EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NOMOR 21 TAHUN 2020 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI (Studi Penelitian di Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21605Keywords:
Efektifitas, Penyelesaian Sengketa Tanah, MediasiAbstract
Efektivitas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 dalam menyelesaikan dan menangani konflik pertanahan menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Peraturan tersebut mengatur tentang penanganan dan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, mengingat masih seringnya terjadi konflik pertanahan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peraturan tersebut dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, serta mekanisme, hambatan, dan upaya yang dilakukan dalam proses mediasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat langsung, dan penelitian kepustakaan melalui literatur dan penelitian sebelumnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 dalam menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe belum sepenuhnya efektif. Mekanisme mediasi dilakukan melalui tahapan pengaduan, pengkajian kasus, gelar internal, survei lapangan, dan pelaksanaan mediasi. Hambatan yang dihadapi antara lain ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi tentang mekanisme dan manfaat mediasi kepada masyarakat. Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe agar menyediakan papan informasi mengenai alur mediasi yang dapat diakses oleh masyarakat agar prosedur mediasi lebih mudah dipahami.
Downloads
References
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Pengkajian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Boedi Harsono, 2010, Sengketa-sengketa Tanah serta Penanggulangannya, Perpustakaan Jakarta, Jakarta.
Boedi Harsono, 2013, Hukum Agraria Indonesia, Perpustakaan Jakarta, Jakarta.
Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta.
Burhan Bugin, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Dewi Tuti Muryanti dan B. Rini Heryanti, 2011, Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Bidang Perdagangan, Dinamika Sosbud.
Gunawan Wijaya, 2001, Aternatif Penyelesaian Sengketa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, 2020, Mataram Universitas Press, Mataram.
Priyatna Adurrasyid, 2002, Arbitrase & Altelrnatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta.
Priyatna Abdurraysid, 2003, Arbitrase dan Alternatif Sengketa Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta.
Sukayadi dan rakhmad riyadi, 2013, Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan (Hasil Penelitian Strategis STPN), Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.
Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi: Penyelelsaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Zein Ramli, 2012, Hak Pengelolaan Dalam System UUPA, Rineka Cipta, Jakarta.
JURNAL, SKRIPSI, THESIS, DISERTASI.
Awang Hardian Sadono, Penanganan Masalah Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Rampai Julrnal Hukum (RJH), Vol.2 No.1,th.2023,12-27. https://doi.org/10.35473/rjh.v2i1.2255
Arizki, L. M. W., Rahman, A., & Fathoni, M. Y. 2023, Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Private Law, 3(2),489-500. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2612
Karazy, D. R. H. 2022, Analisis Hukum Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/7362/
Lalu Muhammad wira arizki, Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Melalui Mediasi (Studi Penelitian di BPN Lombok Tengah), Skripsi, Fakultas Hukum Unram,Mataram,2022, hlm.6. Repository UNRAM https://eprints.unram.ac.id/34362
Marwan Busyro dan Ridwan Rangkuti, Proses Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota, JUSTITIA¯: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol.1 No.2 th.2019, 23-24. http://julrnal.umtapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/10162
Muhammad Reza Fahlevi, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Ar-Raniry, Banda Aceh,2022, hlm.8. https://repository.ar-raniry.ac.id/29210/1
Putu Diva Sukmawati, Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum,Vol.2 No.2, th.2022. https://doi.org/10.23887/jih.v2i2.1015
Prawira, S. S., & Ilyas, M. 2020, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 20-41. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.23
Sahnan, M.Arba, dan L.Wira Pria Suhartana., Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.7 No.3, Desember 2019, hlm. 436. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714
Saifun Nufus dan Muhamad Yusar, Analisis Yuridis Peranan Kepala Desa Selaku Mediator Dalam Sengketa Tanah Masyarakat, Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 10 No. 2, th. 2022, hlm.231. https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.10500
Shabira, A. K. 2023, Pelaksanaan penyelesaian sengketa batas tanah di Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung dihubungkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian kasus Pertanahan. Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. https://digilib.uinsgd.ac.id/84453/2
Sulaiman Dkk, Sosialisasi Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Gampong Mambu Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol 3,No.3,th.2023, hlm. 141. https://jsmd.dikara.org/jsmd/article/view/83,
Wella Ayu Hilari, Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Skripsi, Fakultas Hukum,UNILA, Bandar Lampung, 2019, hlm. 7. http://digilib.unila.ac.id/57476/
Zhilla Permata Radela Sukma, Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung, 2023 hlm.9. http://repository.unpas.ac.id/63134/
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
INTERNET
Urgensi Pembentukan Pengadilan Pertanahan di Indonesia https://bldk.mahkamahang.go.id/ar/component/k2/item/58-urgensi-pembentukan-pengadilan-pertanahan-di-indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nisa Fatnia, Marlia Sastro, Arif Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





