakat Dalam Masyarakat Modern, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 10 No. 1, 2020. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/latihan/article/download/2742/1426/.
Septiani Harahap, Wahida. Efektivitas Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Arsesimatorkis Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Skripsi, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, 2023. http://etd.uinsyahada.ac.id/10193/1/1910200024%5B1%5D.pdf.
Syahrin, Anwar. Distribusi Zakat Fitrah Di Daerah Terpencil, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol. 3 No. 2, 2018. http://repository.uinsu.ac.id/12640/1/Skripsi%20Full%20ANISA%20SIHOMBING%20FIXXX.pdf.
Syahrizal, Muhammad. Dinamika Zakat Fitrah Di Aceh, Jurnal Pengkajian Islam, Vol. 12 No. 1 2017. https://repository.ar raniry.ac.id/26493/1/Helmi%20Imran%2C%2029173626%2C%20PPS%2C%20FM.pdf.
Wahyudi Suryanullah, Ilham. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Distribusi Zakat Fitrah Secara Merata, Studi Kasus di Dusun Wonorejo Desa Dalegan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, Skripsi, Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo, 2021. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14936/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irma, Sulaiman, Sofyan Jafar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





