PERAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PERTAMBANGAN MINYAK ILEGAL DI KECAMATAN RANTO PEUREULAK
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21481Keywords:
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Perlindungan Lingkungan Hidup, Pertambangan Minyak IlegalAbstract
Kabupaten Aceh Timur, khususnya Kecamatan Ranto Peureulak, memiliki cadangan minyak dan gas bumi yang telah dieksploitasi sejak zaman kolonial Belanda. Namun, sejak pengelolaan blok tambang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2014, banyak masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal. Aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi, dan korban jiwa akibat kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap perlindungan lingkungan hidup dari dampak pertambangan minyak ilegal, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam melaksanakan perlindungan tersebut. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan sosial hukum, berlokasi di Kecamatan Ranto Peureulak dengan pengumpulan data melalui teknik purposive sampling dan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum berjalan optimal, terlihat masih maraknya masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal. Pemerintah Aceh tengah menyusun qanun terkait pertambangan minyak rakyat sebagai upaya regulasi. Hambatan dalam menyelenggarakan perlindungan lingkungan hidup, meliputi regulasi dan penegakan hukum, sosial dan ekonomi, teknis dan operasional. Upaya dalam melaksanakan perlindungan lingkungan hidup dengan cara mendorong pengembangan regulasi dan payung hukum, koordinasi dengan APH, imbauan dan edukasi masyarakat, KSO bersama PT. pertamina dan BUMD. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dengan pendekatan komprehensif, mempercepat penyusunan qanun, serta memberikan sosialisasi dan solusi alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada pertambangan minyak ilegal.
Downloads
References
Adi Warsidi, Kutukan Perang pada Sumur Minyak Warisan Belanda yang Meledak Lagi di Aceh Timur, https://kumparan.com/acehkini/kutukan-perang-pada-sumur-minyak-warisan-belanda-yang-meledak-lagi-di-aceh-timur. Akses tanggal 23 Juli 2024.
Admin ESDM, 39 Jenis Komoditas Tambang Mineral dan Batu Bara Terkandung di Bumi Aceh, https://esdm.acehprov.go.id/ berita/kategori/esdm-aceh/39-jenis-komoditas-tambang-mineral-dan-batu-bara-terkandung-di-bumi-aceh#. Akses tanggal 01 Oktober 2024.
Bisma Yadhi Putra, Riwayat Tambang Minyak di Aceh Timur: Dari Era Belanda, Jepang, hingga Indonesia, https://pintoe.co/mendalam/read/1888/Riwayat-Tambang-Minyak-di-Aceh-Timur-Dari-Era-Belanda-Jepang-hingga-Indonesia. Akses tanggal 01 Oktober 2024.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, CV. Alfabeta, Bandung, 2017.
Maret Priyatna, “Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) di Indonesia sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Konstitusi, Vol.7 No.4, 2010. https://doi.org/10.31078/jk746.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Muhammad Erwin. Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, PT. Refika Aditama. Bandung, 2008.
Nikhio, Angel, Cindy Sekarwati Amalia, dan Zain Irawan, "Penegakan hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya." Indigenous Knowledge, Vol.2 No.6, 2023. https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/view/79929
Pak Dosen, Pengertian Lingkungan Hidup, Ciri, Manfaat, Komponen, dan 3 Contohnya, https://dosengeografi.com/pengertian-lingkungan-hidup/, Akses tanggal 21 Oktober 2024.
Rahmat Fajri, Dinas ESDM: Penertiban sumur minyak ilegal perlu keterlibatan APH, https://aceh.antaranews.com/berita/360822/dinas-esdm-penertiban-sumur-minyak-ilegal-perlu-keterlibatan-aph. Akses tanggal 17 Maret 2025.
Rakhmadsyah Putra Rangkuty, dkk., “Dinamika Pengelolaan Sumur Minyak Tradisional Di Ranto Peureulak Aceh Timur.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Vol.5 No.2, 2024. https://doi.org/10.29103/jspm.v5i2.15262.
Rana Adistia, Pengawasan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penambang Minyak Ilegal (Studi di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur). Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, 2024. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/5093.
Republik Indonesia, Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Ruslan A. G., dan Retno K. W., “Penegakan Hukum Terhadap Tambang Minyak Ilegal di Wilayah Hukum Polda Jambi.” Legalitas: Jurnal Hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Batanghari, Jambi, Vol.13 No.2, 2021. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.286.
Safwadinur dan Elidar Sari, “Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Timur”. Cendekia, Vol.1 No.2, 2023. https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/16.
Samhan Nafi’ BS, “Penegakkan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia”. UNES Law Review, Vol.6 No.4, 2024. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.
Tim Redaksi, Bagaimana Aktivitas Pertambangan Minyak Ilegal di Ranto Peureulak Berjalan?, https://sinarpidie.co/news/bagaimana-aktivitas-penambangan-minyak-ilegal-di-ranto-peureulak-berjalan/index.html. Akses tanggal 10 Maret 2025.
Uci Retno Utari, Peran Pemerintah Aceh Timur Dalam Pengelolaan Pertambangan Minyak Ilegal (Suatu Kajian Terhadap Pertambangan Minyak Yang Dikelola Secara Ilegal Oleh Masyarakat Di Kecamatan Ranto Peureulak). Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2016. https://etd.usk.ac.id/index.php?p=baca&bacaID=20477&page=17.
Ventyrina, Ine dan Siti Khotijah. Pengantar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pustaka Ilmu, Yogyakarta, 2020.
Wahyu Setiawan, Peran Pemerintah Daerah Terhadap Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Ilegal Dalam Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur). Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Lampung, 2023. https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23790.
Zulkarnaini, Korban Terus Berjatuhan di Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/10/14/korban-terus-berjatuhan-di-sumur-minyak-ilegal-aceh-timur. Akses tanggal 24 Agustus 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Fadirah Fauzi, Zul Akli, Hidayat Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





