PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS PADA PUTUSAN NOMOR 36/PID.B/2021/PN.KRG

Authors

  • Juliana Juliana Universitas Malikussaleh
  • Husni Husni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Nasir Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21645

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Covernote

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Notaris dalam kasus pemalsuan Covernote oleh pegawainya, sebagaimana dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2021/PN.Krg. Covernote adalah surat jaminan sementara dari notaris untuk pencairan kredit, namun tidak memiliki dasar hukum dalam UU Jabatan Notaris. Notaris wajib berhati-hati karena bertanggung jawab atas dokumen yang diterbitkannya. Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, menggunakan data sekunder dari literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan perlindungan hukum kepada notaris sebagai pejabat umum untuk menjaga hak dan integritas profesinya. Dalam kasus ini, pegawai notaris, Vikto Andrian, dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan karena terbukti memalsukan dokumen yang merugikan Notaris Teuku Arif Rahman. Namun, pertimbangan hakim dalam putusan dinilai kurang memperhatikan fakta hukum dan persidangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

A.R. Putri, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Sofmedia, Jakarta. 2011

Chazawi Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2014

Christine, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. 2011

Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, cetakan I, Prenada Media Group, Jakarta. 2018

G.H.S Lumbun Tobing, Hak Ingkar (Verschoningsrecht) Dari Notaris dan Hubungannya Dengan KUHP, Media Notariat. 1992

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2021.

Jonaedi Effendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Edisi Pertama, Prenada Media Group, Depok. 2016

Koesoemawati Ira dan Yunirman Rijan, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta. 2009

Salim, Teknik Pembuatan Suatu Akta, Raja Grafindo, Jakarta. 2015

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2022

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Cetakan 1, Mandar Maju, Bandung. 2011

Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, Rajawali Pres, Cetakan ke 20, Depok. 2019

Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali, Jakarta. 1948

SKRIPSI

Fradesta Shela Gradhira, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana pemalsuan Surat (Studi Kasus Perkara Nomor 96/Pid.B/2021/PN. DMK), skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 2022

Heryanti, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Prima Medan, Medan. 2020

Maulana Fahrozhy, Perlindungan bagi Notaris Terhadap Akta Dasar Keterangan Palsu di Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta, Padang. 2024

Nur Asmi Salsabila, Pertanggungjawaban Pidana pemalsuan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar. 2023

Tasya Ananta Riska, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan oleh Klien Dalam Pembuatan Akta Otentik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 2024

JURNAL

Abdul Rahim dan Ibnu Fajar, 2021, Pemalsuan Dalam Arti Formil dan Materil Beserta Akibat Hukumnya, Jurnal Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar, Jawa Tengah. Vol.10 Nomor 2, hlm 115. https://jurnal.fkip.unmuhmakassar.ac.id/index.php/hukum/article/view/1052

Andre Valentino Makanaung, Daluwarsa Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Lex Crimen, Jurnal Elektronik Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Indralaya, Vol. VIII, No. 3, Maret 2019, hlm 44-52, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/24360

Muhammad Irfan Ramadhan, Perlindungan Bagi Notaris Atas Pemalsuan Foto Indentitas Para Pihak Dalam Mnenjalankan Tugas Sebagai Pejabat Umum (Putusan Nomor 371/Pid.B/2018/PNSDA), Indonesia Notary: vol 3, Artikel 28, 2021, hlm. 633. https://indonesianotaryjournal.ui.ac.id/index.php/inj/article/view/371

Pretty Oktvina, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Pemalsuan Surat Oleh Para Penghadap, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.26, No.5, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2020, hlm. 604.” https://riset.unisma.ac.id/index.php/jh/article/view/7799/6639

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Juliana, J., Husni, H., & Nasir, M. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS PADA PUTUSAN NOMOR 36/PID.B/2021/PN.KRG. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 445–463. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21645

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.