ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN DALAM PENERIMAAN UANG SUAP
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21424Keywords:
Pelanggaran, Kode Etik Profesi, Kepolisian.Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga penegak hukum yang memegang peran penting dalam menjaga ketertiban negara. Dalam menjalankan tugasnya, Polri wajib mematuhi etika profesi demi menjaga integritas lembaga. Namun, di sisi lain, perilaku beberapa oknum anggota Polri justru mencederai citra institusi, salah satunya melalui tindak pidana suap. Kritik terhadap penyalahgunaan kewenangan ini menjadi perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pemberian sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang menerima suap, serta memahami penerapan sanksi etik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menarik kesimpulan yang tepat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana suap belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian. Sanksi yang diberikan hanya berupa mutasi dengan demosi, padahal seharusnya diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2003. Oleh karena itu, perlu ketegasan dalam penegakan kode etik agar kredibilitas Polri tetap terjaga, serta optimalisasi pengawasan internal untuk membina anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana suap masih belum sepenuhnya mencerminkan ketegasan hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
A. Buku
Abdussalam, Ahmad Fityan, Reformasi Kultural Polri Pasca Proses Hukum Terhadap Irjen FS, Medan: Penerbit NEM, 2023.
Burlian, Paisol, Patologi Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2022.
Dirjo, Sisworo, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan, Jakarta: Akademia Persindo, 2003.
Fajlurrahman, Jurdi, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2022.
Hambali, M. Ridlwan, Etika Profesi, Jakarta: Agrapana Media, 2021.
Malau, Erwin Mangatas, Tindak Pidana Khusus Dan Tautannya Dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), Jakarta: Zifatama Jawara, 2024.
Nuh, Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Sardini, Nur Hidayat, Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Jakarta: LP2AB, 2015.
Satria, Christofer, Buku Ajar Etika Profesi, Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Waluyo, Bambang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Yuwono, Ismantoro Dwi, Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Yogyakarta: MediaPressindo, 2011.
Ziruddin, Ahmad, Merawat Negara Hukum, Bogor: Guepedia, 2023.
B. Jurnal dan Skripsi
Agustini, Ni Komang Ayu Sri. "Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan," Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 3, 2021. DOI: https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4033.633-638
Anita Sinaga, Niru. "Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik," Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2, 2020. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/460
Apriliyanto, Dwijo. "Korupsi Di Tubuh Kepolisian (Studi tentang Pandangan, Bentuk, dan Penyebab Terjadinya Korupsi di Wilayah Hukum Polwiltabes Surabaya)," Skripsi, Universitas Airlangga, 2006. https://repository.unair.ac.id/17920/
Ayuni, Tri Andita. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Suap Oleh Pejabat Polri Dalam Penerimaan Bintara Polri (Studi Kasus: Putusan No. 36/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Plg)," Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2023. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/29481/
Darmansyah, dan M. Iqbal. "Implementasi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian," Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 3, No. 2, 2019. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/16071
Didin Dwi Nuryanto, Acmet. “Penegakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dikaitkan Dengan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Pelres Tabes Surabaya,” Header Halaman Genap, Vol. 1, No. 01, 2012. DOI: https://doi.org/10.2674/novum.v4i2.21282
Doly Afandi Sadewo. "Penerapan sanksi kode etik terhadap oknum anggota Brimob yang melakukan pelanggaran etik kepolisian (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)," Skripsi, Universitas Islam Sumatera Utara, 2024. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3099
Dwi Indah Widodo. "Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika," Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 1, No. 1, 2018. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/Magnumopus/article/view/1762/1494
Dwi Oknerison. “Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Perilaku Anggota Kepolisian Dalam Menangani Perkara Pidana,” Lex et Societatis, Vol. 2, No. 6, 2014. DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5367
Haikal, Muhammad. "Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia," Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-raniry, 2024. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40797/
Hasniawati, Septi. "Analisis Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah," Skripsi, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2024. http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/2735/
Krisissanti, Winne. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Berupa Suap Dalam Penerimaan Calon Siswa Bintara Polri," Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2023. https://repository.upnvj.ac.id/23962/
Manullang, Anri, Gomgom TP Siregar, dan Syawal Amry Siregar. "Analisis yuridis tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di wilayah hukum kepolisian daerah sumatera utara," Jurnal Retentum, Vol. 4, No. 1, 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v4i1.1332
Notosaputro, Budi Sutrisno. "Rekonstruksi Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Pembantuan Suap Pada Tindak Pidana Korupsi Yang Berbasis Nilai Keadilan," Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023. https://www.proquest.com/openview/fe8b431bf352b4cafde1e2a5596b1aff/1?cbl=2026366&diss=y&pq-origsite=gscholar
Naufalina Rabbani. "Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian Dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian," Widya Yuridika, Vol. 4, No. 1, 2021. DOI: 10.31328/wy.v4i1.2146
Saifandi, Jemmy, Sumiadi, dan Muhammad Hatta. "Tindak pidana malpraktek profesi medis." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 1, 2021. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4264
Setyadi, Dendi. "Pengembalian Berkas Perkara Pidana Dari Jaksa Penuntut Umum Ke Penyidik Kepolisian Ditinjau Dari Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," Skripsi, Universitas Merdeka Pasuruan, 2023. http://repository.unmerpas.ac.id/396/
Simatupang, Muslim Arju, Harun, dan Zainal Abidin. "Peran Kepolisian Terhadap Penanganan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 1, 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.20100
Yustina, Isna Putri. "Tinjauan Yuridis Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia," Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024. http://repository.unissula.ac.id/36457/
C. Internet
Kompolnas, ”Sidang KKEP Napoleon Bonaparte Putuskan 3 Tahun Demosi”, https;//kompolnas.go.id/2023/08/29/siding-kkep-napoleon-bonaparte-putuskan-3-tahun-demosi-kompolnas-win-win-solution.
Kompas.com, “Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Napi Kasus Suap yang hanya Disanksi Demosi” https;//www.kompas.com/tren/read/2023/08/30/103000065/ profil-irjen-napo leon-bonaparte-mantan-napi-kasus-suap-yang-hanya-disanksi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saripah Aini, Joelman Subaidi, Shira Thani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





