ANALISIS YURIDIS KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMUTUS PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN BEDA AGAMA (Analisis Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Pare dan Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Lsm)

Authors

  • Lasmi Tarsih Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Jamaluddin Jamaluddin Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Faisal Faisal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21439

Keywords:

Perceraian, Perkawinan, Beda Agama.

Abstract

Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing pasangan. Persoalan ini muncul dalam Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Pare dan Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Lsm, di mana perceraian diputuskan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Pasal 38 UU Perkawinan dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam mengatur syarat perceraian, dengan status keagamaan pasangan mempengaruhi keabsahan perkawinan. Penelitian ini menganalisis kompetensi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam memutus perceraian akibat perkawinan beda agama melalui Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Pare dan 5/Pdt.G/2023/PN.Lsm, serta mengkaji perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menganalisis Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Pare dan Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Lsm. Teknik pengumpulan data melalui penelitian dokumen. Analisis dilakukan secara normatif dengan menginterpretasikan bahan hukum.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa seharusnya perceraian pasangan beda agama ditangani oleh Pengadilan Negeri. Namun, Pengadilan Agama Pare dalam Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Pare tetap memproses dan menolak gugatan cerai karena kurang bukti, mengacu pada hukum Islam. Sedangkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Lsm memutuskan perceraian karena perbedaan agama dan perselingkuhan, serta memberikan hak asuh anak kepada penggugat berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Keduanya menekankan pentingnya mediasi. Kesimpulannya adalah kompetensi menangani perceraian beda agama seharusnya berada di Pengadilan Negeri. Perbedaan pertimbangan hukum terjadi karena perbedaan dasar hukum yang digunakan, namun kedua pengadilan sama-sama mengutamakan upaya mediasi demi perlindungan keluarga, khususnya anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Djalil, Basiq, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2010.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 2007.

Lubis, Sulaikin, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2018.

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Nasution, Bahder Johan, Hukum Perdata Islam: Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf Dan Shodaqah, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 1997.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UIP, 2009.

Cahyani, Tinuk Dwi, Hukum Perkawinan, Malang: UMMPress, 2020.

Jamaluddin dan Amalia, Nanda, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.

Zulkarnain, Hukum Kompetensi Peradilan Agama: Pergeseran Kompetensi Peradilan Agama dalam Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2021.

B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Akbar, Septian, "Kompetensi Pengadilan Dalam Perkara Perceraian Bagi Perkawinan Di Luar Negeri (Analisis Normatif Pasal 56 Undang-Undang No 1 Tahun 1974)," Skripsi, Universitas Brawijaya, 2011. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/110991/

Amanda Rezky, Mey, "Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Beda Agama Di Pengadilan Negeri Surabaya," Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, 2022. https://repository.upnjatim.ac.id/7026/1/

Ashsubli, Muhammad, "Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama," Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama, Vol. 3, No. 2, 2015. DOI: 10.15408/jch.v2i2.2319

Jamaluddin, "Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Perkawinan Poligami Tanpa Izin Mahkamah Syariyah (Studi Pada Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah)," Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, 2023. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9141

Laila Madina, Qodarul, "Tinjauan Yuridis Tentang Proses Penyelesaian Perkara Perceraian Karena Perselingkuhan Dalam Perkawinan Beda Agama (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)," Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017. https://eprints.ums.ac.id/55559/

Naratama, Tantri dan Dewi, Ayu Trisna, "Perceraian Pada Perkawinan Campuran Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional," Warta Dharmawangsa, Vol. 17, No. 3, 2023. DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i3.3582

Putu Tagel, Dewa, "Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil," Vyavahara Duta, Vol. 14, No. 2, 2020. https://scholar.archive.org/work/ldded5jqjndldpkbj6wnuvzp7y/access/wayback/http://ejournal.ihdn.ac.id/index.php/VD/article/download/1256/1034

Rosalinda, Ladina, "Kompetensi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Dalam Memutus Perceraian Akibat Kawin Beda Agama (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor. 1377/Pdt. G/2016/PA. JS dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 668/Pdt. G/2015/PN. Jkt. Sel," Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/48526

Sahara, Lely, Dewi, Putu Eka Trisna, dan Tungga, Benyamin, "Kedudukan Hukum Perkawinan Beda Agama Terkait Putusan Pengadilan Negeri Tentang Izin Perkawinan Beda Agama Di Indonesia," Jurnal Yusthima, Vol. 3, No. 2, 2023. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/yusthima/article/view/8044

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Tarsih, L., Jamaluddin, J., & Faisal, F. (2025). ANALISIS YURIDIS KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMUTUS PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN BEDA AGAMA (Analisis Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Pare dan Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Lsm). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 214–232. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21439

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.