PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS PADA PUTUSAN NOMOR 36/PID.B/2021/PN.KRG
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21645Keywords:
Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan Surat, CovernoteAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Notaris dalam kasus pemalsuan Covernote oleh pegawainya, sebagaimana dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2021/PN.Krg. Covernote adalah surat jaminan sementara dari notaris untuk pencairan kredit, namun tidak memiliki dasar hukum dalam UU Jabatan Notaris. Notaris wajib berhati-hati karena bertanggung jawab atas dokumen yang diterbitkannya. Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, menggunakan data sekunder dari literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan perlindungan hukum kepada notaris sebagai pejabat umum untuk menjaga hak dan integritas profesinya. Dalam kasus ini, pegawai notaris, Vikto Andrian, dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan karena terbukti memalsukan dokumen yang merugikan Notaris Teuku Arif Rahman. Namun, pertimbangan hakim dalam putusan dinilai kurang memperhatikan fakta hukum dan persidangan.
Downloads
References
BUKU
A.R. Putri, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Sofmedia, Jakarta. 2011
Chazawi Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2014
Christine, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. 2011
Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, cetakan I, Prenada Media Group, Jakarta. 2018
G.H.S Lumbun Tobing, Hak Ingkar (Verschoningsrecht) Dari Notaris dan Hubungannya Dengan KUHP, Media Notariat. 1992
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2021.
Jonaedi Effendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Edisi Pertama, Prenada Media Group, Depok. 2016
Koesoemawati Ira dan Yunirman Rijan, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta. 2009
Salim, Teknik Pembuatan Suatu Akta, Raja Grafindo, Jakarta. 2015
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2022
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Cetakan 1, Mandar Maju, Bandung. 2011
Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, Rajawali Pres, Cetakan ke 20, Depok. 2019
Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali, Jakarta. 1948
SKRIPSI
Fradesta Shela Gradhira, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana pemalsuan Surat (Studi Kasus Perkara Nomor 96/Pid.B/2021/PN. DMK), skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 2022
Heryanti, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Prima Medan, Medan. 2020
Maulana Fahrozhy, Perlindungan bagi Notaris Terhadap Akta Dasar Keterangan Palsu di Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta, Padang. 2024
Nur Asmi Salsabila, Pertanggungjawaban Pidana pemalsuan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar. 2023
Tasya Ananta Riska, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan oleh Klien Dalam Pembuatan Akta Otentik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 2024
JURNAL
Abdul Rahim dan Ibnu Fajar, 2021, Pemalsuan Dalam Arti Formil dan Materil Beserta Akibat Hukumnya, Jurnal Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar, Jawa Tengah. Vol.10 Nomor 2, hlm 115. https://jurnal.fkip.unmuhmakassar.ac.id/index.php/hukum/article/view/1052
Andre Valentino Makanaung, Daluwarsa Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Lex Crimen, Jurnal Elektronik Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Indralaya, Vol. VIII, No. 3, Maret 2019, hlm 44-52, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/24360
Muhammad Irfan Ramadhan, Perlindungan Bagi Notaris Atas Pemalsuan Foto Indentitas Para Pihak Dalam Mnenjalankan Tugas Sebagai Pejabat Umum (Putusan Nomor 371/Pid.B/2018/PNSDA), Indonesia Notary: vol 3, Artikel 28, 2021, hlm. 633. https://indonesianotaryjournal.ui.ac.id/index.php/inj/article/view/371
Pretty Oktvina, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Pemalsuan Surat Oleh Para Penghadap, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.26, No.5, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2020, hlm. 604.” https://riset.unisma.ac.id/index.php/jh/article/view/7799/6639
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Juliana, Husni, Muhammad Nasir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





