PERAN POS BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU DI PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21450Keywords:
Pos Bantuan Hukum , Masyarakat Kurang Mampu, KeadilanAbstract
Keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Pematang Siantar didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat tidak mampu memperoleh kebenaran dan persamaan di hadapan hukum. Layanan yang diberikan oleh Posbakum meliputi konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, serta pendampingan hukum dalam berbagai jenis perkara, baik pidana maupun perdata. Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam mengenai peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yang dimana akan menghasilkan data berupa deskritif dan kata-kata yang tertulis atau wawancara langsung dengan pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Posbankum adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan ketentuan bagi kemiskinan atau mencari keadilan, adapun hambatan pelaksanaan Posbakum yaitu kekurangan anggaran dan melemahkan anggota pelaksana Posbankum, sedangkan solusi dalam mengatasi hambatan tersebut adalah meningkatkan kesadaran bagi Pengadilan Pematang Siantar agar lebih memperhatikan Posbankum serta mempersipkan kader atau anggota Posbankum baru yang peka untuk menghadapi masyarakat namun dibalik itu juga menggunakan media sosial untuk Posbankum bagi masyarakat.
Downloads
References
Ahmad Sonhaji, 2003, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat, Program S2 Manajemen Pendidikan, Banjarmasin.
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Anton F. Susanto, 2015, Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris, Setara Press, Malang.
Badriah Harun, 2010, Prosedur Gugatan Perdata Cetakan Kedua, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Burhan Bugin, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Christine Lin, 2020, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Mengenai Klausula Baku Dalam Perjanjian E-Commerce, Universitas Internasional Batam, Batam.
Departemen Agama RI, 2003, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama , Departemen Agama RI, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Fiat Justisia, ISSN 1978-5186: Jurnal Ilmu Hukum, 2014, Volume 8, no. 1.
Frederick Whitney, 1960, The Element Of Research, Prentice-Hall, New York.
Gramedia, Teori Keadilan Menurut Filsuf, https://www.gramedia.com/literasi/teori- keadilan/#1_Teori_Keadilan_Menurut_Aristoteles, diakses pada 26 Mei 2024.
H. Andi Ferry Mulyanuddin, 2017, Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesetaraan Dimuka Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Hardani, dkk, 2020, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu Group, Yogyakarta.
Hukum Online, Makna Equality Before The Law, www.hukumonline.com/klinik/a/makna-asas-iequality-before-the-law-i-dan- contohnya-lt6233304b6bfba/, diakses pada 26 Mei 2024.
Hukum Online, Jejak Sang Hakim dalam Pendirian Posbakum, https://www.hukumonline.com/berita/a/jejak-sang-hakim-dalam-pendirian-posbakum-lt55a9924bf1e2e/, diakses pada 26 Mei 2024.
Iskandar, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Gaung Persada, Jakarta.
Ismantoro Dwi Yumono, 2011, Panduan Memilih Dan Menggunakan Jasa Advokat, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Jandi Mukianto, 2017, Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum Di Indonesia, Kencana, Depok, Cet Ke-1.
KBBI, KBBI Daring (Dalam Jaringan) Edisi III Hak Cipta Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, http://kbbi.web.id/adil, diakses pada 26 Mei 2024.
Medcom.id, 4 Tahap Analisis Data Kualitatif dalam Penelitian Sosial, https://www.medcom.id/pendidikan/tips-pendidikan/PNg7190N-4- tahap- analisis-data-kualitatif-dalam-penelitian-sosial, diakses pada 26 Mei 2024
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram Universitas Press, Mataram.
Muhammad Chodzirin, 2013, Aksesibilitas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas, IAIN Walisongo, Semarang.
Muhammad Fajar Awaludin dan Rachmat Ramdani, 2022, Peran Kelompok Keagamanaan dalam Menjaga Keharmonisan dan Keberagaman (Studi Deskriptif PC NU Kabupaten Karawang Dan Pengurus Vihara Nam Hai Kwan Se Im Pu Sa Kabupaten Sukabumi), Universitas Singaperbangsa Karawang, Telukjambe Timur.
Nuruni dan Kustini, 2011, Experiental Marketing, Emotional Branding, and Brand, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Vol.7 (1).
P.M. Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
PN Mentok Kelas II, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), https://www.pn- mentok.go.id/layanan-hukum/layanan-hukum-bagi-masyarakat-kurang- mampu/posbakum.html, diakses pada 26 Mei 2024.
Populix, Penelitian Lapangan: Definisi, Jenis, Metode, Contoh, https://info.populix.co/articles/penelitian-lapangan-adalah/ diakses pada 26 Mei 2024.
Syamsir, Torang, 2014, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi), Alfabeta, Bandung.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angga Dian Rafly, Elidar Sari, Ummi Kalsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





