PERAN POS BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU DI PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR

Authors

  • Angga Dian Rafly UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
  • Elidar Sari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Ummi Kalsum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21450

Keywords:

Pos Bantuan Hukum , Masyarakat Kurang Mampu, Keadilan

Abstract

Keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Pematang Siantar didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat tidak mampu memperoleh kebenaran dan persamaan di hadapan hukum. Layanan yang diberikan oleh Posbakum meliputi konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, serta pendampingan hukum dalam berbagai jenis perkara, baik pidana maupun perdata. Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam mengenai peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yang dimana akan menghasilkan data berupa deskritif dan kata-kata yang tertulis atau wawancara langsung dengan pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Posbankum adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan ketentuan bagi kemiskinan atau mencari keadilan, adapun hambatan pelaksanaan Posbakum yaitu kekurangan anggaran dan melemahkan anggota pelaksana Posbankum, sedangkan solusi dalam mengatasi hambatan tersebut adalah meningkatkan kesadaran bagi Pengadilan Pematang Siantar agar lebih memperhatikan Posbankum serta mempersipkan kader atau anggota Posbankum baru yang peka untuk menghadapi masyarakat namun dibalik itu juga menggunakan media sosial untuk Posbankum bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Sonhaji, 2003, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat, Program S2 Manajemen Pendidikan, Banjarmasin.

Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Anton F. Susanto, 2015, Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris, Setara Press, Malang.

Badriah Harun, 2010, Prosedur Gugatan Perdata Cetakan Kedua, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Burhan Bugin, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Christine Lin, 2020, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Mengenai Klausula Baku Dalam Perjanjian E-Commerce, Universitas Internasional Batam, Batam.

Departemen Agama RI, 2003, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama , Departemen Agama RI, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Fiat Justisia, ISSN 1978-5186: Jurnal Ilmu Hukum, 2014, Volume 8, no. 1.

Frederick Whitney, 1960, The Element Of Research, Prentice-Hall, New York.

Gramedia, Teori Keadilan Menurut Filsuf, https://www.gramedia.com/literasi/teori- keadilan/#1_Teori_Keadilan_Menurut_Aristoteles, diakses pada 26 Mei 2024.

H. Andi Ferry Mulyanuddin, 2017, Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesetaraan Dimuka Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Hardani, dkk, 2020, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu Group, Yogyakarta.

Hukum Online, Makna Equality Before The Law, www.hukumonline.com/klinik/a/makna-asas-iequality-before-the-law-i-dan- contohnya-lt6233304b6bfba/, diakses pada 26 Mei 2024.

Hukum Online, Jejak Sang Hakim dalam Pendirian Posbakum, https://www.hukumonline.com/berita/a/jejak-sang-hakim-dalam-pendirian-posbakum-lt55a9924bf1e2e/, diakses pada 26 Mei 2024.

Iskandar, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Gaung Persada, Jakarta.

Ismantoro Dwi Yumono, 2011, Panduan Memilih Dan Menggunakan Jasa Advokat, Pustaka Yustisia, Jakarta.

Jandi Mukianto, 2017, Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum Di Indonesia, Kencana, Depok, Cet Ke-1.

KBBI, KBBI Daring (Dalam Jaringan) Edisi III Hak Cipta Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, http://kbbi.web.id/adil, diakses pada 26 Mei 2024.

Medcom.id, 4 Tahap Analisis Data Kualitatif dalam Penelitian Sosial, https://www.medcom.id/pendidikan/tips-pendidikan/PNg7190N-4- tahap- analisis-data-kualitatif-dalam-penelitian-sosial, diakses pada 26 Mei 2024

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram Universitas Press, Mataram.

Muhammad Chodzirin, 2013, Aksesibilitas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas, IAIN Walisongo, Semarang.

Muhammad Fajar Awaludin dan Rachmat Ramdani, 2022, Peran Kelompok Keagamanaan dalam Menjaga Keharmonisan dan Keberagaman (Studi Deskriptif PC NU Kabupaten Karawang Dan Pengurus Vihara Nam Hai Kwan Se Im Pu Sa Kabupaten Sukabumi), Universitas Singaperbangsa Karawang, Telukjambe Timur.

Nuruni dan Kustini, 2011, Experiental Marketing, Emotional Branding, and Brand, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Vol.7 (1).

P.M. Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

PN Mentok Kelas II, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), https://www.pn- mentok.go.id/layanan-hukum/layanan-hukum-bagi-masyarakat-kurang- mampu/posbakum.html, diakses pada 26 Mei 2024.

Populix, Penelitian Lapangan: Definisi, Jenis, Metode, Contoh, https://info.populix.co/articles/penelitian-lapangan-adalah/ diakses pada 26 Mei 2024.

Syamsir, Torang, 2014, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi), Alfabeta, Bandung.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Rafly, A. D., Sari, E., & Kalsum, U. (2025). PERAN POS BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU DI PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21450

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.