PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (Analisis Putusan Nomor 625/Pdt.G/2021 PN.JKT.SEL)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21602Keywords:
BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Putusan Pengadilan.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, namun dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran sebagaimana terjadi dalam perkara Nomor 625/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim serta akibat hukum dari putusan tersebut terhadap para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan PT. Ekamas International Hospital sebagai penggugat ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim karena tergugat II tidak dianggap bertanggung jawab atas biaya rumah sakit almarhum suami tergugat I, dan penggugat diwajibkan membayar seluruh biaya perkara. Putusan ini mengakibatkan para tergugat terbebas dari segala tuntutan hukum, sedangkan penggugat menanggung akibat hukum berupa kewajiban membayar biaya persidangan. Kesimpulannya, gugatan penggugat tidak terbukti secara hukum karena ketidakterpenuhan unsur tanggung jawab tergugat dalam hubungan ketenagakerjaan. Penelitian ini menyarankan agar PT. Sumatra Global Energi sebagai pihak tergugat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara merata terhadap seluruh pekerja agar hak-hak pekerja terlindungi dan potensi sengketa serupa dapat dihindari di masa mendatang.
Downloads
References
A. Buku
Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan Kajian Teori, Bogor: Ghalia Indonesia, 2020.
Asyhadie, H. Zaeni dan Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2019.
Chumaida, Zahry Vandawaty. Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Jakarta: Jakad Media Publishing, 2019.
Hussin, Wan Sabri Wan. Etika dan Amalan Perniagaan, Bandung: Utusan Publications, 2004.
Morrisan. Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Jakarta: Randina Prakasa, 2005.
Nurachmad, Much. Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, & Dana Pensiun Untuk Pegawai Dan Perusahaan, Yogyakarta: Visimedia, 2009.
Rahayu, Devi. Buku Ajar: Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Rys, Vladimir. Merumuskan Ulang Jaminan Sosial: Kembali Ke Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2011.
Telaumbanua, Dalinama. Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Tyas, D.C. Ketenagakerjaan di Indonesia, Bandung: Alprin, 2020.
Yustisia, Tim Pustaka. Panduan resmi memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS. Yogyakarta: VisiMedia, 2014.
B. Jurnal dan Skripsi
Anggriawan, Ferry. Perlindungan Hukum Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perlindungan Hukum Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Po. Borobudur Indah Berdasarkan Tentang Ketenagakerjaan, Skripsi, Universitas Jember, 2013, hlm. 2. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5342
Fitri, Rizki Rahayu dan Ramlan. Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dari Tindakan Phk Perusahaan Dimasa Covid-19, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 8, No. 2, 2020, hlm. 58-73. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3067
Khoe, Fenny Natalia. Hak Pekerja yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 2, No. 1, 2013, hlm. 3. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/135
Lestari, Sri Nurhayati. Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Perusahaan Kebandarudaraan, Skripsi, Universitas Airlangga, 2004, https://repository.unair.ac.id/136106/
Luthfiana, Ulfa. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penerima Upah Dalam Suatu Perusahaan Yang Tidak Diikutsertakan Dalam Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 1, 2016, hlm. 2. DOI: https://doi.org/10.33019/progresif.v10i1.181
Mukhlis, Mohd Yani, dan Malahayati. Tanggung Jawab Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Mengalami Kecelakaan Tidak Terdaftar BPJS, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 2, 2019, hlm. 48-76. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2035
Regina, Hani Sari. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Skripsi, Universitas Lampung, 2018, hlm. 3. http://digilib.unila.ac.id/31037/
Rosantria, Raden Roro Ade Staffi. Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program BPJS Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Di Perusahaan Bus PO. PANSA, Skripsi, UAJY, 2016, hlm. 3. https://e-journal.uajy.ac.id/11210/
Sabila, Caesi Mutiara Datu, Muhammad Nasir, dan Eny Dameria. "Tugas Dan Fungsi Dinas Sosial Dalam Melindungi Anak Terlantar Berkebutuhan Khusus Disabilitas Mental Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial (Studi Penelitian Di Kabupaten Aceh Utara)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikulssaleh 5 (2022): 21-30. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.5352
Sulfiani, Andi Nimah. Good Governance Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Palopo, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 17, No. 1, 2021, hlm. 95-116. DOI: https://doi.org/10.52316/jap.v17i1.59
Sumarliani, Sri. Implementasi Program BPU (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan terhadap Wirausaha Mandiri (Studi Kasus pada Pekerja Informal di Kabupaten Lumajang), Vol. 13, No. 2, 2016, hlm. 102. http://dev2.kopertis7.go.id/uploadjurnal/Humaniora%20Vol%2013%20No%202%20Des%202016.compressed.pdf#page=52
Wahab, Abdul, Zul Akli, dan Hidayat. "Peran Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lpks) Aceh Timur Dalam Pembinaan Bagi Anak Yang Terkena Sanksi Pidana." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 4 (2023): 1-20. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13092
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Delina Auliani, Malahayati, Muhibuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





