ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENETAPAN WALI ASUH BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn )
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21637Keywords:
Perwalian Asuh, Anak Di bawah Umur, Anak Di Luar PerkawinanAbstract
Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang dicatatkan dianggap sebagai anak tidak sah, dan sering kali menghadapi ketidakpastian hukum selayaknya anak sah. Terutama ketika terjadi perceraian antara suami istri, yang menjadi persoalan ialah siapa yang berhak menjadi wali pengasuh dari anak-anaknya. Hal ini dapat dilihat dalam 2 Penetapan Pengadilan Negeri Medan yaitu Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang ibu kandung yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan maksud dan tujuan untuk ditetapkan sebagai wali pengasuh. Pada perkara Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn hakim menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan alasan masih terikatnya perkawinan secara adat. Kemudian setelah dua bulan kemudian, pasca dibacakannya putusan tersebut, permohonan diajukan kembali dengan perkara Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn, dan hakim menetapkan permohonan dikabulkan dengan alasan demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child). Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hukum oleh hakim pada Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn atas permohonan yang sama. Metode dari penelitian ini adalah jenis kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn dan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn terdapat adanya indikasi inkonsistensi dalam pertimbangan hakim sehingga menghasilkan amar penetapan yang berbeda pada kasus yang serupa. Ketidakkonsistenan dalam kedua Penetapan Pengadilan Negeri Medan ini belum memperlihatkan dari tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Downloads
References
BUKU
Ali, Zainuddin. Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Ditjen Badilag, 2021.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Haryani. Perwalian Anak di Bawah Umur dalam Perspektif KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Yogyakarta: UII Press, 2015.
Ibrahim, Johni. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2007.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pedoman Teknis Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus. Kemsos, 2020.
M D, Mahfud. Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press, 2015.
Marzuki, Petter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana, 2009.
Muttaqien, Raisul. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media, 2006.
Rahman, Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Witanto. Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukkan Wali
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pdt.P/2024/PN.Mdn.
Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 454/Pdt.P/2024/PN.Mdn.
JURNAL
Alfarobi, Zulfa Salsabila dan Hafidh Pujiono Prasetyo. Penetapan Perwalian Anak Terkait Pertanggung Jawaban Orang Tua Menjual Harta Anak Di Bawah Umur Karena Perwarisan. Notarius 12, no. 1 (2019): 296-312. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.26970
Aryanto. Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah Di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 9, no. 2 (2015): 122-134. DOI: https://doi.org/10.24239/BLC.V10I1.283
Giro, Novelia Crishtina dkk. Pemberian Hak Asuh Anak Diluar Perkawinan Ditinjau Dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2, no. 5 (2024): 88-109. DOI: https://doi.org/10.3783/causa.v2i5.2340
Marpaung, Safriadi dkk. Ketidakpastian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orangtua Muslim. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama 6, no. 4 (2023): 494. DOI: https://doi.org/10.37329/kamaya.v6i4.2736
Putri, Riski Nesia dkk. Tinjauan Yuridis Hukum Keperdataan Terhadap Permohonan Pengangkatan Wali Bagi Anak Dalam Hal Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Pendaftaran Masuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.P/2021/Pn.Gns). Jurnal Das Sollen 8, no. 2 (2022): 468-484. DOI: https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2136
Rahmawati, Intan Isnaini dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin dalam Pembuatan Akta Kelahiran: Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jurnal Notarius 14, no. 1 (2021): 221-235. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39237
WEBSITE
Yosua Sipayung, Apriyando. Pandangan Negara dan Masyarakat terhadap Kedudukan Anak di Luar Nikah di Mata Hukum Perdata Indonesia, https://www.kompasiana.com/apriyandoyosuasipayung/6398a07508a8b533d41d7e02/pandangan-negara-dan-masyarakat-terhadap-kedudukan-anak-diluar-nikah-dimata-hukum-perdata-indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nasywa Anindya, Laila M Rasyid, Nabhani Yustisi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





