EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NOMOR 21 TAHUN 2020 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI (Studi Penelitian di Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe)

Authors

  • Nisa Fatnia Universitas Malikussaleh
  • Marlia Sastro Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Arif Rahman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21605

Keywords:

Efektifitas, Penyelesaian Sengketa Tanah, Mediasi

Abstract

Efektivitas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 dalam menyelesaikan dan menangani konflik pertanahan menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Peraturan tersebut mengatur tentang penanganan dan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, mengingat masih seringnya terjadi konflik pertanahan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peraturan tersebut dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, serta mekanisme, hambatan, dan upaya yang dilakukan dalam proses mediasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat langsung, dan penelitian kepustakaan melalui literatur dan penelitian sebelumnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 dalam menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe belum sepenuhnya efektif. Mekanisme mediasi dilakukan melalui tahapan pengaduan, pengkajian kasus, gelar internal, survei lapangan, dan pelaksanaan mediasi. Hambatan yang dihadapi antara lain ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi tentang mekanisme dan manfaat mediasi kepada masyarakat. Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe agar menyediakan papan informasi mengenai alur mediasi yang dapat diakses oleh masyarakat agar prosedur mediasi lebih mudah dipahami.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Pengkajian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Boedi Harsono, 2010, Sengketa-sengketa Tanah serta Penanggulangannya, Perpustakaan Jakarta, Jakarta.

Boedi Harsono, 2013, Hukum Agraria Indonesia, Perpustakaan Jakarta, Jakarta.

Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta.

Burhan Bugin, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Dewi Tuti Muryanti dan B. Rini Heryanti, 2011, Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Bidang Perdagangan, Dinamika Sosbud.

Gunawan Wijaya, 2001, Aternatif Penyelesaian Sengketa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, 2020, Mataram Universitas Press, Mataram.

Priyatna Adurrasyid, 2002, Arbitrase & Altelrnatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta.

Priyatna Abdurraysid, 2003, Arbitrase dan Alternatif Sengketa Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta.

Sukayadi dan rakhmad riyadi, 2013, Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan (Hasil Penelitian Strategis STPN), Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi: Penyelelsaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Zein Ramli, 2012, Hak Pengelolaan Dalam System UUPA, Rineka Cipta, Jakarta.

JURNAL, SKRIPSI, THESIS, DISERTASI.

Awang Hardian Sadono, Penanganan Masalah Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Rampai Julrnal Hukum (RJH), Vol.2 No.1,th.2023,12-27. https://doi.org/10.35473/rjh.v2i1.2255

Arizki, L. M. W., Rahman, A., & Fathoni, M. Y. 2023, Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Private Law, 3(2),489-500. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2612

Karazy, D. R. H. 2022, Analisis Hukum Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/7362/

Lalu Muhammad wira arizki, Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Melalui Mediasi (Studi Penelitian di BPN Lombok Tengah), Skripsi, Fakultas Hukum Unram,Mataram,2022, hlm.6. Repository UNRAM https://eprints.unram.ac.id/34362

Marwan Busyro dan Ridwan Rangkuti, Proses Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota, JUSTITIA¯: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol.1 No.2 th.2019, 23-24. http://julrnal.umtapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/10162

Muhammad Reza Fahlevi, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Ar-Raniry, Banda Aceh,2022, hlm.8. https://repository.ar-raniry.ac.id/29210/1

Putu Diva Sukmawati, Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum,Vol.2 No.2, th.2022. https://doi.org/10.23887/jih.v2i2.1015

Prawira, S. S., & Ilyas, M. 2020, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 20-41. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.23

Sahnan, M.Arba, dan L.Wira Pria Suhartana., Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.7 No.3, Desember 2019, hlm. 436. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714

Saifun Nufus dan Muhamad Yusar, Analisis Yuridis Peranan Kepala Desa Selaku Mediator Dalam Sengketa Tanah Masyarakat, Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 10 No. 2, th. 2022, hlm.231. https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.10500

Shabira, A. K. 2023, Pelaksanaan penyelesaian sengketa batas tanah di Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung dihubungkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian kasus Pertanahan. Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. https://digilib.uinsgd.ac.id/84453/2

Sulaiman Dkk, Sosialisasi Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Gampong Mambu Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol 3,No.3,th.2023, hlm. 141. https://jsmd.dikara.org/jsmd/article/view/83,

Wella Ayu Hilari, Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Skripsi, Fakultas Hukum,UNILA, Bandar Lampung, 2019, hlm. 7. http://digilib.unila.ac.id/57476/

Zhilla Permata Radela Sukma, Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung, 2023 hlm.9. http://repository.unpas.ac.id/63134/

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

INTERNET

Urgensi Pembentukan Pengadilan Pertanahan di Indonesia https://bldk.mahkamahang.go.id/ar/component/k2/item/58-urgensi-pembentukan-pengadilan-pertanahan-di-indonesia

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Fatnia, N., Sastro, M., & Rahman, A. (2025). EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NOMOR 21 TAHUN 2020 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI (Studi Penelitian di Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 619–637. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21605

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.