ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENETAPAN WALI ASUH BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn )

Authors

  • Nasywa Anindya Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Laila M Rasyid Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nabhani Yustisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21637

Keywords:

Perwalian Asuh, Anak Di bawah Umur, Anak Di Luar Perkawinan

Abstract

Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang dicatatkan dianggap sebagai anak tidak sah, dan sering kali menghadapi ketidakpastian hukum selayaknya anak sah. Terutama ketika terjadi perceraian antara suami istri, yang menjadi persoalan ialah siapa yang berhak menjadi wali pengasuh dari anak-anaknya. Hal ini dapat dilihat dalam 2 Penetapan Pengadilan Negeri Medan yaitu Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn.  Permohonan tersebut diajukan oleh seorang ibu kandung yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan maksud dan tujuan untuk ditetapkan sebagai wali pengasuh. Pada perkara Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn hakim menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan alasan masih terikatnya perkawinan secara adat. Kemudian setelah dua bulan kemudian, pasca dibacakannya putusan tersebut, permohonan diajukan kembali dengan perkara Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn, dan hakim menetapkan permohonan dikabulkan dengan alasan demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child). Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hukum oleh hakim pada Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn atas permohonan yang sama. Metode dari penelitian ini adalah jenis kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn terdapat adanya indikasi inkonsistensi dalam pertimbangan hakim sehingga menghasilkan amar penetapan yang berbeda pada kasus yang serupa. Ketidakkonsistenan dalam kedua Penetapan Pengadilan Negeri Medan ini belum memperlihatkan dari tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Ali, Zainuddin. Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Ditjen Badilag, 2021.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Haryani. Perwalian Anak di Bawah Umur dalam Perspektif KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Yogyakarta: UII Press, 2015.

Ibrahim, Johni. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2007.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pedoman Teknis Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus. Kemsos, 2020.

M D, Mahfud. Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press, 2015.

Marzuki, Petter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana, 2009.

Muttaqien, Raisul. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media, 2006.

Rahman, Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.

Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Witanto. Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukkan Wali

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn.

Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn.

JURNAL

Alfarobi, Zulfa Salsabila dan Hafidh Pujiono Prasetyo. Penetapan Perwalian Anak Terkait Pertanggung Jawaban Orang Tua Menjual Harta Anak Di Bawah Umur Karena Perwarisan. Notarius 12, no. 1 (2019): 296-312. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.26970

Aryanto. Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah Di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 9, no. 2 (2015): 122-134. DOI: https://doi.org/10.24239/BLC.V10I1.283

Giro, Novelia Crishtina dkk. Pemberian Hak Asuh Anak Diluar Perkawinan Ditinjau Dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2, no. 5 (2024): 88-109. DOI: https://doi.org/10.3783/causa.v2i5.2340

Marpaung, Safriadi dkk. Ketidakpastian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orangtua Muslim. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama 6, no. 4 (2023): 494. DOI: https://doi.org/10.37329/kamaya.v6i4.2736

Putri, Riski Nesia dkk. Tinjauan Yuridis Hukum Keperdataan Terhadap Permohonan Pengangkatan Wali Bagi Anak Dalam Hal Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Pendaftaran Masuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.P/2021/Pn.Gns). Jurnal Das Sollen 8, no. 2 (2022): 468-484. DOI: https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2136

Rahmawati, Intan Isnaini dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin dalam Pembuatan Akta Kelahiran: Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jurnal Notarius 14, no. 1 (2021): 221-235. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39237

WEBSITE

Yosua Sipayung, Apriyando. Pandangan Negara dan Masyarakat terhadap Kedudukan Anak di Luar Nikah di Mata Hukum Perdata Indonesia, https://www.kompasiana.com/apriyandoyosuasipayung/6398a07508a8b533d41d7e02/pandangan-negara-dan-masyarakat-terhadap-kedudukan-anak-diluar-nikah-dimata-hukum-perdata-indonesia.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Nasywa Anindya, Laila M Rasyid, & Nabhani Yustisi. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENETAPAN WALI ASUH BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21637

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.