ANALISIS PEMBERIAN PUTUSAN PEMIDANAAN DIBAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm)

Authors

  • Sandy Prabowo Universitas Malikussaleh
  • Romi Asmara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Hamdani Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21648

Keywords:

Pemidanaan, Batas Minimum Khusus, Narkotika

Abstract

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menetapkan ketentuan mengenai jenis-jenis tindak pidana serta sanksi pidana dengan batas minimum dan maksimum. Namun penegakkan hukum dalam kasus narkotika terkadang menimbulkan diskirsus, salah satunya dalam putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm yang menjatuhkan putusan dibawah batas minimum khusus yang telah ditentukan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian putusan pemidanaan dibawah batas minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika studi putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1) penerapan hukum terkait sanksi pemidanaan dibawah batas minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika adalah hakim memiliki kebebasan namun kebebasan yang dimiliki tidak lah bersifat mutlak. Hukum ataupun peraturan perundang-undangan merupakan dasar hakim dalam memutus perkara. Dalam putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm, hakim memutus berdasarkan surat dakwaan tetapi terhadap ketentuan pemidanaannya dapat menyimpangi ketentuan minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung Tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. 2) Dasar pertimbangan hakim dalam pemberian putusan pemidanaan dibawah batas minimum khusus mencakup pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, dalam putusan Nomor 59/Pid.Sus/2014/PN Lsm hakim lebih cenderung pada pertimbangan non yuridis dengan menerapkan asas individualitas pemidanaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Arief, B. N. Masalah Pidana Perampasan Kemerdekaan dalam KUHP Baru, Masalah-Masalah Hukum. Edisi Khusus. Semarang: Universitas Diponegoro, 1987.

Dahlan Sinaga. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Jakarta: Cetakan pertama: Nusa Media, 2015.

Husin, K., dan Husin, B. R. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Johari. Reorientasi Pembinaan Narapidana di Lembaga Permasyarakatan, Lhokseumawe: CV. Sefa Bumi Persada, 2019.

Mertokusumo, S. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2003.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Samosir, C. D., dan Lamintang, P. A. F. Lamintang. Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1983.

Sasangka, H. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Bandung: Mandar Maju, 2003.

Sriwidodo, J. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Kepel Press, 2020.

Supramono, G. Surat Dakwaan dan Putusan Hakim yang Batal demi Hukum, Jakarta: Djambatan, 1991.

B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Assiatun, A. "Penjatuhan Pidana di Bawah Ancaman Minimal Khusus Dalam Perkara Narkotika." Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2022. https://www.proquest.com/openview/ac2aa084d21a80a6d6353b4bd3216a1d/1?cbl=2026366&diss=y&pq-origsite=gscholar

Dewiana, Hasbi Y., dan Saputra F. “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VII, No. 2, 2024. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16099

Fasil, M. R. A., dkk. "Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Perspektif Akademisi: Kekuatan Hukum, Ketetapan dan Konsistensi, Pengaruh Terhadap Putusan Hukum." USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2, 2023. DOI: https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.791

Febriani, Esti Nur. "Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Sanksi Di Bawah Minimal Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 79/Pid. Sus/2023/Pn Plj)." Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2024. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/39613/

Hakim, D. D. A., Lisi, I. Z., dan Andini, O. G. "Penerapan Asas The Binding Of Precedent Dibawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika." Jurnal Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Vol. 17, No. 2, 2020. DOI: https://doi.org/10.30872/risalah.v18i2.632

Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., dan S. Humaedi. "Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2, No. 3, 2021. DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796

Nurhafifah, N., dan Rahmiati, R. "Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan." Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 2, 2015. https://www.researchgate.net/publication/353750564_Pertimbangan_Hakim_dalam_Penjatuhan_Pidana_Terkait_Hal_yang_Memberatkan_Dan_Meringankan_Putusan

M. Harie Rizki Lubis, “Penjatuhan Pidana Dibawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2019/Pn.Mam, Putusan 220/Pid.Sus/2017/Pn.Pwt Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1894/Pid.Sus/2019)”, Skripsi, Universitas Malikussaleh, 2022.

Pitaloka, E. "Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhan Pidana Dibawah Minimal Khusus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Perkara Nomor: 121/Pid. Sus/2018/Pn. Mgg)." Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang, 2020. https://repositori.unimma.ac.id/2450/

Putri, V. A. Siregar, dan Syafrizal, A. Tanjung. "Persepsi Hakim Pengadilan Tinggi Medan terhadap Keadilan dalam Proses Pengambilan Keputusan." Juris Sinergi Journal, Vol. 1, No. 2, 2024. DOI: https://doi.org/10.70321/jsj.v1i2.69

Muliana R., Zulfan, dan Herinawati, Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2022/PN Tbt), Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VII, No. 2, 2024. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16091

Samosir, S. S. M. "Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dalam Pembuatan Putusan Pidana bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika." HUKMY: Jurnal Hukum, Vol. 2, No.2, 2022. DOI: https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.139-152

Solehuddin, M. "Sanksi Minimum Khusus Dalam Teori Dan Praktek Perundang-Undangan." Jurnal Judiciary, Vol. 5, No. 1, 2019. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/25/21

Yuniagara, R. "Penggunaan Sema Nomor 7 Tahun 2014 dalam Penolakan Peninjauan Kembali: Kajian Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016." Jakarta: Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 2, 2020. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.411

Zanubiya, S. S. A., dan Miharja, M. "Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga." Mimbar Keadilan, Vol. 16, No.2, 2023. DOI: https://doi.org/10.30996/mk.v16i2.8705

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Sandy Prabowo, Romi Asmara, & Hamdani. (2025). ANALISIS PEMBERIAN PUTUSAN PEMIDANAAN DIBAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21648

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.