ANALISIS PEMBERIAN PUTUSAN PEMIDANAAN DIBAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21648Keywords:
Pemidanaan, Batas Minimum Khusus, NarkotikaAbstract
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menetapkan ketentuan mengenai jenis-jenis tindak pidana serta sanksi pidana dengan batas minimum dan maksimum. Namun penegakkan hukum dalam kasus narkotika terkadang menimbulkan diskirsus, salah satunya dalam putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm yang menjatuhkan putusan dibawah batas minimum khusus yang telah ditentukan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian putusan pemidanaan dibawah batas minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika studi putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1) penerapan hukum terkait sanksi pemidanaan dibawah batas minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika adalah hakim memiliki kebebasan namun kebebasan yang dimiliki tidak lah bersifat mutlak. Hukum ataupun peraturan perundang-undangan merupakan dasar hakim dalam memutus perkara. Dalam putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm, hakim memutus berdasarkan surat dakwaan tetapi terhadap ketentuan pemidanaannya dapat menyimpangi ketentuan minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung Tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. 2) Dasar pertimbangan hakim dalam pemberian putusan pemidanaan dibawah batas minimum khusus mencakup pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, dalam putusan Nomor 59/Pid.Sus/2014/PN Lsm hakim lebih cenderung pada pertimbangan non yuridis dengan menerapkan asas individualitas pemidanaan.
Downloads
References
A. Buku
Arief, B. N. Masalah Pidana Perampasan Kemerdekaan dalam KUHP Baru, Masalah-Masalah Hukum. Edisi Khusus. Semarang: Universitas Diponegoro, 1987.
Dahlan Sinaga. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Jakarta: Cetakan pertama: Nusa Media, 2015.
Husin, K., dan Husin, B. R. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Johari. Reorientasi Pembinaan Narapidana di Lembaga Permasyarakatan, Lhokseumawe: CV. Sefa Bumi Persada, 2019.
Mertokusumo, S. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2003.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Samosir, C. D., dan Lamintang, P. A. F. Lamintang. Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1983.
Sasangka, H. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Bandung: Mandar Maju, 2003.
Sriwidodo, J. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Kepel Press, 2020.
Supramono, G. Surat Dakwaan dan Putusan Hakim yang Batal demi Hukum, Jakarta: Djambatan, 1991.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Assiatun, A. "Penjatuhan Pidana di Bawah Ancaman Minimal Khusus Dalam Perkara Narkotika." Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2022. https://www.proquest.com/openview/ac2aa084d21a80a6d6353b4bd3216a1d/1?cbl=2026366&diss=y&pq-origsite=gscholar
Dewiana, Hasbi Y., dan Saputra F. “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VII, No. 2, 2024. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16099
Fasil, M. R. A., dkk. "Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Perspektif Akademisi: Kekuatan Hukum, Ketetapan dan Konsistensi, Pengaruh Terhadap Putusan Hukum." USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2, 2023. DOI: https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.791
Febriani, Esti Nur. "Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Sanksi Di Bawah Minimal Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 79/Pid. Sus/2023/Pn Plj)." Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2024. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/39613/
Hakim, D. D. A., Lisi, I. Z., dan Andini, O. G. "Penerapan Asas The Binding Of Precedent Dibawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika." Jurnal Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Vol. 17, No. 2, 2020. DOI: https://doi.org/10.30872/risalah.v18i2.632
Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., dan S. Humaedi. "Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2, No. 3, 2021. DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796
Nurhafifah, N., dan Rahmiati, R. "Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan." Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 2, 2015. https://www.researchgate.net/publication/353750564_Pertimbangan_Hakim_dalam_Penjatuhan_Pidana_Terkait_Hal_yang_Memberatkan_Dan_Meringankan_Putusan
M. Harie Rizki Lubis, “Penjatuhan Pidana Dibawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2019/Pn.Mam, Putusan 220/Pid.Sus/2017/Pn.Pwt Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1894/Pid.Sus/2019)”, Skripsi, Universitas Malikussaleh, 2022.
Pitaloka, E. "Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhan Pidana Dibawah Minimal Khusus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Perkara Nomor: 121/Pid. Sus/2018/Pn. Mgg)." Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang, 2020. https://repositori.unimma.ac.id/2450/
Putri, V. A. Siregar, dan Syafrizal, A. Tanjung. "Persepsi Hakim Pengadilan Tinggi Medan terhadap Keadilan dalam Proses Pengambilan Keputusan." Juris Sinergi Journal, Vol. 1, No. 2, 2024. DOI: https://doi.org/10.70321/jsj.v1i2.69
Muliana R., Zulfan, dan Herinawati, Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2022/PN Tbt), Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VII, No. 2, 2024. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16091
Samosir, S. S. M. "Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dalam Pembuatan Putusan Pidana bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika." HUKMY: Jurnal Hukum, Vol. 2, No.2, 2022. DOI: https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.139-152
Solehuddin, M. "Sanksi Minimum Khusus Dalam Teori Dan Praktek Perundang-Undangan." Jurnal Judiciary, Vol. 5, No. 1, 2019. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/25/21
Yuniagara, R. "Penggunaan Sema Nomor 7 Tahun 2014 dalam Penolakan Peninjauan Kembali: Kajian Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016." Jakarta: Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 2, 2020. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.411
Zanubiya, S. S. A., dan Miharja, M. "Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga." Mimbar Keadilan, Vol. 16, No.2, 2023. DOI: https://doi.org/10.30996/mk.v16i2.8705
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sandy Prabowo, Romi Asmara, Hamdani Hamdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





