IMPLIKASI HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) YANG TIDAK MEMILIKI NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN SERTIFIKAT STANDAR DI KOTA LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21632Keywords:
Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Nomor Induk Berusaha, Sertifikat StandarAbstract
Studi ini bertujuan menganalisis implikasi hukum terhadap UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar di Kota Lhokseumawe, hambatan dalam proses pendaftaran, serta upaya DPMPTSP dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha. Kewajiban legalitas UMKM diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan teknik purposive sampling dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM tanpa legalitas dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, atau penutupan sementara. Hambatan utama mencakup rendahnya pemahaman tentang regulasi, kurangnya kesadaran hukum, dan kesulitan akses terhadap sistem OSS online. DPMPTSP Kota Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan sebagai bentuk pembinaan. Disarankan agar pemerintah lebih tegas dalam penerapan sanksi, pelaku usaha lebih proaktif memahami hukum, dan DPMPTSP meningkatkan frekuensi serta jangkauan sosialisasi.
Downloads
References
A. BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Pengkajian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2004
Ahmad Erani Yustika, Pembangunan dan Krisis (Memetakan Perekonomian Indonseia), PT Gramedia Widiasarana, Jakarta. 2002
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2012
Ardiansyah, Hukum Perizinan, Cv Budi Utama, Yogyakarta. 2023
Fransisco, Perspektif Hukum Dan Keadilan Pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tanpa Peninjauan Kembali, Penerbit Adab, Indramayu. 2024
M. Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bina Aksara, Jakarta. 2003
Mona Novita dkk, UMKM Bertumbuh Melalui Pentahelix Collaboration, Wade Group, Jawa Timur. 2023
Rahyano, Kinerja dan Keberlangsungan UMKM, Cv Andi Offset, Yogyakarta. 2022
Siti Istikoroh, Kolaborasi UMKM, Cv Mega Press Nusantara, Jawa Barat. 2023
Sofyan Jafar, Modal Ventura & Pengembangan UMKM, CV BieNa Edukasi, Lhokseumawe. 2014
Soekanto Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. 2018
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan UMKM.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 18 Tahun 2017 tentang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan Usaha Kecil Dan Menengah.
D. JURNAL/KARYA ILMIAH
Ahmad Redi dkk, Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Sebagai Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum Dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 2022, https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v6i1.13553.
Anak Agung Gde Adika Tista Narendra, Kedudukan UMKM Yang Tidak Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Kota Denpasar, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, No. 10, 2021, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/79689/42371.
Audy Herlina Puspitasari dan Condro Widodo, Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas Usaha Bagi Pertumbuhan Bisnis UMKM Tape Semen Bu Suwarti, Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, Vol. 2, No. 4, 2024, https://doi.org/10.61132/mengabdi.v2i4.755.
Carolyn Stephanie Immanuella Br Hutagalung dan Nadia Asyera Parhusip, Esensial Legalitas Usaha Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10, No. 12, 2024, https://doi.org/10.5281/zenodo.12511440.
Elvina Damayanti dkk, Pendampingan UMKM dalam Pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai Langkah Strategis Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan Usaha di Kota Kediri, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 2, No. 3, 2024, https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/Welfare/article/download/1769/606/5565.
Embang Herlambang dkk, Edukasi Pentingnya Legalitas Izin Usaha Pada Umkm Di Desa Sabajaya, Jurnal Pengabdian Mahasiswa, Vol. 2, No. 1, 2022, https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/AJPM/article/download/3613/2405.
Ida Farida dan Muhammad Luthfi Radian, Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Desa Cibatu kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Unes Law Review, Vol 6, No 4, 2024, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2086.
Indah Puspitasari, Analisis Kualitas Pelayanan Perizinan berbasis Online Single submission di DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Musamus Journal of Public Administration,Vol. 5, No. 2, 2023, https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/fisip/article/view/5011.
Manfarisyah dkk, Penyuluhan Dan Pendampingan Pengurusan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Restauran/Rumah Makan/Kafe Di Kota Lhokseumawe, Jurnal Malikussaleh Mengabdi, Vol. 2, No. 1, 2023, https://doi.org/10. 29103/jmm.v2n1. 9426.
Mohammad Mulky Hidayat dan Miftahul Huda, Implikasi Hukum Bagi UMKM Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 8, No. 2, 2024, https://digilib.uinsgd.ac.id/view/year/2024.html.
Nabilah Apriani dan Ridwan Wijayanto Said, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 03, No. 01, 2022, https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JAISS/article/view/1069/0.
Septi Indrawati. Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019, https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i1.180
Sudati Nur Sarfiah dkk, UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa, Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), Vol. 4, No. 2, 2019, https://doi.org/10.31002/rep.v4i2.1952
D. INTERNET
Akhmad Ilham suryono, Urus Izin Usaha UMKM Mudah dengan Sistem Online Single Submission, https://kiriminaja.com/blog/sistem-online-single-submission-oss, diakses pada 21 Maret 2025.
Rosyda, Usaha Perdagangan: Pengertian, Ciri dan Jenisnya, https://www.gramedia.com/literasi/usaha-perdagangan/, diakses pada 15 Maret 2025.
Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP, https://dpmptsp.surakarta.go.id/page/tugas-pokok-fungsi, diakses pada tanggal 14 Maret 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade Meutia Ananda, Sofyan Jafar, Arif Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





